Temuan OECD: Mesin Pajak Penghasilan Indonesia Mulai Kehilangan Tenaga
ilan Indonesia Mulai Kehilangan Tenaga Temuan OECD - Penerimaan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia kini menunjukkan perlambatan pertumbuhan, menurut laporan
Temuan OECD: Mesin Pajak Penghasilan Indonesia Mulai Kehilangan Tenaga
Temuan OECD – Penerimaan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia kini menunjukkan perlambatan pertumbuhan, menurut laporan OECD Revenue Statistics Asia-Pasifik 2026. Pendapatan dari kelompok pajak atas penghasilan, laba, dan keuntungan modal praktis tidak mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kinerja Pajak Tahun 2024
Data yang dihimpun OECD menyebutkan bahwa pendapatan pajak penghasilan hanya naik sekitar Rp700 miliar, atau 0,07% secara tahunan, dari Rp1.061,24 triliun pada 2023 ke Rp1.061,94 triliun pada 2024. Angka ini jauh lebih lambat dibandingkan kenaikan total pendapatan pajak nasional, yang mencapai Rp103 triliun atau 4,1%.
Mengapa Pajak Penghasilan Melambat?
Penurunan momentum pendapatan pajak penghasilan terutama dipengaruhi oleh pengurangan dari sektor pajak badan. Menurut laporan tersebut, penerimaan pajak korporasi turun dari Rp829,66 triliun pada 2023 menjadi Rp818,30 triliun pada 2024, atau mengalami penurunan sebesar Rp11,36 triliun.
Sebaliknya, pendapatan pajak penghasilan orang pribadi tetap mengalami peningkatan, dengan kontribusi mencapai Rp243,64 triliun pada 2024. Peningkatan ini sekitar Rp12,05 triliun dari tahun sebelumnya.
Perbandingan dengan Pajak Lain
Menurut data OECD, peran pajak penghasilan mulai berkurang dibandingkan pajak atas barang dan jasa. Pada 2024, pendapatan dari sektor pajak konsumsi mencapai Rp1.128,67 triliun, lebih tinggi dibandingkan pendapatan pajak penghasilan yang sebesar Rp1.061,94 triliun.
Pertumbuhan Jangka Panjang
Dalam perspektif jangka panjang, pendapatan pajak penghasilan mengalami pertumbuhan signifikan. Dari Rp57,07 triliun pada 2000, jumlahnya meningkat menjadi Rp357,05 triliun pada 2010, dan akhirnya menembus Rp1.061,94 triliun pada 2024.
Meski mulai melambat, pajak penghasilan masih menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara. Pada 2024, kelompok pajak ini menyumbang sekitar 40,5% dari total pendapatan pajak Indonesia.
Untuk informasi terkini, cek berita dan artikel lainnya di Google News.
