Korban Fraud Bank Mantap Minta Pemotongan Pensiun Dihentikan
Pusatkabar.com – Kelompok pensiunan yang mengaku terdampak dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah di Bank Mandiri Taspen atau Bank Mantap Cabang Purwokerto menyampaikan serangkaian tuntutan kepada Komisi VI DPR RI. Aspirasi itu dibawa dalam audiensi pada Jumat, 2 Oktober 2026, ketika proses penanganan perkara masih berjalan.
Para korban meminta adanya langkah penyelesaian yang memberi perlindungan terhadap kondisi keuangan mereka. Salah satu permintaan utama adalah penghentian pemotongan penghasilan pensiunan serta calon pensiunan untuk cicilan kredit yang dipersoalkan.
Awal Subekhi, koordinator kelompok korban, menilai proses pemberian kredit yang kemudian menjadi dasar pemotongan tersebut memiliki persoalan prosedur dan operasional. Karena itu, kelompoknya meminta bank menghentikan pemotongan rutin yang dinilai semakin membebani kehidupan korban.
“Yang jelas, pemotongan gaji itu dihentikan. Karena ada kesalahan-kesalahan SOP dan operasional dari Bank Mandiri Taspen,” kata Awal setelah audiensi.
Potongan Penghasilan Disebut Mencapai Sekitar 90%
Awal menyoroti selisih antara batas pemotongan yang disebut maksimal 70% dari penghasilan dengan pengalaman sejumlah korban. Dalam praktik yang mereka alami, potongan untuk cicilan kredit disebut dapat mendekati 90% dari pendapatan bulanan.
Ia menggambarkan kondisi seorang korban dengan penghasilan sekitar Rp4,1 juta setiap bulan. Dari jumlah itu, kira-kira Rp3,5 juta digunakan untuk pembayaran cicilan. Sisa pendapatan yang hanya beberapa ratus ribu rupiah dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Situasi tersebut, kata Awal, membuat sebagian korban harus mencari utang tambahan dan menjual aset pribadi demi mempertahankan kebutuhan dasar. Bagi pensiunan, pemotongan pendapatan dalam jumlah besar menjadi persoalan serius karena uang pensiun merupakan sumber penghasilan utama yang tersedia setiap bulan.
Kelompok korban juga meminta pembatalan akad kredit yang dinilai tidak memenuhi standar operasional prosedur. Selain itu, mereka mengajukan permohonan pemulihan atau pemutihan status pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan. Catatan dalam SLIK dapat berpengaruh terhadap akses seseorang pada layanan pembiayaan di kemudian hari, sehingga tuntutan tersebut berkaitan langsung dengan kondisi keuangan korban.
Objek Kredit Dipersoalkan
Dalam pemaparan kepada Komisi VI, Awal menyebut terdapat dugaan penggunaan objek usaha yang tidak dimiliki oleh nasabah dalam pengajuan kredit. Salah satu contoh yang disampaikan berkaitan dengan pengajuan pembiayaan usaha toko, tetapi objek toko yang dicantumkan disebut bukan milik pemohon.
Contoh serupa juga disampaikan terkait kredit usaha pertanian. Dalam kasus ini, objek lahan yang digunakan dalam pengajuan disebut bukan kepunyaan nasabah yang namanya tercantum dalam kredit. Bagi korban, persoalan seperti ini memperkuat permintaan agar keabsahan akad kredit diperiksa secara menyeluruh.
Para korban berpandangan bank tidak dapat memisahkan tindakan yang dituduhkan kepada mantan karyawan dengan status kredit para nasabah. Mereka merujuk Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menempatkan pemberi kerja pada tanggung jawab atas kerugian akibat perbuatan pekerja dalam pelaksanaan tugasnya.
Tuntutan lain mencakup pelaksanaan audit investigatif yang independen serta pengawasan ketat dari OJK. Dugaan penipuan itu disebut telah berlangsung sejak 2019. Rentang waktu tersebut mendorong korban meminta pemeriksaan atas penerapan prinsip kehati-hatian dan pengendalian internal dalam proses kredit.
Kelompok yang diwakili Awal beranggotakan 21 orang dengan total kerugian sekitar Rp7 miliar. Ia juga menyampaikan informasi dari kelompok korban lain yang mencatat sekitar 151 orang terdampak, dengan nilai kerugian mendekati Rp50 miliar. Angka tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian perkara tidak hanya berkaitan dengan satu atau dua nasabah, melainkan menyangkut dampak yang lebih luas bagi para pensiunan.
Komisi VI Siap Memfasilitasi Tindak Lanjut
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adi Satria menyatakan komisinya akan membantu memfasilitasi tindak lanjut aspirasi para korban kepada Bank Mantap. Langkah itu ditujukan agar bank dapat memberikan penjelasan serta menyampaikan upaya penyelesaian atas persoalan yang dikeluhkan.
Adi belum memberikan kesimpulan atas seluruh tuntutan karena penjelasan dari pihak bank masih diperlukan. Meski demikian, ia mendorong penelusuran terhadap aset milik mantan karyawan yang telah berstatus tersangka, sebagai salah satu jalur yang dapat membantu pengembalian kerugian nasabah.
“Kalau ada aset-aset berupa apa, ya tanah, bangunan, mobil, apa pun, itu bisa mungkin disita dan dijual,” katanya.
Aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, maupun harta lain yang relevan dapat menjadi bagian dari proses hukum apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Adi juga meminta dugaan tindak pidana pencucian uang ditelusuri dalam penanganan perkara. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui aliran dana dan memastikan pihak yang bertanggung jawab tetap dapat dimintai pertanggungjawaban.
Ia menaruh perhatian pada beban bulanan yang dialami para pensiunan, terutama ketika sebagian dana pensiun langsung terpotong untuk cicilan kredit. Kondisi itu membuat korban menghadapi tekanan berulang setiap kali pendapatan bulanan diterima.
“Saya kira sama, semua Bapak/Ibu di sini menderitanya yang tiap bulan kebingungan karena langsung dipotong uang pensiunnya,” ujar Adi.
Bank Mantap Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen, Tulus Parulian Hutabarat, menyatakan bahwa bank telah membuka posko pengaduan sejak perkara tersebut mencuat. Posko itu menerima keluhan dari masyarakat yang merasa terdampak oleh kasus ini.
Tulus menegaskan proses hukum telah berjalan dan masih berlangsung. Bank mengimbau seluruh pihak untuk menunggu, mendukung, serta menghormati mekanisme hukum yang sedang ditempuh.
“Mengingat proses hukum sudah dan sedang berjalan sampai saat ini kami juga sudah mengimbau agar semua pihak bersama-sama menunggu, mendukung dan menghormati proses hukum tersebut,” kata Tulus.
Perkara ini menempatkan perlindungan nasabah, evaluasi proses kredit, serta kepastian penyelesaian kerugian sebagai isu penting. Bagi para pensiunan yang terdampak, hasil penanganan hukum dan respons institusi akan menentukan apakah beban potongan penghasilan, status kredit, serta kerugian yang mereka alami dapat memperoleh penyelesaian yang jelas.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Masih Bergulir Simak Tuntutan Korban Skandal?
Masih Bergulir Simak Tuntutan Korban Skandal is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Masih Bergulir Simak Tuntutan Korban Skandal matter?
Masih Bergulir Simak Tuntutan Korban Skandal matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

