Topics Covered: DPR Mulai Bahas RUU Kawasan Industri, Isu Pertanahan hingga R&D Jadi Sorotan
Topics Covered: DPR Mulai Bahas RUU Kawasan Industri, Isu Pertanahan hingga R&D Jadi Sorotan Topics Covered - KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Topics Covered: DPR Mulai Bahas RUU Kawasan Industri, Isu Pertanahan hingga R&D Jadi Sorotan
Topics Covered – KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi VII DPR RI sedang fokus pada penguatan regulasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. RUU ini dirancang untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih kuat dalam mendukung pertumbuhan industri di Indonesia, terutama dalam menarik investasi berkelanjutan. Dalam proses ini, DPR berupaya menggali masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, akademisi, serta perwakilan asosiasi industri, agar kebijakan yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan dan tantangan sektor industri secara menyeluruh.
Salah satu topik utama yang mendapat perhatian adalah pertanahan. Persoalan konflik lahan antara kawasan industri dan sektor pertanian menjadi isu penting dalam diskusi. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sanny Iskandar, menyoroti tumpang tindih antara izin penggunaan lahan industri dan perlindungan lahan pertanian. “Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan industri sering kali menggeser area pertanian, yang berpotensi mengurangi produksi pangan,” kata Sanny dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Menurutnya, RUU ini harus menyediakan mekanisme yang jelas untuk mengelola lahan secara efisien tanpa mengorbankan kepentingan sektor pertanian.
RUU Kawasan Industri dan Upaya Memperkuat R&D
Di sisi lain, kawasan industri diharapkan menjadi pusat inovasi dan pengembangan teknologi. Sekretaris Lembaga Riset PSEK dan Guru Besar FEM IPB, Widyastutik, menekankan bahwa RUU ini harus mendorong kolaborasi antara sektor usaha, lembaga penelitian, dan institusi pendidikan. “Dengan pendekatan R&D yang berbasis global, kawasan industri bisa menjadi tempat berkembangnya industri skala besar,” ujarnya. Widyastutik juga menyarankan peningkatan fasilitas pengembangan teknologi, integrasi sistem logistik, serta kebijakan insentif yang lebih menarik bagi investor.
“Kolaborasi R&D yang berbasis global dapat mendukung pertumbuhan industri skala besar,”
Menurut anggota Komisi VII, Saleh Partaonan Daulay, pembahasan RUU ini masih dalam tahap konsultasi dengan Badan Keahlian DPR. “Kami sedang memperhatikan aspirasi para pemangku kepentingan agar RUU ini mampu menjawab tantangan struktural,” jelasnya. RUU ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM, mendorong penggunaan teknologi hijau, serta memastikan keberlanjutan pengembangan kawasan industri di masa depan.
Peran Pertanahan dalam Kebijakan RUU
Isu pertanahan menjadi sorotan utama dalam diskusi RUU Kawasan Industri. Sanny Iskandar menambahkan bahwa konflik lahan sering terjadi karena adanya ketidakjelasan peruntukan tanah. “Beberapa pengusaha telah memperoleh hak atas tanah selama puluhan tahun, namun izin tersebut bisa tertolak jika bertabrakan dengan peta sektoral pertanian,” tambahnya. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi investor, sehingga DPR harus memastikan RUU ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
“Semangat ketahanan pangan membuat peta sektoral lahan industri dan pertanian sering berpotensi saling tumpang tindih, terutama saat pengusaha ingin memperpanjang hak atas tanah yang telah digunakan selama puluhan tahun,”
Widyastutik menyoroti pentingnya R&D sebagai bagian dari kawasan industri yang modern. “Dengan adanya insentif khusus untuk pengembangan teknologi, kita bisa mengurangi ketergantungan pada impor dan meningkatkan daya saing industri nasional,” katanya. Ia juga menekankan bahwa RUU ini perlu mengintegrasikan mekanisme kerja sama antar institusi, termasuk kementerian terkait, untuk memastikan R&D berkembang secara optimal.
Beberapa anggota DPR menggarisbawahi bahwa pembahasan RUU Kawasan Industri harus mencakup aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. “Kawasan industri harus tidak hanya memberi manfaat ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan dengan lingkungan sekitar,” kata salah satu anggota. Selain itu, isu tentang pembagian keuntungan antara pemerintah dan investor juga menjadi pembahasan penting. Dengan memperhatikan aspek ini, RUU diharapkan menjadi acuan yang lebih komprehensif.
Proses pembahasan RUU ini juga melibatkan dialog dengan para pemangku kepentingan di luar parlemen. Misalnya, para ahli pertanian menyampaikan kekhawatiran tentang penggunaan lahan pertanian yang berlebihan, sementara perusahaan manufaktur berharap adanya kebijakan yang mendukung pengembangan teknologi. Dengan menggabungkan berbagai aspirasi ini, DPR berupaya menciptakan RUU yang seimbang dan berkelanjutan, serta sesuai dengan kebutuhan perekonomian nasional.
