Skip to content
Fresh Desk
Juni 19, 2026
Nasional

Awas! Coretax Bisa Cek Kewajaran Pajak dari Tagihan Listrik Wajib Pajak

Sandra Brown 3 mins baca

Awas! Coretax Bisa Cek Kewajaran Pajak dari Tagihan Listrik Wajib Pajak Awas Coretax Bisa Cek Kewajaran Pajak - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto

Awas! Coretax Bisa Cek Kewajaran Pajak dari Tagihan Listrik Wajib Pajak

Awas! Coretax Bisa Cek Kewajaran Pajak dari Tagihan Listrik Wajib Pajak

Awas Coretax Bisa Cek Kewajaran Pajak – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa sistem Coretax saat ini menjadi alat efektif untuk memastikan kewajaran pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak. Dengan memanfaatkan data dari berbagai sumber, termasuk tagihan listrik, DJP dapat mengidentifikasi apakah pengusaha atau individu melaporkan pajak sesuai dengan kemampuan ekonominya. Sistem ini diharapkan menjadi bagian dari upaya pengoptimalan administrasi perpajakan, sehingga mengurangi kesenjangan antara kewajiban pajak dan kemampuan pembayaran.

Pengembangan Coretax sebagai Langkah Reformasi Pajak

Sistem Coretax merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang dijalankan pemerintah sejak 2018. Tujuan utamanya adalah menyederhanakan proses pengumpulan pajak, meningkatkan transparansi, serta mencegah praktik penghindaran pajak. Pemanfaatan teknologi seperti AI dan big data memperkuat kemampuan DJP untuk melakukan verifikasi secara otomatis, yang sebelumnya membutuhkan proses manual dan lebih lama.

Dalam prosesnya, Coretax tidak hanya mengintegrasikan data dari pemerintah, tetapi juga melibatkan berbagai lembaga eksternal, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Administrasi Hukum Umum (AHU), dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Hal ini memungkinkan DJP untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi finansial wajib pajak. Menurut Bimo, penggunaan data konsumsi listrik menjadi salah satu cara untuk mengecek apakah pajak yang dilaporkan mencerminkan kewajaran.

“Termasuk juga pengujian-pengujian kewajaran dari pelaporan perpajakan menggunakan data-data konsumsi, (termasuk) data konsumsi listrik misalnya,” ujar Bimo dalam acara Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC), Kamis (18/6/2026).

Contoh yang diberikan oleh Bimo menunjukkan bahwa konsumsi listrik bisa menjadi indikator penting untuk membandingkan profil ekonomi seseorang dengan pajak yang dilaporkan. Misalnya, DJP dapat mengukur kecocokan antara penggunaan listrik suatu rumah tangga dengan besaran pajak yang dibayarkan pemiliknya. Sistem ini memastikan bahwa wajib pajak yang memiliki konsumsi listrik tinggi, seperti rumah tangga dengan daya 10.000 watt, memiliki pajak yang seimbang dengan aktivitas ekonominya.

Fungsi Data Listrik dalam Verifikasi Pajak

Coretax dirancang untuk memperkuat kewajaran pajak dengan membandingkan data yang diberikan oleh wajib pajak dengan data eksternal. Konsumsi listrik, sebagai bagian dari data transaksi ekonomi, bisa dianggap sebagai penanda yang objektif. Misalnya, jika seseorang melaporkan penghasilan yang jauh lebih tinggi dari konsumsi listriknya, ini bisa menjadi tanda bahwa pajak yang dilaporkan mungkin tidak akurat.

Dengan memasukkan data listrik ke dalam sistem Coretax, DJP dapat mengidentifikasi kecurangan atau kesenjangan dalam pelaporan pajak. Karena listrik merupakan kebutuhan dasar yang sulit disembunyikan, data ini memberikan gambaran yang lebih nyata tentang aktivitas ekonomi. Bimo juga menegaskan bahwa data ini tidak hanya digunakan untuk pengusaha, tetapi juga bagi individu yang membayar pajak penghasilan atau pajak bumi dan bangunan.

Verifikasi berdasarkan data listrik ini menegaskan bahwa penggunaan Coretax bisa cek kewajaran. Sistem tersebut diharapkan mampu mengurangi beban administratif petugas pajak, sekaligus meningkatkan akuntabilitas wajib pajak. Dengan pendekatan data-driven, DJP bisa melakukan analisis yang lebih tepat untuk menilai apakah pelaporan pajak sesuai dengan realitas yang ada.

“Coretax adalah solusi teknologi yang membantu pemerintah dalam menegakkan keadilan pajak. Sistem ini bisa cek kewajaran, termasuk dalam hal konsumsi listrik, sebagai indikator yang objektif,” imbuh Bimo.

Persiapan dan Manfaat Sistem Coretax di Tahun 2025

DJP memperkirakan bahwa sistem Coretax akan beroperasi secara penuh pada 2025. Dalam persiapan tersebut, berbagai integrasi sistem sedang dilakukan untuk memastikan data dari berbagai sumber bisa terkumpul dengan efisien. Kehadiran Coretax juga diharapkan mampu mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak, terutama di sektor-sektor yang sebelumnya sulit diawasi.

Selain data listrik, Coretax juga memanfaatkan informasi lain, seperti transaksi keuangan, kegiatan usaha, dan penggunaan jasa digital. Hal ini memungkinkan DJP untuk mengenali pola-pola yang tidak biasa dan memberikan peringatan jika ada indikasi kesenjangan antara pelaporan pajak dan kondisi ekonomi wajib pajak. Dengan alat ini, pemerintah bisa memastikan bahwa wajib pajak berkontribusi secara adil sesuai dengan kemampuan finansialnya.

Dalam konteks ini, Coretax bukan hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga membantu pemerintah dalam mengejar kepatuhan wajib pajak. Sistem ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap transaksi yang bisa cek kewajaran, sehingga mengurangi kecurangan dalam pelaporan pajak. Dengan perkembangan teknologi, DJP bisa memberikan pelayanan yang lebih cepat dan akurat kepada masyarakat.

“Coretax adalah bagian dari transformasi digital Kementerian Keuangan. Sistem ini bisa cek kewajaran pajak dengan memanfaatkan data yang lebih lengkap dan realistis, termasuk data listrik,” tutur Bimo.

Ikut berdiskusi