Nasional

Bukan Tax Amnesty! DJP Tegaskan Batasan Program Diskon Sanksi Pajak

1280054087

DJP Tegaskan Program PSA Hanya Ringankan Sanksi, Bukan Menghapus Utang Pajak

Pusatkabar.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka fasilitas pengurangan maupun penghapusan sanksi administrasi perpajakan melalui Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA). Kebijakan ini memberi peluang keringanan bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan, tetapi tidak dapat diartikan sebagai pengampunan atas kewajiban pajak.

Program tersebut ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026. DJP menekankan bahwa pajak terutang dan pokok utang pajak tetap wajib diselesaikan. Keringanan hanya menyasar sanksi administrasi tertentu, dengan syarat, periode, serta jenis pelanggaran yang telah ditentukan.

“KEP-239 berbeda dengan pengampunan pajak atau tax amnesty. Keputusan ini tidak mengampuni pajak yang seharusnya terutang dan tidak menghapus pokok pajak,” dikutip dari Buku Panduan Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Minggu (25/10/2026).

Perbedaan PSA dengan tax amnesty

Tax amnesty pada dasarnya dikenal sebagai kebijakan pengampunan dalam konteks tertentu yang diatur secara khusus. Sementara itu, PSA melalui KEP-239/PJ/2026 berfokus pada sanksi administrasi. Karena itu, wajib pajak yang memperoleh fasilitas tetap harus melunasi nilai pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi tersebut.

Penegasan ini penting bagi wajib pajak yang sedang mempertimbangkan pembetulan pelaporan atau penyelesaian tunggakan. Adanya pengurangan sanksi tidak berarti seluruh kewajiban pajak menjadi hilang. Pemanfaatan fasilitas perlu disertai pemeriksaan atas jenis kewajiban, batas waktu penyampaian dokumen, dan ketentuan pembayaran yang berlaku.

DJP juga menjelaskan adanya keterkaitan yang terbatas dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam lingkup khusus, KEP-239/PJ/2026 memasukkan sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS. Namun, cakupan tersebut memiliki batas penerbitan SKP serta ketentuan pembayaran tersendiri.

“Cakupan khusus ini tidak menjadikan KEP-239 sebagai program pengungkapan atau pengampunan baru, pokok pajak yang timbul tetap harus dibayar,” tulis DJP.

Jenis sanksi yang dapat memperoleh fasilitas

PSA mencakup sejumlah kelompok sanksi administrasi. Salah satunya adalah denda akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Fasilitas ini dapat mencakup SPT Tahunan Pajak Penghasilan hingga Tahun Pajak 2025 serta SPT Masa hingga Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, selama disampaikan dalam jangka waktu yang dipersyaratkan.

Selain itu, terdapat sanksi bunga yang timbul ketika wajib pajak membetulkan SPT secara sukarela. Pembetulan SPT Tahunan sampai Tahun Pajak 2025 atau SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026 yang menghasilkan kekurangan pembayaran pajak dapat masuk dalam fasilitas, sepanjang seluruh persyaratan program dipenuhi.

Kategori berikutnya adalah bunga karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Cakupan ini berkaitan dengan pajak yang terutang dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa. Penilaiannya tetap memperhatikan waktu penyampaian SPT dan saat pelunasan kewajiban pajak dilakukan.

Sanksi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak juga dapat menjadi bagian dari program untuk kategori tertentu. Ruang lingkupnya mencakup sanksi dari hasil pemeriksaan serta sanksi pada dokumen perpajakan yang berhubungan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Program ini turut menyentuh denda atas pelanggaran kewajiban pembuatan atau pengisian faktur pajak. Denda sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dapat memperoleh fasilitas PSA apabila kondisi khusus yang dipersyaratkan terpenuhi.

Jenis lain yang masuk cakupan adalah sanksi bunga dan kenaikan tertentu yang timbul dari pemeriksaan pajak. Di antaranya berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta sanksi kenaikan tertentu yang diatur dalam UU KUP.

Ketentuan PBB dan kondisi PPS

Untuk PBB, fasilitas dapat berkaitan dengan sanksi atas kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), hasil pemeriksaan, dan keterlambatan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib pajak perlu membedakan antara nilai pajak pokok dan nilai sanksi, sebab fasilitas PSA tidak membebaskan pembayaran pokok pajak.

Adapun untuk peserta PPS, sanksi dalam SKP yang lahir dari pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan juga dapat tercakup dalam kondisi tertentu. Meski demikian, ketentuan ini memiliki tenggat penerbitan surat dan pembayaran pokok pajak yang khusus. Kehadiran ketentuan tersebut bukan berarti PPS dibuka kembali atau muncul program pengampunan pajak baru.

Besaran keringanan tidak berlaku seragam

Nilai pengurangan atau penghapusan sanksi tidak diberikan dengan persentase yang sama kepada semua wajib pajak. Besarannya dipengaruhi oleh jenis sanksi, alasan penerbitan surat perpajakan, waktu penyampaian SPT, hingga waktu pembayaran pokok pajak atau sanksi.

Pada kelompok tertentu, pengurangan dapat mencapai 100%. Ada pula skema dengan tingkat pengurangan 90%, 75%, 50%, maupun 25%. Setiap persentase mengikuti matriks serta syarat khusus yang dicantumkan dalam KEP-239/PJ/2026.

Hal yang perlu diperhatikan, PSA pada prinsipnya diperuntukkan bagi sanksi administrasi yang belum dibayar atau belum dilunasi. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan status pembayarannya sebelum memanfaatkan fasilitas. Pokok pajak yang mendasari timbulnya sanksi tetap harus dibayarkan, sehingga program ini sebaiknya dipahami sebagai kesempatan menyelesaikan kewajiban dengan beban sanksi yang lebih ringan, bukan sebagai penghapusan utang pajak.

Frequently Asked Questions

What is Bukan Tax Amnesty DJP Tegaskan Batasan?

Bukan Tax Amnesty DJP Tegaskan Batasan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bukan Tax Amnesty DJP Tegaskan Batasan matter?

Bukan Tax Amnesty DJP Tegaskan Batasan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *