Facing Challenges: Miris! Tax Ratio Indonesia Masuk Tiga Terendah di Asia-Pasifik
k Tiga Terendah di Asia-Pasifik Facing Challenges - Dalam laporan terbaru OECD Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026, Indonesia terus menghadapi
Miris! Tax Ratio Indonesia Masuk Tiga Terendah di Asia-Pasifik
Facing Challenges – Dalam laporan terbaru OECD Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026, Indonesia terus menghadapi tantangan dalam meningkatkan penerimaan pajak. Hasil survei menunjukkan bahwa rasio pajak (tax ratio) negara ini hanya mencapai 11,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2024, yang membuat Indonesia masuk dalam tiga negara dengan tax ratio terendah di kawasan Asia-Pasifik. Faktor-faktor seperti struktur pajak yang masih kurang optimal, serta dinamika ekonomi yang kompleks, menjadi bagian dari tantangan yang dihadapi dalam penguasaan penerimaan pajak.
Perbandingan dengan Negara-Negara Lain di Asia-Pasifik
Dari data yang dirilis, Indonesia menempati posisi ketiga setelah Bangladesh (6,7%) dan Timor-Leste (10,0%) dalam hal rasio pajak. Di sisi lain, negara-negara tetangga seperti Malaysia (13,0%), Singapura (13,4%), Thailand (17,1%), Vietnam (17,2%), Filipina (18,1%), hingga China (19,5%) mencatatkan angka yang jauh lebih tinggi. Rata-rata tax ratio di Asia-Pasifik pada 2024 mencapai 19,7%, sehingga capaian Indonesia masih berada di bawah rata-rata kawasan sekitar 7,9 poin persentase.
Potensi dan Keterbatasan Penerimaan Pajak
Menurut laporan, penerimaan pajak Indonesia masih bergantung pada sektor konsumsi yang dominan. Pajak atas barang dan jasa menjadi kontributor utama, dengan porsi sekitar 43,1% dari total penerimaan pajak. Namun, pajak kekayaan dan iuran jaminan sosial masih relatif kecil dibandingkan negara-negara lain. Faktor ini menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam menghimpun penerimaan dari sumber-sumber yang lebih beragam.
Bahkan, jika dibandingkan dengan rata-rata negara anggota OECD yang mencapai 34,1%, serta kawasan Amerika Latin dan Karibia (21,7%), Indonesia masih tergolong dalam kategori dengan tax ratio yang rendah. Hal ini mengisyaratkan bahwa kinerja penerimaan pajak negara ini masih memiliki jarak jauh dari standar internasional, terutama dalam hal kemampuan untuk mendanai pembangunan dan belanja publik.
“Penerimaan pajak sebagai persentase dari PDB di kawasan Asia-Pasifik meningkat selama empat tahun berturut-turut pada tahun 2024, didukung oleh aktivitas ekonomi yang tangguh di tengah melemahnya permintaan global serta ketidakpastian geopolitik dan perdagangan,”
demikian di kutip dari laporan tersebut, Jumat (3/7). Meski ada peningkatan, angka 11,8% tetap menjadi indikator bahwa Indonesia masih memerlukan upaya lebih dalam untuk meningkatkan kualitas dan keadilan sistem perpajakan.
Tantangan dalam Meningkatkan Tax Ratio
Facing Challenges di sektor penerimaan pajak tidak hanya berasal dari kinerja ekonomi yang tidak stabil, tetapi juga dari struktur pajak yang cenderung lebih berat pada sektor kecil. Misalnya, tarif pajak yang rendah di sektor pertanian dan kecil menengah berpotensi mengurangi kontribusi pajak dari usaha-usaha produktif. Di sisi lain, kontribusi pajak dari sektor besar seperti pertambangan dan energi masih kurang optimal karena tidak sepenuhnya dialokasikan ke pengelolaan keuangan negara.
Untuk meningkatkan tax ratio, pemerintah perlu menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan kebutuhan perekonomian. Dengan memperkuat pengawasan terhadap usaha-usaha besar, serta mendorong keterlibatan wajib pajak kecil dan menengah, Indonesia dapat mengatasi tantangan ini. Selain itu, perlu adanya inovasi dalam pelayanan pajak agar lebih efisien dan transparan, yang akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem tersebut.
Konteks Global dan Dampaknya
Tax ratio yang rendah di Indonesia juga mengisyaratkan kebutuhan untuk mengevaluasi kebijakan fiskal secara lebih luas. Dalam konteks global, angka ini berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah dalam merespons kebutuhan pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Faktor eksternal seperti fluktuasi harga minyak dan investasi asing juga memengaruhi kinerja tax ratio, sehingga pemerintah perlu memperkuat strategi untuk mengurangi ketergantungan pada sumber daya alam.
Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah harus memperhatikan peran pajak dalam mendistribusikan kekayaan negara secara adil. Dengan memperluas basis wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan, Indonesia dapat mencapai tax ratio yang lebih seimbang. Ini adalah langkah penting untuk memastikan keberlanjutan perekonomian dalam jangka panjang.
