Nasional

Realisasi Penerimaan Pajak 2026 Belum Sesuai Harapan, Target Terlalu Tinggi?

493203826

Penerimaan Pajak 2026 Masih Menyisakan Tantangan Besar

Pusatkabar.com – Pemerintah menghadapi tekanan yang cukup berat untuk memenuhi sasaran penerimaan pajak sepanjang 2026. Sampai akhir Agustus 2026, penerimaan pajak diperkirakan berada di angka Rp1.409,1 triliun. Nilai tersebut setara 59,8% dari target yang tercantum dalam APBN 2026.

Dengan waktu yang tersisa hingga Desember, pemerintah perlu menghimpun sekitar 40,2% dari total target tahunan hanya dalam empat bulan. Perhitungan ini membuat pencapaian target pajak tahun ini menjadi sorotan, terutama karena kebutuhan penerimaan tambahan masih sangat besar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyampaikan bahwa penerimaan pajak secara kumulatif hingga 31 Agustus 2026 tumbuh 24,1% secara tahunan. Sebagai pembanding, penerimaan Januari hingga Agustus 2025 tercatat Rp1.135,4 triliun. Jika pertumbuhan tersebut dihitung dari basis tahun sebelumnya, capaian hingga Agustus 2026 berada di kisaran Rp1.409,1 triliun.

Pertumbuhan tahunan itu menunjukkan adanya perbaikan dibandingkan situasi pada awal tahun. Namun, laju kenaikan nominal belum otomatis membuat posisi penerimaan aman terhadap target APBN. Persentase realisasi pada Agustus masih meninggalkan porsi target yang sangat besar untuk dikejar menjelang penutupan tahun anggaran.

Target Dipandang Sangat Agresif

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai sasaran penerimaan 2026 telah dipasang terlalu tinggi. Untuk merealisasikannya, penerimaan pajak tahun ini harus bertambah kurang lebih Rp440 triliun dibandingkan realisasi 2025.

Selisih sebesar itu bukan sekadar persoalan peningkatan kepatuhan atau percepatan administrasi. Pemerintah juga harus memastikan aktivitas ekonomi, kemampuan bayar wajib pajak, serta proses pemungutan berjalan cukup kuat untuk menghasilkan tambahan penerimaan dalam skala besar.

“Secara historis penerimaan pajak, target tersebut hampir mustahil untuk dicapai,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (13/9/2026).

Ia mengakui realisasi penerimaan telah membaik dibandingkan kuartal I 2026 serta dibandingkan beberapa bulan sebelumnya. Meski demikian, angka 59,8% hingga Agustus masih berada di bawah capaian pada periode yang sama selama 2021 sampai 2024.

Situasi ini penting diperhatikan karena penerimaan pajak biasanya meningkat pada sejumlah periode pembayaran tertentu. Namun, mengandalkan lonjakan dalam sisa tahun berjalan tetap mengandung risiko apabila jarak terhadap target telah terlalu lebar.

Restitusi Menjadi Faktor yang Perlu Dicermati

Selain besarnya target, persoalan restitusi pajak ikut memengaruhi pembacaan atas kondisi penerimaan yang sebenarnya. Restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan. Dalam praktiknya, pembayaran restitusi dapat mengurangi penerimaan bersih negara.

Fajry menilai angka realisasi hingga Agustus perlu dibaca secara hati-hati karena ada keluhan dari pelaku usaha mengenai restitusi yang masih tertahan. Penundaan pengembalian pajak memang dapat membuat penerimaan bersih terlihat lebih tinggi pada suatu periode, tetapi kondisi itu tidak serta-merta menggambarkan daya tahan penerimaan secara utuh.

“Kenapa saya bilang tricky? Kita tahu bahwasanya angka 59,8% tidaklah mencerminkan realisasi penerimaan pajak yang sebenarnya. Banyak pelaku usaha yang mengeluhkan jika restitusi pajak mereka yang tertahan,” katanya.

Ia memberikan gambaran dari salah satu perusahaan terbuka. Dalam laporan keuangannya, estimasi restitusi pada kuartal I 2026 telah hampir menyamai nilai restitusi yang tercatat pada akhir 2025. Hal tersebut memperlihatkan bahwa kewajiban pengembalian pajak dapat menjadi unsur penting dalam menilai posisi penerimaan bersih sampai akhir tahun.

Apabila restitusi terus tertahan, potensi kekurangan penerimaan atau shortfall diperkirakan berada pada rentang Rp80 triliun hingga Rp140 triliun. Kisaran ini dinilai lebih baik dibandingkan kekhawatiran yang muncul pada kuartal I 2026, tetapi nominalnya tetap besar bagi pengelolaan APBN.

“Kalau restitusi masih terus ditahan seperti sekarang, potensi shortfall penerimaan sebesar Rp80 triliun hingga Rp140 triliun. Jauh lebih baik dibandingkan kuartal I 2026,” jelasnya.

Dampak terhadap Arus Kas Dunia Usaha

Penanganan restitusi tidak hanya berkaitan dengan angka penerimaan negara. Bagi perusahaan, dana restitusi yang belum diterima dapat memengaruhi arus kas. Dana tersebut pada dasarnya dapat digunakan untuk kebutuhan operasional, pembayaran kewajiban, investasi, atau ekspansi usaha.

Karena itu, penahanan restitusi dalam waktu lama berpotensi meningkatkan tekanan likuiditas pelaku usaha. Jika tekanan arus kas terjadi pada banyak perusahaan, dampaknya dapat meluas pada keputusan bisnis, aktivitas ekonomi, hingga kemampuan menciptakan kesempatan kerja.

“Meski demikian, hal ini akan mengorbankan dunia usaha, yang pada akhirnya mengorbankan penciptaan lapangan kerja di Indonesia,” imbuh Fajry.

Perdebatan mengenai target pajak 2026 pada akhirnya tidak hanya menyangkut apakah angka APBN dapat terpenuhi. Yang juga penting adalah keseimbangan antara kebutuhan negara membiayai program-program prioritas dengan kepastian dan kesehatan keuangan dunia usaha.

Fajry melihat dorongan target yang tinggi berkaitan dengan kebutuhan pembiayaan program pemerintah yang bernilai besar, termasuk makan bergizi gratis atau MBG. Dalam pandangannya, penetapan target yang terlalu agresif dapat membuat beban pencapaian penerimaan bergeser ke pelaku usaha, sementara risiko shortfall tetap membayangi.

“Jadi, biang keroknya adalah target penerimaan yang terlalu tinggi untuk memenuhi program berbiaya besar seperti makan bergizi gratis (MBG). Secara nominal, shortfall penerimaan pajak masih tetap tinggi, dunia usaha dikorbankan,” pungkasnya.

Empat bulan terakhir 2026 akan menjadi penentu bagi arah penerimaan pajak. Pemerintah perlu mengejar sisa target yang besar, sekaligus menjaga agar proses administrasi perpajakan dan penyelesaian restitusi tidak menambah beban bagi kegiatan usaha. Hasil akhirnya akan menentukan seberapa besar ruang fiskal yang tersedia untuk membiayai agenda negara hingga akhir tahun.

Frequently Asked Questions

What is Realisasi Penerimaan Pajak 2026 Belum Sesuai?

Realisasi Penerimaan Pajak 2026 Belum Sesuai is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Realisasi Penerimaan Pajak 2026 Belum Sesuai matter?

Realisasi Penerimaan Pajak 2026 Belum Sesuai matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *