Industri

Soal RUU Migas, Bahlil Sebut Bakal Fokus Bahas Upaya Peningkatan Lifting hingga BUK

64963745

Pemerintah Siapkan Kajian Mendalam untuk RUU Migas

Pusatkabar.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempersiapkan langkah awal pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi atau RUU Migas. Regulasi ini dipandang penting untuk memperkuat tata kelola sektor hulu migas, terutama dalam upaya meningkatkan lifting minyak nasional serta menata kelembagaan yang menjalankan fungsi pengelolaan industri tersebut.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa draf RUU Migas telah berada di lingkungan pemerintah atau pihak eksekutif. Tahap berikutnya adalah menunggu terbitnya Surat Presiden (Surpres), yang akan menjadi dasar pembentukan tim kerja untuk menelaah substansi rancangan undang-undang tersebut secara lebih rinci.

Tim kajian nantinya diharapkan tidak sekadar membahas aspek administratif. Pembahasan akan diarahkan pada persoalan yang selama ini dinilai menghambat pengelolaan hulu migas, termasuk kebutuhan menciptakan kepastian hukum dan memperbaiki mekanisme yang berkaitan dengan peningkatan produksi minyak.

“Nah, sekarang sudah ada di eksekutif. Kami lagi menunggu surat presidennya dari presiden untuk kemudian kami akan membentuk tim, baru kita kaji.”

Pernyataan itu disampaikan Bahlil di Kantor Kementerian ESDM dan dikutip pada Senin, 14 September 2026. Ia menekankan bahwa pembaruan undang-undang perlu dilihat sebagai bagian dari agenda yang lebih besar, yaitu membuat proses peningkatan lifting berjalan lebih mudah dan memperbaiki unsur-unsur tata kelola yang belum berjalan optimal.

Fokus pada Produksi dan Kepastian Pengelolaan Hulu

Lifting merupakan volume minyak atau gas yang berhasil diproduksikan dan siap disalurkan dari suatu wilayah kerja. Dalam konteks minyak nasional, peningkatan lifting menjadi salah satu perhatian utama karena berkaitan dengan kemampuan produksi dalam negeri. Karena itu, pembenahan aturan di sektor hulu tidak hanya memiliki arti hukum, tetapi juga berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan industri di lapangan.

Melalui RUU Migas, pemerintah berharap hambatan yang muncul dalam pengelolaan hulu dapat ditangani dengan fondasi regulasi yang lebih jelas. Kepastian aturan menjadi hal penting bagi berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan migas, mulai dari pemerintah hingga pelaku usaha yang menjalankan operasi di wilayah kerja minyak dan gas.

Rancangan regulasi tersebut juga dapat menjadi ruang untuk mengevaluasi ketentuan yang selama ini belum memberikan hasil sesuai kebutuhan pengelolaan migas nasional. Bahlil menyampaikan bahwa arah utamanya adalah melakukan perbaikan melalui undang-undang agar target peningkatan lifting dapat didukung oleh sistem yang lebih baik.

“Yang penting adalah undang-undang ini adalah bagian dari proses untuk bagaimana memudahkan kita dalam rangka meningkatkan lifting, memastikan agar berbagai hal yang selama ini masih kurang baik, kita akan perbaiki lewat undang-undang ini.”

Pembahasan RUU Migas dengan demikian tidak berhenti pada penyusunan norma baru. Proses tersebut juga akan menilai bagaimana ketentuan yang dibentuk dapat diterapkan secara efektif bagi pengelolaan hulu migas. Bagi masyarakat, isu ini relevan karena sektor minyak dan gas tetap menjadi bagian penting dari sistem energi nasional dan pengelolaan sumber daya alam negara.

Rencana Pembentukan BUK Migas

Selain soal peningkatan produksi, RUU Migas diproyeksikan membahas penataan kelembagaan melalui rencana pembentukan Badan Usaha Khusus atau BUK Migas. Kehadiran lembaga baru ini dipertimbangkan untuk menggantikan fungsi lembaga ad hoc yang selama ini menjalankan peran dalam pengelolaan hulu migas di Indonesia.

Diskusi mengenai kelembagaan menjadi salah satu bagian penting karena tata kelola sektor hulu membutuhkan institusi dengan mandat yang jelas. Bentuk, kewenangan, serta mekanisme kerja BUK Migas masih menjadi materi yang akan dibahas dalam proses kajian dan pembahasan rancangan undang-undang.

Bahlil turut menyinggung posisi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas. Lembaga tersebut dibentuk dalam situasi transisi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait kelembagaan sebelumnya. Karena bersifat ad hoc atau sementara, pembahasan RUU Migas membuka peluang untuk merumuskan kembali model kelembagaan yang dinilai paling tepat.

“Ya seperti SKK itu kan sebenarnya juga adalah dulu BPH kan, lalu kemudian dianulir lewat Mahkamah Konstitusi, lalu kemudian itu sifatnya ad hoc sementara.”

Menurut Bahlil, seluruh opsi tetap dapat dibicarakan selama proses penyusunan regulasi berlangsung. Pemerintah belum menutup kemungkinan terhadap berbagai bentuk penataan, termasuk skema BUK Migas, dengan tujuan memperoleh formulasi tata kelola yang memberi manfaat terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara.

“Nah, saya pikir semua hal itu dimungkinkan saja, yang penting kita cari formulasi yang terbaik untuk kebaikan bangsa dan negara.”

Menunggu Surpres menjadi penanda bahwa pembahasan formal RUU Migas di tingkat pemerintah masih akan memasuki tahapan berikutnya. Setelah tim dibentuk, kajian atas substansi regulasi diharapkan dapat memperjelas arah pembenahan sektor hulu, mulai dari dukungan terhadap peningkatan lifting hingga desain kelembagaan yang akan menjalankan fungsi pengelolaan migas di masa mendatang.

Frequently Asked Questions

What is Soal RUU Migas Bahlil Sebut Bakal?

Soal RUU Migas Bahlil Sebut Bakal is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Soal RUU Migas Bahlil Sebut Bakal matter?

Soal RUU Migas Bahlil Sebut Bakal matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *