Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026
Nasional

Terungkap! Ini Alasan DPR Setujui Perlindungan Hukum bagi Pembeli Patriot Bond

Karen Williams - pusatkabar.com 2 mins baca

Terungkap! Ini Alasan DPR Setujui Perlindungan Hukum bagi Pembeli Patriot Bond Terungkap Ini Alasan DPR Setujui Perlindungan - KONTAN.CO.ID - Jakarta.

Terungkap! Ini Alasan DPR Setujui Perlindungan Hukum bagi Pembeli Patriot Bond

Terungkap! Ini Alasan DPR Setujui Perlindungan Hukum bagi Pembeli Patriot Bond

Terungkap Ini Alasan DPR Setujui Perlindungan – KONTAN.CO.ID – Jakarta. Komisi XI DPR RI akhirnya memberikan penjelasan mengenai aturan khusus yang memberikan perlindungan kepada investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh BPI Danantara.

Regulasi Khusus dalam UU P2SK

Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). UU ini ditetapkan oleh DPR RI pada 4 Juni 2026.

Pasal 50A: Penjaminan dan Kewenangan Penerbitan

Dalam perubahan regulasi ini, pemerintah dan DPR menambahkan Pasal 50A yang memberikan wewenang kepada Danantara untuk menerbitkan instrumen utang khusus, yaitu Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Pasal 50A ayat (5) menyatakan bahwa negara menjamin serta melindungi pembelian instrumen utang khusus tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus, termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Sementara Pasal 50A ayat (6) menetapkan bahwa data dan informasi dari transaksi pembelian surat utang khusus tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum dalam pengadilan. Ketentuan ini berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer.

Misbakhun: Menarik Minat Investor

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk meningkatkan daya tarik instrumen investasi yang akan diterbitkan Danantara, sehingga dapat bersaing menarik dana investor di pasar keuangan.

Hal ini bertujuan untuk menarik minat pembeli Patriot-Merah Putih Bond atau surat utang lain yang diterbitkan oleh BPI Danantara,” ujar Misbakhun kepada Kontan.co.id, Senin (22/6/2026).

Persaingan Pasar dan Insentif Tambahan

Misbakhun menambahkan bahwa pasar utang saat ini sangat kompetitif, karena berbagai lembaga dan penerbit obligasi berlomba menarik dana besar yang ada di pasar.

Oleh karena itu, Danantara diberikan insentif tambahan agar produk utang yang diterbitkannya lebih menarik dibandingkan instrumen investasi lainnya.

Kebutuhan Pendanaan dan Kepercayaan Investor

Misbakhun juga menjelaskan bahwa langkah ini diperlukan karena Danantara merupakan lembaga yang relatif baru. Untuk membangun kepercayaan investor, pemerintah dan DPR memandang perlu memberikan perlindungan hukum sebelum penerbitan obligasi dalam skala besar.

Menurutnya, kebutuhan pendanaan Danantara ke depan diperkirakan mencapai nilai triliunan hingga puluhan triliun rupiah. Oleh karena itu, pengecualian dalam Pasal 50A dianggap penting untuk meningkatkan minat pasar.

Menepis Kekhawatiran tentang Kepatuhan

Misbakhun menepis kekhawatiran bahwa perlindungan tersebut mengabaikan prinsip kepatuhan, termasuk aspek know your customer (KYC) dan pencegahan tindak pidana keuangan.

Menurutnya, mayoritas pembeli obligasi tersebut merupakan investor institusi dan pemilik dana besar

Ikut berdiskusi