Skip to content
Fresh Desk
Juli 7, 2026
Nasional

Special Plan: Pengguna Strava Wajib Tahu, Ditjen Pajak Jelaskan Kapan Pungutan PPN Berlaku

Lisa Hernandez 3 mins baca

Special Plan: Strava Pengguna Wajib Tahu Kapan Pungutan PPN Berlaku Penjelasan DJP tentang Pungutan PPN pada Layanan Strava Special Plan - Direktorat Jenderal

Special Plan: Pengguna Strava Wajib Tahu, Ditjen Pajak Jelaskan Kapan Pungutan PPN Berlaku

Special Plan: Strava Pengguna Wajib Tahu Kapan Pungutan PPN Berlaku

Penjelasan DJP tentang Pungutan PPN pada Layanan Strava

Special Plan – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi bahwa pengguna aplikasi Strava tidak secara otomatis wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam rangka Special Plan terbaru. Pungutan PPN hanya berlaku bagi pengguna yang melakukan pembelian atau langganan fitur premium dalam aplikasi tersebut. Special Plan ini bertujuan untuk memberikan ketegasan dalam penerapan pajak terhadap layanan digital yang digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Pelaku Usaha Digital yang Wajib Pungut PPN

“Lari tidak kena pajak. Tapi saat berlangganan fitur premium aplikasi olahraga seperti Strava, itu baru dipungut PPN-nya,” tulis DJP dalam unggahan resminya, dikutip Minggu (5/7/2026). Pernyataan ini merupakan bagian dari Special Plan yang diumumkan DJP untuk mengatur pemungutan PPN pada transaksi digital berbayar.

Otoritas pajak juga menegaskan bahwa pengguna Strava yang hanya mengakses fitur gratis tidak perlu mengkhawatirkan kewajiban pajak. “Kalau pakai versi yang gratis, tetap tidak terutang PPN,” tambah DJP. Hal ini sejalan dengan kebijakan Special Plan yang mengatur bahwa PPN hanya diberlakukan untuk layanan digital yang menghasilkan pendapatan dari pembayaran pengguna.

PPN berlaku sebagai pajak konsumsi pada transaksi pembelian layanan digital berbayar. Mekanisme ini diterapkan untuk memastikan bahwa penyedia layanan digital asing, seperti Strava, melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Special Plan. DJP menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup penggunaan layanan seperti aplikasi keuangan, media sosial, dan berbagai platform teknologi lainnya.

Kebijakan PPN PMSE dan Perluasannya

Sebagai bagian dari Special Plan, DJP menunjuk Strava Inc. sebagai salah satu pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penunjukan ini memperluas cakupan pemungutan PPN terhadap penyedia layanan digital asing yang diakses oleh masyarakat Indonesia. Sebelumnya, hanya 264 pelaku usaha yang terdaftar sebagai pemungut PMSE, namun pada bulan Mei 2026, jumlahnya bertambah menjadi 271.

DJP menyatakan bahwa kebijakan Special Plan ini diharapkan menciptakan kesetaraan pajak antara layanan digital dalam negeri dan asing. Selain itu, kebijakan ini juga memastikan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang semakin berkembang. “Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya penggunaan layanan digital di Indonesia,” jelas Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Dalam Special Plan, DJP memberikan kesempatan kepada penyedia layanan digital untuk mendaftar sebagai pemungut PPN PMSE. Dengan demikian, mereka dapat memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak kepada pemerintah. Proses ini diatur agar transparan dan efisien, sehingga pengguna layanan digital tidak merasa dibebani secara tidak adil. Pungutan PPN pada Strava, misalnya, berlaku sejak saat pengguna melakukan transaksi pembelian berbayar.

Impact Kebijakan PPN PMSE pada Masyarakat

DJP menegaskan bahwa status Strava sebagai pemungut PPN PMSE tidak menciptakan jenis pajak baru, tetapi hanya menegaskan kewajiban perusahaan dalam Special Plan. Perusahaan wajib memungut PPN dari pendapatan transaksi pembelian layanan digital kepada pelanggan di Indonesia. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi pengguna yang ingin berlangganan fitur premium tanpa merasa kehilangan keadilan pajak.

Secara kumulatif, hingga 31 Mei 2026, penerimaan PPN PMSE mencapai Rp 40,55 triliun. Dari total 271 perusahaan yang ditunjuk dalam Special Plan, 233 di antaranya telah mengumpulkan dan menyetorkan pajak ke pemerintah. Selain Strava Inc., perusahaan lain yang ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE meliputi Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC.

DJP menyatakan bahwa Special Plan ini adalah bagian dari upaya menyelaraskan regulasi pajak dengan perkembangan teknologi dan model bisnis digital. Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa layanan digital yang digunakan oleh warga Indonesia memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara. “PPN PMSE menjadi kontributor utama dari sektor ekonomi digital, yang hingga akhir Mei 2026 totalnya mencapai Rp 52,85 triliun,” tambah Inge.

Ikut berdiskusi