Skip to content
Fresh Desk
Juni 19, 2026
Nasional

Key Discussion: DJP Hemat Biaya Pungut Pajak, Tapi Tax Ratio Masih Tertinggal

Sandra Brown 3 mins baca

Key Discussion: DJP Efisien dalam Pemungutan Pajak, Tapi Tax Ratio Indonesia Masih Rendah Key Discussion menyoroti efisiensi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Key Discussion: DJP Hemat Biaya Pungut Pajak, Tapi Tax Ratio Masih Tertinggal

Key Discussion: DJP Efisien dalam Pemungutan Pajak, Tapi Tax Ratio Indonesia Masih Rendah

Key Discussion menyoroti efisiensi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memungut pajak, namun rasio pajak (tax ratio) Indonesia belum berhasil mengejar negara-negara lain. DJP dinilai menjadi salah satu otoritas pajak yang paling hemat biaya, tetapi fakta ini belum berimplikasi pada peningkatan kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan pajak secara signifikan.

Analisis Pemungutan Pajak dari ISORA

Laporan Key Discussion yang diungkapkan oleh Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menunjukkan bahwa efisiensi DJP dalam mengelola biaya pemungutan pajak cukup mengesankan. Data dari The International Survey on Revenue Administration (ISORA) yang melibatkan organisasi seperti IMF, OECD, ADB, IOTA, dan CIAT menunjukkan biaya pengumpulan pajak DJP berada di level terendah secara global. “Ini membuktikan DJP menjadi otoritas pajak yang sangat efisien dalam memungut pajak di dunia,” kata Fajry Akbar, pengamat pajak dari CITA, dalam wawancara dengan Kontan.co.id.

Menurut laporan tersebut, penurunan biaya pemungutan pajak di DJP tidak hanya disebabkan oleh penggunaan teknologi, tetapi juga oleh optimasi proses administrasi. Efisiensi ini mencerminkan upaya Kementerian Keuangan dalam mengurangi pengeluaran operasional sambil tetap mempertahankan kualitas pengawasan pajak. Namun, Fajry menambahkan bahwa angka efisiensi ini belum cukup untuk mengubah posisi Indonesia dalam urutan rasio pajak.

Faktor Ekonomi dan Struktur Pajak yang Mempengaruhi Tax Ratio

Key Discussion juga mengupas struktur penerimaan pajak Indonesia yang masih berbasis pajak langsung dan final. Pajak pertambahan nilai (PPN), yang menjadi sumber pendapatan terbesar, dipungut oleh pihak ketiga, seperti pelaku usaha, sehingga memengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak. Selain itu, adanya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) yang masih dominan dalam perekonomian membuat pengumpulan pajak kurang optimal.

Fajry menjelaskan bahwa rasio pajak Indonesia yang rendah terutama dipengaruhi oleh tingkat pendapatan rata-rata masyarakat yang masih relatif kecil. Jumlah pendapatan yang tidak terlalu tinggi membuat wajib pajak kurang mampu membayar pajak dalam jumlah besar, meski proses pemungutannya sudah efisien. “Meski DJP hemat biaya, faktor ekonomi tetap menjadi penghalang utama dalam meningkatkan tax ratio,” tambahnya.

Penggunaan Teknologi dan Kebijakan dalam Efisiensi Pemungutan

Di tengah Key Discussion tentang peran teknologi, Fajry menyoroti bagaimana digitalisasi berkontribusi pada penurunan biaya operasional DJP. Proses pemungutan pajak melalui sistem elektronik, seperti PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), telah mengurangi kebutuhan tenaga manusia dalam mengawasi transaksi. Namun, efisiensi ini belum cukup mengubah dinamika keseluruhan rasio pajak.

Kebijakan pajak yang diterapkan, seperti UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), juga dinilai memengaruhi biaya pemungutan. Kenaikan tarif PPN dan pengenalan pajak atas natura serta kenikmatan memberikan peluang peningkatan pendapatan pajak. Meski demikian, Fajry mengatakan bahwa pengenaan pajak yang terlalu banyak justru bisa mengurangi kemampuan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak, terutama di sektor pertanian dan perkebunan.

Potensi Peningkatan Biaya untuk Meningkatkan Penerimaan

Dalam konteks Key Discussion, Fajry menyarankan bahwa efisiensi biaya pemungutan pajak sebaiknya diimbangi dengan peningkatan pengawasan. “Kita perlu meningkatkan biaya operasional untuk memperkuat pengawasan, terutama di sektor pajak yang memerlukan intensifikasi,” jelasnya. Ia menekankan bahwa strategi peningkatan penerimaan pajak bisa dilakukan dengan menambah jumlah pegawai atau memanfaatkan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) untuk menggantikan sebagian fungsi manusia.

Menurut data ISORA, rasio biaya gaji pegawai DJP terhadap total biaya operasional telah menurun secara signifikan sejak 2018. Namun, Fajry memperkirakan bahwa dengan adanya investasi teknologi, peningkatan biaya bisa lebih efektif dalam memperluas basis pajak. “Dengan menambah anggaran untuk pengawasan intensif, kita bisa meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar dan memastikan penerimaan pajak tumbuh secara konsisten,” tegasnya.

Perkembangan Cost of Collection dalam Lima Tahun Terakhir

Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, rasio biaya pemungutan pajak (cost of collection) Indonesia telah menurun selama lima tahun terakhir. Pada 2021, angka ini mencapai 1,32%, dan terus bergerak ke bawah hingga 0,84% pada 2026. “Penurunan ini menunjukkan upaya DJP dalam mengoptimalkan sistem pemungutan pajak,” ujarnya. Namun, meski cost of collection rendah, Fajry menegaskan bahwa tidak ada hubungan langsung antara efisiensi biaya dengan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Dalam Key Discussion, para ahli sepakat bahwa peningkatan tax ratio membutuhkan kombinasi antara efisiensi biaya dan kebijakan pajak yang lebih persuasif. Fajry menyarankan pemerintah untuk menyeimbangkan antara pengurangan biaya operasional dan peningkatan kapasitas pengawasan. “Dengan demikian, kita bisa memastikan efisiensi tidak mengorbankan kualitas penerimaan pajak,” pungkasnya.

Ikut berdiskusi