Skip to content
Fresh Desk
Juni 20, 2026
Nasional

Key Discussion: Pelaporan RUPS via SABH Dikritik, Dunia Usaha Minta Kaji Ulang Aturan

Joseph Gonzalez 3 mins baca

Key Discussion: Pelaporan RUPS via SABH Dikritik, Dunia Usaha Minta Kajian Ulang Aturan Key Discussion – KONTAN.CO.ID – JAKARTA.

Key Discussion: Pelaporan RUPS via SABH Dikritik, Dunia Usaha Minta Kaji Ulang Aturan

Key Discussion: Pelaporan RUPS via SABH Dikritik, Dunia Usaha Minta Kajian Ulang Aturan

Key Discussion – KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kebijakan pelaporan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang diatur dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 terus menjadi topik pembicaraan utama dalam kalangan dunia usaha. Banyak pelaku industri menilai aturan ini perlu direvisi karena dinilai memberatkan, terutama bagi perusahaan kecil dan menengah (UKM) yang belum siap menghadapi birokrasi digital.

Pelaporan RUPS via SABH: Tantangan bagi Infrastruktur dan Kepastian Data

Regulasi terbaru ini memaksa seluruh Perseroan Terbatas (PT) mengirimkan akta notaris RUPS secara elektronik ke SABH. Hal ini sebenarnya bertujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi tata kelola perusahaan. Namun, banyak kritik muncul karena kebijakan ini dinilai tidak mempertimbangkan siapnya sistem digital dan risiko kebocoran data. Dunia usaha khawatir pelaporan yang wajib dilakukan secara mandiri akan menambah beban administratif tanpa hasil yang optimal.

Key Discussion mengenai regulasi SABH ini semakin memanas setelah berbagai asosiasi usaha mengungkapkan keluhan terkait kepastian kerahasiaan informasi. Tidak hanya itu, ada juga pertanyaan terkait bagaimana pemerintah menjaga integritas data dalam jangka panjang. Dalam sebuah

yang diungkapkan oleh pengusaha, “Kita perlu memastikan bahwa sistem ini tidak menjadi ‘gembok’ bagi pertumbuhan perusahaan, terutama yang masih dalam tahap pengembangan.”

Perspektif Akademisi: Dampak Regulasi pada Sistem Birokrasi

Key Discussion juga melibatkan para akademisi yang menyoroti aspek implementasi regulasi SABH. Dosen Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyebut masa transisi selama enam bulan terlalu singkat untuk memastikan semua pihak memahami prosedur pelaporan. “Pemerintah harus memberikan edukasi yang lebih masif agar tidak ada kesalahpahaman,” katanya.

Menurut Trubus, selain masa transisi, kebijakan ini perlu diujicobakan terlebih dahulu di sejumlah perusahaan besar sebelum diterapkan secara menyeluruh. Ini untuk mengetahui bagaimana sistem SABH berdampak pada operasional perusahaan dan apakah ada kekurangan yang perlu diperbaiki. “Key Discussion mengenai regulasi ini harus melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pengusaha, agar aturan tidak justru menghambat pertumbuhan ekonomi.”

Key Discussion mengenai SABH juga memunculkan isu mengenai keseragaman tata kelola antara perusahaan terbuka dan tertutup. Meski keduanya memiliki perbedaan dalam struktur kepengurusan, regulasi ini memaksa mereka mengikuti prosedur yang sama, yang bisa berisiko mengganggu fleksibilitas operasional perusahaan tertutup. Beberapa pengusaha menilai perusahaan kecil tidak memiliki sumber daya untuk menyesuaikan diri dengan sistem yang lebih kompleks.

Respons dari Perusahaan dan Kementerian Hukum

Dalam Key Discussion yang berlangsung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklaim bahwa SABH dirancang untuk mendorong standardisasi dan transparansi. Mereka berharap dengan sistem ini, data perusahaan dapat diakses secara lebih mudah oleh pihak berwenang, serta mengurangi kesenjangan informasi antar-badan usaha.

Key Discussion juga menyoroti potensi peningkatan biaya kepatuhan. Pengusaha mengatakan bahwa proses pelaporan elektronik memerlukan investasi tambahan untuk pelatihan karyawan dan pembelian perangkat lunak. Untuk mengatasi hal ini, mereka meminta Kemenkumham menyiapkan panduan lebih lengkap serta bantuan teknis bagi perusahaan yang kurang familiar dengan sistem digital.

Kebutuhan Evaluasi Ulang dan Solusi Alternatif

Key Discussion selama ini menekankan perlunya evaluasi ulang aturan SABH sebelum diterapkan secara permanen. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah menyerukan agar pemerintah melakukan studi kelayakan terhadap kebijakan ini, terutama dalam hal keefektifannya. “Key Discussion mengenai sistem pelaporan ini harus terus berlangsung hingga ada solusi yang seimbang antara kepatuhan dan fleksibilitas,” ujar Shinta W. Kamdani, Ketua Umum Apindo.

Beberapa pihak menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan skema pelaporan yang lebih bertahap, seperti membagi perusahaan menjadi kategori berdasarkan ukuran atau sektor. Ini akan memudahkan adaptasi perusahaan kecil menengah (UKM) yang belum siap menghadapi sistem digital. Key Discussion juga menitikberatkan pada pentingnya melibatkan perusahaan dalam proses penyusunan aturan, agar kebijakan lebih sesuai dengan kebutuhan nyata.

Key Discussion terkait pelaporan RUPS via SABH akan terus berkembang hingga pengusaha mendapatkan kejelasan lebih lanjut. Pihak Kemenkumham berkomitmen untuk terus menerima masukan dan memperbaiki sistem sesuai dengan dinamika industri. Dengan adanya Key Discussion yang aktif, diharapkan regulasi ini tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga menjadi alat untuk meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan secara berkelanjutan.

Ikut berdiskusi