Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026
Nasional

Key Discussion: Revisi UU Koperasi Digodok, DPR Bahas Opsi Struktur Hukum Baru

Matthew Smith - pusatkabar.com 3 mins baca

si Struktur Hukum Baru Key Discussion kembali menjadi topik utama dalam diskusi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat UU Nomor 25 Tahun

Key Discussion: Revisi UU Koperasi Digodok, DPR Bahas Opsi Struktur Hukum Baru

Key Discussion: Revisi UU Koperasi Digodok, DPR Bahas Opsi Struktur Hukum Baru

Key Discussion kembali menjadi topik utama dalam diskusi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian di Komisi VI DPR. RUU ini diusulkan untuk memperkuat dasar hukum, meningkatkan kepastian regulasi, dan memastikan penerapan aturan dalam sektor koperasi berjalan lebih efektif. Rapat diskusi yang digelar intensif menjelang keputusan akhir, mengeksplorasi berbagai opsi struktur hukum baru yang dapat mengubah paradigma kelembagaan koperasi di Indonesia. Selain itu, Key Discussion ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi koperasi dalam menghadapi dinamika ekonomi nasional.

Mengapa Revisi UU Koperasi Dibutuhkan

Koperasi dianggap sebagai pilar penting dalam perekonomian rakyat, namun banyak kelemahan dalam UU yang telah berlaku selama 34 tahun. Salah satu Key Discussion utama adalah kebutuhan harmonisasi peraturan agar tidak ada tumpang tindih antara koperasi dengan lembaga lain seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, mengingatkan bahwa revisi harus menyeluruh untuk memenuhi amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan peran koperasi dalam memperkuat ekonomi rakyat. “Tanpa perubahan total, Key Discussion ini hanya akan menjadi cerita belakangan,” tegasnya.

Pemikiran Akademik dalam Struktur Hukum Baru

Dalam Key Discussion ini, Guru Besar Sosiologi Organisasi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Sudarsono Hardjosoekarto, mengusulkan tiga opsi penataan struktur hukum koperasi. Pertama, pembentukan UU Pokok Perkoperasian sebagai kerangka dasar. Kedua, penyusunan satu UU yang terpadu, mencakup aturan umum dan sektoral. Ketiga, pembuatan UU khusus untuk masing-masing jenis koperasi. “Kemacetan regulasi selama ini berakar pada ketidaktahuan konsep koperasi dan ketidakmampuan undang-undang yang berjalan,” jelas Sudarsono. Ia menekankan bahwa Key Discussion terkait harmonisasi peraturan harus diintegrasikan ke dalam RUU ini untuk mencegah konflik antar kelembagaan.

Peran Koperasi dalam Mendorong Ekonomi Rakyat

Koperasi diharapkan bisa menjadi penyangga ekonomi rakyat, terutama di tengah tantangan globalisasi yang mengubah dinamika pasar. Key Discussion dalam rapat diskusi juga menyoroti perlunya struktur hukum yang mendorong partisipasi masyarakat luas. Menurut Eko Hendro Purnomo, Wakil Ketua Komisi VI DPR, RUU ini harus mencerminkan pemahaman mendalam tentang kebutuhan masyarakat desa dan kecamatan. “Implementasi hukum yang baik membutuhkan Key Discussion yang terus-menerus mengoreksi kelemahan,” katanya. Ia menegaskan bahwa selain struktur hukum, peningkatan kapasitas pengelola koperasi juga harus menjadi prioritas.

Konflik Antara Koperasi Desa dan BUMDes

Satu dari Key Discussion yang menonjol adalah pertentangan antara koperasi desa dan BUMDes di tingkat desa. Sudarsono mengingatkan bahwa kedua institusi ini seharusnya saling melengkapi, bukan bersaing dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. “Saat ini, ada kecenderungan BUMDes menjadi dominan, sementara koperasi desa kehilangan kekuatan basis,” ujarnya. Menurutnya, RUU yang diusulkan harus menghindari kejelasan prinsip keanggotaan yang kurang tepat, sehingga tidak memperlebar struktur geografis koperasi. “Koperasi harus tetap berakar pada komunitas, bukan menjadi entitas yang terlalu abstrak,” tambah Sudarsono.

Target Perubahan dalam RUU Perkoperasian

Key Discussion dalam rapat diskusi juga menyoroti target perubahan RUU yang ingin memperkuat kepastian hukum dan tata kelola koperasi. Dalam Key Discussion ini, Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa UU 1992 kini dianggap tidak relevan dengan perkembangan zaman. “Revisi ini adalah langkah krusial untuk menyelaraskan regulasi dengan kebutuhan sektor UMKM, pertanian, dan perikanan,” katanya. Ia menyatakan bahwa RUU yang diusulkan harus mencakup seluruh aturan sistem ekonomi nasional, bukan hanya fokus pada satu aspek.

Langkah Kepastian dalam Proses Legislasi

Dalam Key Discussion terakhir, para anggota Komisi VI DPR sepakat bahwa RUU Perkoperasian menjadi salah satu agenda prioritas dalam legislasi nasional. “Koperasi harus dianggap sebagai penggerak ekonomi rakyat, bukan sekadar institusi yang kehilangan fungsi,” ujar Herman Khaeron. Ia menambahkan bahwa revisi UU ini tidak hanya membahas struktur hukum, tetapi juga mengintegrasikan konsep baru dari Mahkamah Konstitusi serta regulasi turunan yang telah berkembang. “Dengan Key Discussion yang terpadu, kita bisa menciptakan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Proses Key Discussion ini menunjukkan upaya serius dari DPR untuk memperbaiki kelembagaan koperasi. Dengan menerapkan struktur hukum baru, diharapkan koperasi bisa berperan lebih optimal dalam mendukung perekonomian rakyat. Dalam Key Discussion terkini, para ahli dan anggota DPR sepakat bahwa revisi UU ini adalah kunci untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kelembagaan koperasi. Dengan penyempurnaan ini, koperasi dilihat sebagai bentuk ekonomi inklusif yang mampu bertahan di tengah tantangan ekonomi modern.

Ikut berdiskusi