Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026
Nasional

Special Plan: Airlangga: Ada Ketentuan Khusus Terkait Patriot Bond dan Merah Putih Bond

Matthew Smith - pusatkabar.com 3 mins baca

Special Plan: Airlangga Beri Penjelasan Soal Aturan Khusus untuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond Special Plan - Dalam rangka memperkuat sektor keuangan dan

Special Plan: Airlangga: Ada Ketentuan Khusus Terkait Patriot Bond dan Merah Putih Bond

Special Plan: Airlangga Beri Penjelasan Soal Aturan Khusus untuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond

Special Plan – Dalam rangka memperkuat sektor keuangan dan meningkatkan akses investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan adanya Special Plan yang mengatur instrumen surat utang khusus, yaitu Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengembangkan pasar modal serta memberikan perlindungan bagi investor. Special Plan dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang dirancang untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih fleksibel.

Konteks Kebijakan dalam Special Plan

UU P2SK yang diumumkan pada 22 Juni 2026 memberikan ruang bagi Special Plan sebagai strategi unik dalam meningkatkan daya tarik investor. Dalam sesi wawancara, Airlangga menyebutkan bahwa pengaturan ini masih dalam proses penyempurnaan, namun memiliki dampak besar terhadap sektor keuangan. Ia menjelaskan bahwa instrumen seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond akan dihadirkan untuk menarik perhatian investor yang lebih luas, termasuk mereka yang terlibat dalam program pengampunan pajak (tax amnesty).

Special Plan ini akan diumumkan setelah semua persiapan selesai. Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada penguatan sektor keuangan, tetapi juga memberikan insentif pajak dan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi peserta program,” ujar Airlangga kepada kontan.co.id.

Menurut Airlangga, Special Plan bertujuan mengurangi risiko legal yang dihadapi investor dalam transaksi surat utang. Pemerintah juga menegaskan bahwa instrumen ini akan memiliki mekanisme khusus, termasuk pengecualian dari tuntutan pidana umum atau perdata. “Ini adalah langkah strategis untuk memastikan kepercayaan investor terhadap pasar modal,” tambahnya.

Perluasan Kriteria Investor dalam Special Plan

UU P2SK secara jelas mengatur perluasan cakupan investor yang dapat membeli surat utang khusus. Pasal 50A ayat (9) menyebutkan bahwa peserta program pengampunan pajak dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diperbolehkan membeli instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Hal ini menjadi bagian dari Special Plan yang menginginkan partisipasi investor dari berbagai lapisan, termasuk mereka yang memperoleh manfaat dari kebijakan pajak.

Ketentuan ini memberikan perlindungan hukum yang spesifik. Pasal 50A ayat (5) menyatakan bahwa pembelian surat utang khusus tidak bisa menjadi dasar untuk penuntutan pidana umum, pidana khusus, atau gugatan perdata. “Kebijakan ini memastikan investor memiliki ruang untuk berinvestasi tanpa kekhawatiran akan konsekuensi hukum,” tulis Airlangga.

Dalam Pasal 50A ayat (6), pemerintah juga menjamin bahwa data transaksi dalam Special Plan hanya digunakan sebagai dasar pengenaan pajak jika sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. “Transaksi di pasar primer akan diberi perlindungan khusus, sehingga investor memiliki keleluasaan lebih besar,” jelasnya.

Pelaksanaan dan Tantangan Special Plan

Sebagai bagian dari Special Plan, pengaturan Patriot Bond dan Merah Putih Bond juga melibatkan perluasan pasar target. Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan instrumen ini secara terpisah dari program pengampunan pajak. “Kedua bond ini dirancang untuk memperkuat likuiditas pasar dan menarik investor dari luar negeri,” ujarnya.

Kebijakan ini menarik perhatian karena menghadirkan peluang insentif pajak dan keleluasaan transaksi. Namun, Airlangga mengakui ada tantangan dalam penerapan Special Plan, terutama dalam menyesuaikan aturan dengan dinamika pasar. “Pemerintah akan terus memantau efektivitas Special Plan untuk memastikan keberlanjutan kebijakan ini,” imbuhnya.

Keberhasilan Special Plan tergantung pada kejelasan mekanisme, seperti syarat pembelian, jangka waktu, dan manfaat yang diberikan. Airlangga menyatakan bahwa detail spesifik akan diungkapkan setelah semua persiapan selesai. “Ini adalah langkah untuk menumbuhkan sektor keuangan secara berkelanjutan,” katanya.

Adanya Special Plan diharapkan bisa menjadi dorong untuk meningkatkan keterlibatan investor domestik dan internasional. Kebijakan ini juga sejalan dengan tujuan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pasar modal. Meski demikian, pemerintah tetap menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan mekanisme.

Ikut berdiskusi