Skip to content
Fresh Desk
Juli 7, 2026
Nasional

Key Strategy: Ditjen Pajak Bidik Pedagang Beromzet di Atas Rp 4,8 Miliar Lewat Data Marketplace

Lisa Hernandez 3 mins baca

ng Beromzet di Atas Rp4,8 Miliar Lewat Marketplace Key Strategy menjadi salah satu inisiatif utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan

Key Strategy: Ditjen Pajak Bidik Pedagang Beromzet di Atas Rp 4,8 Miliar Lewat Data Marketplace

Key Strategy: DJP Bidik Pedagang Beromzet di Atas Rp4,8 Miliar Lewat Marketplace

Key Strategy menjadi salah satu inisiatif utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mengelola kepatuhan wajib pajak. Dengan menggali data transaksi dari berbagai platform marketplace, DJP bertujuan untuk memantau pendapatan pedagang daring yang telah mencapai batas omzet tertentu, yaitu Rp4,8 miliar per tahun. Strategi ini dirancang agar pedagang dengan omzet tinggi tetapi belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat teridentifikasi dan dipanggil untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Strategi Pengawasan Berbasis Data

DJP memperkuat strategi pengawasan dengan memanfaatkan data dari marketplace sebagai bentuk inovasi dalam mengelola sistem pajak. “Dengan adanya data transaksi dari platform e-commerce, DJP dapat menilai secara lebih akurat jumlah omzet masing-masing wajib pajak,” papar Inge, pejabat di DJP, dalam wawancara dengan Kontan.co.id. Data ini akan menjadi bahan untuk memvalidasi laporan pendapatan dan menentukan apakah pedagang tersebut memenuhi kriteria untuk wajib pajak.

“Mekanisme ini memungkinkan DJP mengakses informasi lebih lengkap mengenai aktivitas usaha, sehingga bisa memastikan kepatuhan pajak lebih terjamin,” tambah Inge.

Penyampaian data transaksi dari marketplace juga diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan pajak. Pemerintah memastikan bahwa seluruh data transaksi dari empat marketplace terpilih—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—akan dikumpulkan secara terpusat dan diolah untuk mendukung strategi ini. Dengan metode ini, DJP bisa mengurangi kesenjangan informasi yang selama ini menghambat penerimaan pajak.

Implementasi Strategi di Marketplace

Implementasi key strategy ini mulai berjalan sejak 1 Juli 2026, dimana empat marketplace diberikan wewenang sebagai pemungut PPh Pasal 22. Langkah ini merupakan bagian dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengubah pola pemungutan pajak dari sistem setor sendiri menjadi dipungut oleh pihak ketiga. “Data transaksi dari marketplace akan masuk langsung ke akun wajib pajak, serta disimpan dalam basis data DJP untuk diproses lebih lanjut,” jelas Hantriono Joko Susilo, dalam Konferensi Pers di Jakarta.

“Selain memudahkan pemeriksaan, data ini juga bisa digunakan untuk memantau kemajuan kepatuhan pajak secara real-time,” kata Hantriono.

Keberadaan data ini memungkinkan DJP melakukan cross-checking terhadap pernyataan omzet yang diajukan pedagang. Dengan sistem ini, para wajib pajak yang mengklaim omzet rendah akan dipastikan tidak melebihkan jumlah pendapatan sesungguhnya. Sebagai bagian dari key strategy, DJP juga menyediakan masa transisi hingga 1 Agustus 2026 agar pedagang baru dapat beradaptasi dengan perubahan ini.

Manfaat dan Tantangan

DJP yakin key strategy ini akan memberikan dampak signifikan dalam memperluas basis pajak nasional. “Melalui data marketplace, kita bisa menangkap lebih banyak wajib pajak yang sebelumnya terlewat dari sistem administrasi perpajakan,” terang Inge. Peningkatan jumlah wajib pajak akan meningkatkan penerimaan negara, terutama dari sektor usaha yang memiliki omzet besar.

“Sistem ini juga membantu mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak, karena transaksi dan laporan pendapatan akan diotomatisasi,” katanya.

Keberhasilan key strategy bergantung pada kerja sama yang baik antara marketplace dan DJP. Pemerintah berharap adanya sinergi ini bisa mempercepat proses pendaftaran PKP serta mengurangi jumlah pedagang yang menghindari kewajiban pajak. Namun, tantangan seperti keterbatasan kemampuan teknis atau resistensi dari pedagang kecil tetap menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam tahap awal implementasi.

Dengan key strategy ini, DJP menunjukkan komitmen untuk mendorong transparansi dan kepatuhan pajak di tengah dinamika ekonomi digital. Teknologi data transaksi dari marketplace tidak hanya menjadi alat deteksi, tetapi juga merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak secara lebih efisien. Harapan pemerintah adalah dengan pendekatan ini, pendapatan negara bisa terus meningkat, seiring pertumbuhan usaha online yang semakin pesat.

Ikut berdiskusi