Special Plan: Risiko Tinggi, Perbankan Lebih Berhati-hati Salurkan Kredit Channeling
Risiko Tinggi, Perbankan Lebih Berhati-hati Salurkan Kredit Channeling Special Plan – KONTAN.CO.ID – Jakarta.
Risiko Tinggi, Perbankan Lebih Berhati-hati Salurkan Kredit Channeling
Special Plan – KONTAN.CO.ID – Jakarta. Di tengah kondisi ekonomi yang dinamis dan risiko kredit yang meningkat, perbankan Indonesia mulai memperketat mekanisme penyaluran kredit melalui skema Special Plan. Strategi ini tidak hanya mencakup perubahan pola kerja sama dengan fintech, tetapi juga mengintegrasikan aspek kehati-hatian dalam setiap tahap pemberian kredit untuk mengurangi potensi kerugian.
Mekanisme Penyaluran Kredit Channeling
Kredit channeling adalah metode penyaluran kredit yang dilakukan bank melalui lembaga perantara seperti fintech atau platform peminjaman online. Meski tetap berlandaskan syarat dan ketentuan yang ditetapkan bank, mekanisme ini memberi fleksibilitas bagi perbankan dalam mengakses pasar pembiayaan yang lebih luas. Namun, dalam Special Plan saat ini, bank lebih memprioritaskan mitra penyaluran yang memiliki track record baik dan sistem manajemen risiko yang teruji.
“Menurut Yusuf Rendy Manilet, ekonom CORE Indonesia, perbankan kini lebih waspada terhadap risiko yang muncul dari skema Special Plan, terutama dalam penggunaan dana oleh fintech. Perubahan ini terjadi karena kejadian penyalahgunaan dana yang beberapa kali terjadi, mengakibatkan kecemasan terhadap kualitas mitra penyaluran,”
Yusuf menambahkan, bank-bank besar sudah mengubah cara kerja mereka untuk memastikan keberlanjutan skema ini. Mereka tidak hanya meninjau kemampuan pelunasan debitur, tetapi juga menganalisis tata kelola keuangan mitra serta kebijakan pengawasan internal. Dengan demikian, Special Plan menjadi strategi yang lebih sistematis untuk mengimbangi risiko kredit yang semakin kompleks.
Implementasi Special Plan di Perbankan
Contoh nyata dari penerapan Special Plan adalah PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang telah menghentikan penyaluran kredit channeling melalui peer-to-peer (P2P) lending dan fintech sejak 31 Maret 2024. Dalam pernyataannya, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Heryn menegaskan bahwa keputusan ini dilakukan untuk memastikan kualitas risiko dalam skema Special Plan yang diterapkan. Bank tidak hanya fokus pada volume penyaluran, tetapi juga mengoptimalkan distribusi kredit berdasarkan kemampuan debitur dan kehati-hatian manajemen.
Selain BCA, PT Allo Bank Indonesia Tbk juga belum mengadopsi skema Special Plan secara penuh. Corporate Secretary Allo Bank Stacey Aryadi Suryoputro menjelaskan bahwa bank lebih memilih strategi penyaluran langsung (direct lending) kepada nasabah. Namun, ia menyatakan bahwa Special Plan tetap menjadi pertimbangan utama dalam pengembangan strategi kredit jangka panjang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kredit yang disalurkan perbankan melalui channeling hingga April 2026 mencapai Rp 108,67 triliun. Angka ini mencerminkan adaptasi perbankan dalam mengurangi risiko melalui Special Plan, meski volume penyaluran tetap menjadi fokus utama. Kredit channeling yang dimodifikasi ini diharapkan bisa memberi kontribusi signifikan terhadap ekonomi, sekaligus memastikan keberlanjutan kreditor dan debitur.
Dalam Special Plan yang dijalankan, perbankan juga melibatkan pihak eksternal untuk menilai kinerja mitra. Hal ini memberi ruang bagi fintech dan platform peminjaman online untuk meningkatkan standar operasional. Selain itu, bank juga mengedepankan transparansi dan pengawasan terhadap dana yang disalurkan, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang memengaruhi stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan Special Plan ini tidak hanya berdampak pada perbankan, tetapi juga pada industri fintech yang sebelumnya menjadi mitra utama. Dengan perubahan ini, fintech harus lebih siap memenuhi kriteria ketat bank, termasuk kemampuan pengelolaan dana dan risiko. Pihak otoritas keuangan juga terus mengawasi implementasi Special Plan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam kredit channeling yang disalurkan.
