Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026
Nasional

Pajak Digital Jadi Kontributor Terbesar – Strava hingga Platform AI Kena PPN

Matthew Smith - pusatkabar.com 3 mins baca

trava hingga Platform AI Kena PPN Pajak Digital Jadi Kontributor Terbesar - Dalam lima bulan pertama tahun 2026, sistem pajak digital di Indonesia terus

Pajak Digital Jadi Kontributor Terbesar – Strava hingga Platform AI Kena PPN

Pajak Digital Jadi Kontributor Terbesar: Strava hingga Platform AI Kena PPN

Pajak Digital Jadi Kontributor Terbesar – Dalam lima bulan pertama tahun 2026, sistem pajak digital di Indonesia terus berkontribusi signifikan bagi penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan pendapatan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 6,81 triliun, dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi komponen utama. Pajak Digital Jadi Kontributor Terbesar ini menunjukkan betapa pentingnya inisiatif pemerintah dalam mengakui keberadaan bisnis digital di dalam kerangka keuangan negara.

Ekspansi Pemungutan Pajak Digital

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa aktivitas digital semakin menggelora, sehingga pendapatan dari sektor ini terus mengalami peningkatan. Banyak pelaku usaha digital yang sebelumnya tidak terdaftar kini mulai terlibat dalam pemungutan pajak, yang mencerminkan kepatuhan yang semakin baik. Dalam konteks ini, Pajak Digital Jadi Kontributor Terbesar tidak hanya berupa angka, tetapi juga bentuk keberhasilan pemerintah dalam menyelaraskan regulasi dengan kebutuhan pasar modern.

Secara rinci, pendapatan pajak digital dibagi ke dalam empat kategori utama. PPN PMSE menyumbang 72% dari total penerimaan, mencapai Rp 4,88 triliun. Di sisi lain, pajak transaksi aset kripto menghasilkan pendapatan sebesar Rp 174,46 miliar, sementara pajak fintech berkontribusi Rp 574,38 miliar. Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah) turut berperan dengan pendapatan Rp 1,18 triliun. Kombinasi dari empat kategori ini menunjukkan diversifikasi sumber pendapatan dalam sistem pajak digital.

Kehadiran perusahaan seperti Strava, Inc., Envato Pty Ltd, serta platform kecerdasan buatan (AI) seperti Kling AI Pte. Ltd. dalam sistem pemungutan PPN PMSE menjadi bukti keberagaman layanan digital yang diatur. Banyak pelaku usaha teknologi dan layanan online kini dikenai kewajiban pajak, yang memperkuat penerimaan negara dari sektor non-tradisional. Pajak Digital Jadi Kontributor Terbesar ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk menutup celah pengumpulan pajak di era digital.

“Peningkatan jumlah pelaku usaha PMSE yang terdaftar hingga Mei 2026 mencapai 271 entitas, dengan 7 entitas baru yang ditambahkan di bulan tersebut,” terang Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resmi. Kehadiran perusahaan teknologi dan layanan digital dalam sistem pajak ini menunjukkan bahwa kepatuhan perpajakan sedang berkembang, baik dalam bentuk pelayanan maupun model bisnis yang inovatif.

Dari segi kepatuhan, sebanyak 233 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan pembayaran PPN selama lima bulan pertama tahun 2026. Kinerja ini menjadi landasan bagi DJP untuk terus mengembangkan infrastruktur digital dalam pelayanan perpajakan. Sejak 2020, total pendapatan dari PPN PMSE telah mencapai Rp 40,55 triliun, dengan realisasi Januari–Mei 2026 sebesar Rp 4,88 triliun. Angka ini menunjukkan keberlanjutan pertumbuhan sektor digital.

Transaksi aset kripto memberikan kontribusi Rp 174,46 miliar dalam periode yang sama. Secara kumulatif sejak 2022, pendapatan dari pajak kripto telah mencapai Rp 2,06 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri Rp 881,82 miliar. Di sisi lain, pendapatan dari sektor fintech menunjukkan peningkatan hingga Rp 574,38 miliar. Dari total pendapatan fintech sejak 2022, yang mencapai Rp 4,98 triliun, sebagian besar berasal dari PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN Dalam Negeri.

DJP juga terus memperluas cakupan pendapatan dari Pajak SIPP, yang mencapai Rp 1,18 triliun selama Januari–Mei 2026. Hingga Mei 2026, total pendapatan skema ini telah mencapai Rp 5,26 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 389,88 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 4,87 triliun. Pajak Digital Jadi Kontributor Terbesar ini memperkuat peran pemerintah dalam mengelola pendapatan dari sektor publik dan swasta yang berbasis teknologi.

Ikut berdiskusi