Nasional

Pemerintah Resmi Terbitkan UU Pusat Finansial Internasional, Ini Isinya!

1369287263

UU PFII Terbit, Pemerintah Siapkan Kerangka Pusat Keuangan Bertaraf Internasional

Pusatkabar.com – Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Aturan baru ini menjadi dasar pembentukan kawasan finansial khusus yang ditujukan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan pusat keuangan global sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Melalui UU PFII, pemerintah menata sejumlah unsur utama, termasuk pembentukan kawasan, jenis aktivitas usaha, susunan kelembagaan, mekanisme penyelesaian sengketa, serta insentif pajak dan kemudahan berusaha. Rangkaian ketentuan tersebut dirancang untuk menciptakan lingkungan yang lebih menarik bagi investor, pelaku industri keuangan, dan tenaga ahli.

“Bahwa dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, perlu dibentuk pusat finansial yang kompetitif secara internasional sebagai wilayah yang diberikan kewenangan khusus dalam menggerakkan perekonomian Indonesia yang berkelanjutan di masa depan,” dikutip dari beleid tersebut, Jumat (30/10/2026).

Pembentukan kawasan dapat lebih dari satu

UU ini membuka kemungkinan hadirnya lebih dari satu PFII di Indonesia. Pasal 3 menyebut pembentukan kawasan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah, setelah ada usulan dari Menteri Keuangan.

Penentuan lokasi tidak semata-mata ditetapkan secara administratif. Pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan lokasi, kesiapan permodalan, dan hasil studi kelayakan. Dengan pendekatan itu, pembentukan PFII diharapkan mempunyai dasar perencanaan yang memadai sebelum kawasan mulai beroperasi.

Aturan tersebut juga menetapkan batasan yang jelas: lokasi PFII tidak dapat ditempatkan di dalam kawasan ekonomi khusus atau KEK. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (5).

“Usulan lokasi PFII tidak termasuk di kawasan ekonomi khusus,” bunyi Pasal 3 ayat (5).

Pemisahan itu menunjukkan bahwa PFII memiliki rancangan kebijakan tersendiri. Meski sama-sama dapat menawarkan kemudahan usaha, pusat finansial internasional diatur dengan mandat yang berfokus pada ekosistem jasa keuangan dan aktivitas pendukungnya.

Tiga kelompok kegiatan usaha

Pasal 5 membagi kegiatan yang dapat berjalan di PFII ke dalam tiga kelompok. Kelompok pertama adalah usaha sektor keuangan. Cakupannya luas, dari perbankan, perasuransian, keuangan syariah, pasar modal, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, sampai inovasi teknologi di sektor keuangan.

Di dalam kelompok ini juga terdapat perdagangan komoditas internasional, bulion, pengelolaan dana perwalian atau trust, manajemen investasi, pasar valuta asing, dan lembaga pengelola kekayaan keluarga atau family office. Kehadiran berbagai kegiatan tersebut menunjukkan PFII diproyeksikan sebagai kawasan dengan layanan finansial yang tidak terbatas pada satu jenis industri.

Kelompok kedua mencakup usaha penunjang sektor keuangan. Profesi dan layanan seperti akuntan publik, penilai, notaris, konsultan hukum, konsultan keuangan, konsultan pajak, aktuaris, serta ahli syariah jasa keuangan dapat beroperasi di kawasan tersebut. Peran penunjang ini penting karena transaksi dan layanan keuangan biasanya memerlukan dukungan profesional dari berbagai bidang.

Kelompok ketiga meliputi sektor lain yang menunjang aktivitas kawasan, antara lain transportasi, akomodasi, layanan kesehatan, pengelolaan sampah dan limbah, pariwisata, serta makanan dan minuman. Artinya, PFII tidak hanya diarahkan sebagai tempat bagi institusi keuangan, melainkan juga kawasan yang membutuhkan layanan sehari-hari bagi orang yang bekerja, bertugas, atau tinggal di dalamnya.

Insentif perpajakan untuk investasi dan tenaga ahli

Salah satu bagian penting dalam UU PFII adalah fasilitas perpajakan. Pasal 47 dan Pasal 48 membuka ruang pemberian fasilitas bagi pelaku usaha, tenaga ahli sektor keuangan, hakim ad hoc, subjek pajak luar negeri yang menanamkan modal di PFII, serta lembaga yang mengelola dan mengawasi kawasan tersebut.

Fasilitas yang diatur dapat mencakup Pajak Penghasilan atau PPh, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM, serta fasilitas kepabeanan. Pemberian insentif ini menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan daya tarik kawasan dalam memperoleh investasi dan keahlian di bidang keuangan.

Pasal 49 merinci lima bentuk fasilitas PPh. Bentuk tersebut meliputi pengecualian PPh atas penghasilan yang berasal dari luar Indonesia, pengurangan PPh badan, tarif PPh final sebesar 0%, pengecualian dari status subjek pajak dalam negeri, serta pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh.

Bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di PFII, Pasal 51 mengatur fasilitas pengurangan PPh badan hingga 100%. Ketentuan ini berlaku untuk pelaku usaha pada sektor keuangan, sektor penunjang keuangan, maupun sektor lainnya yang diperbolehkan beroperasi di kawasan tersebut. Fasilitas serupa juga disediakan bagi Lembaga Pengelola PFII dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.

Selain insentif untuk badan usaha, Pasal 52 mengatur PPh final 0% dalam periode tertentu bagi tenaga ahli sektor keuangan yang bekerja pada pelaku usaha keuangan di PFII. Hakim ad hoc yang bertugas di Pengadilan PFII juga termasuk pihak yang dapat memperoleh fasilitas tersebut.

Ketentuan untuk family office dan investor luar negeri

UU PFII turut mengatur perlakuan pajak bagi warga negara asing yang terdaftar pada family office di kawasan PFII. Pasal 53 memberikan peluang bagi WNA untuk dikecualikan sebagai subjek pajak dalam negeri, sepanjang seluruh persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.

Syaratnya meliputi pendaftaran pada family office di PFII, kepemilikan fasilitas golden visa, serta tidak memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha aktif atau pekerjaan pada pelaku usaha di Indonesia, baik di dalam kawasan PFII maupun di luar kawasan. Fasilitas itu berlaku selama golden visa yang dimiliki masih aktif.

Untuk investor dari luar negeri, Pasal 54 mengatur pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas penghasilan investasi tertentu bagi subjek pajak luar negeri yang berinvestasi di PFII. Pembebasan serupa juga tersedia atas pembelian hunian atau rumah tinggal kategori sangat mewah di PFII oleh pihak yang menjalankan usaha, bertugas, berkedudukan, atau tinggal di kawasan itu.

Penerbitan UU PFII memberi kerangka hukum bagi pembentukan pusat keuangan internasional di Indonesia. Tahap berikutnya akan bergantung pada penetapan kawasan melalui Peraturan Pemerintah, kesiapan kelembagaan, serta pelaksanaan ketentuan yang memungkinkan aktivitas finansial dan layanan pendukung berjalan sesuai mandat undang-undang.

Frequently Asked Questions

What is Pemerintah Resmi Terbitkan UU Pusat Finansial?

Pemerintah Resmi Terbitkan UU Pusat Finansial is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pemerintah Resmi Terbitkan UU Pusat Finansial matter?

Pemerintah Resmi Terbitkan UU Pusat Finansial matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *