Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026
Nasional

Latest Program: Mulai 1 Juli 2026, Jemaah Umrah & Haji Khusus Wajib lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta

Elizabeth Moore - pusatkabar.com 3 mins baca

Program Terbaru: Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Pergi ke Terminal 2F Soekarno-Hatta Mulai 1 Juli 2026 Latest Program - Program terbaru yang baru saja

Latest Program: Mulai 1 Juli 2026, Jemaah Umrah & Haji Khusus Wajib lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta

Program Terbaru: Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Pergi ke Terminal 2F Soekarno-Hatta Mulai 1 Juli 2026

Latest Program – Program terbaru yang baru saja diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan bahwa seluruh jemaah umrah serta haji khusus yang menggunakan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) wajib lewat Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F mulai 1 Juli 2026. Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pengangkutan dan meningkatkan kenyamanan serta keamanan bagi para jemaah.

Keputusan Berdasarkan Penyesuaian Teknis

Keputusan ini diambil setelah Terminal 2F resmi diresmikan oleh Presiden RI pada Mei 2025. Tujuan utama adalah untuk memanfaatkan fasilitas baru yang lebih modern dan mampu menampung volume penumpang yang meningkat. Kementerian Perhubungan juga memberikan panduan teknis yang menjadi dasar untuk penerapan kebijakan ini, dengan fokus pada efisiensi operasional dan pengelolaan waktu.

Langkah Integrasi Pelayanan di Terminal 2F

Dalam Surat Edaran SE-153/BN/2026, disebutkan bahwa Terminal Khusus 2F akan menjadi satu-satunya pintu untuk pengangkutan jemaah umrah dan haji khusus. Hal ini melibatkan proses pemeriksaan orang dan barang, termasuk Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), serta pengambilan bagasi, yang akan diintegrasikan secara terpadu. Dengan demikian, jemaah tidak perlu mengalami kebingungan atau kehilangan waktu akibat proses yang terpecah.

Program terbaru ini juga memperketat pengelolaan jemaah oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mereka diminta untuk memobilisasi jemaahnya dengan disiplin, memastikan semua calon jemaah tiba di Terminal 2F minimal 4 jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, jemaah harus memakai atribut resmi seperti seragam, ID card, dan slayer, serta membawa tas bagasi yang tercantum identitas travel masing-masing.

“Pemindahan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan yang lebih aman dan terpadu, serta meningkatkan kualitas pengalaman jemaah dalam menjalani perjalanan ibadah,” kata Puji Raharjo, Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dalam keterangan resmi Jumat (26/6/2026).

Program terbaru ini menandai perubahan signifikan dalam sistem transportasi jemaah umrah dan haji khusus. Terminal 2F didesain khusus untuk menampung kebutuhan penyelenggaraan ibadah, termasuk fasilitas pemeriksaan kesehatan, pelayanan terjemahan, dan penanganan dokumen yang lebih efisien. Keberhasilan program ini diharapkan meningkatkan kualitas pengalaman jemaah dan meminimalkan risiko kesalahan dalam proses keberangkatan.

Sebagai bagian dari Program Terbaru, Kementerian Haji dan Umrah juga memberikan keleluasaan bagi penyelenggara untuk mengalihkan ke Terminal lain jika terjadi keadaan kahar, seperti gangguan teknis atau perubahan kebijakan dari otoritas terkait. Namun, secara umum, jemaah wajib mematuhi peraturan baru ini untuk memastikan kelancaran seluruh proses pengangkutan.

Untuk memastikan kesiapan, Kementerian Haji dan Umrah melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh PPIU dan PIHK. Mereka diberi panduan teknis tentang alur kerja baru di Terminal 2F, termasuk persiapan dokumen, penggunaan fasilitas khusus, dan pengecekan koper yang diperlukan. Selain itu, jemaah juga dianjurkan untuk memperhatikan jadwal penerbangan dan menghindari keterlambatan dalam keberangkatan.

Program Terbaru ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem pengelolaan haji dan umrah. Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan tercipta harmoni antara penyelenggara dan jemaah, serta meningkatkan reputasi Indonesia sebagai negara yang mampu menyelenggarakan ibadah secara terpadu dan profesional. Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen Kementerian Haji dan Umrah untuk memperbaiki infrastruktur bandara sebagai bagian dari layanan keberangkatan jemaah.

Sebagai kesimpulan, Program Terbaru yang berlaku mulai 1 Juli 2026 memberikan dampak signifikan terhadap proses pemberangkatan jemaah umrah dan haji khusus. Terminal 2F tidak hanya menjadi pusat operasional baru, tetapi juga menjadi simbol peningkatan kualitas pelayanan. Dengan sistem integrasi ini, diharapkan tercipta kenyamanan dan kepercayaan bagi jemaah serta penyelenggara dalam menjalani perjalanan ibadah ke Tanah Suci.

Ikut berdiskusi