Skip to content
Fresh Desk
Juli 12, 2026
Nasional

Official Announcement: Kejagung: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka

Barbara Davis 3 mins baca

ung Beri Informasi Soal Febrie Adriansyah yang Belum Ditahan Official Announcement - Pengumuman resmi dari Kejaksaan Agung mengenai status Febrie Adriansyah

Official Announcement: Kejagung: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka

Pengumuman Resmi: Kejagung Beri Informasi Soal Febrie Adriansyah yang Belum Ditahan

Official Announcement – Pengumuman resmi dari Kejaksaan Agung mengenai status Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, menarik perhatian publik. Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengungkapkan bahwa meskipun Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang, ia belum diberikan status penahanan. Pengumuman ini disampaikan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu (11/7/2026), sebagai bagian dari upaya menyelesaikan proses hukum secara transparan.

Tersangka Tapi Belum Ditahan: Penyebabnya Apa?

Dalam pengumuman resmi tersebut, Rudi menyatakan bahwa keputusan penahanan masih menunggu evaluasi lebih lanjut. Kejaksaan Agung baru saja menerima pelimpahan administrasi perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, sehingga pemeriksaan sedang dalam tahap awal. “Penahanan dilakukan setelah semua bukti dan berkas diproses secara menyeluruh. Kami sedang mengevaluasi unsur materiilnya bersama tim penyidik,” jelasnya. Langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan dengan ketat, tetapi tidak langsung mengambil tindakan tegas.

“Masih ada tahapan yang harus dilalui sebelum penahanan diberikan. Ini termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti,” tambah Rudi.

Penyelidikan Intensif: Tersangka Febrie Adriansyah Disebut Terlibat PT Asabri

Kakortas Tipidkor Polri, Totok Suharyanto, memberikan penjelasan bahwa penetapan FA sebagai tersangka tidak terlepas dari penyelidikan intensif yang telah dilakukan. “Kami sudah memeriksa 15 saksi dan dua ahli. Penyelidikan terhadap PT Asabri juga sedang berjalan, dengan bukti-bukti yang dikumpulkan secara rinci,” katanya. FA dijatuhkan status tersangka setelah proses pengumpulan bukti mencapai titik klimaks, termasuk hasil pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait.

“FA diduga terlibat dalam skema korupsi yang melibatkan penggelapan dana dan pemanfaatan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi. Proses ini memerlukan kehati-hatian agar tidak ada kekeliruan dalam penyidikan,” ujarnya.

Persiapan Penahanan: Apa yang Harus Dilakukan Kejaksaan?

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penahanan hanya akan diberikan setelah semua proses administrasi selesai. “Kami sedang mempelajari berkas-berkas yang diberikan, termasuk berita acara penyidikan. Setelah itu, kita akan melanjutkan ke tahap ekspose bersama penyidik,” jelas Rudi. Ia menambahkan bahwa proses ini membutuhkan waktu, terutama untuk memastikan semua alat bukti memenuhi standar hukum.

“Koordinasi dengan Kortas Tipidkor sangat penting untuk memastikan kejelasan dalam penyelidikan. Kami tidak ingin menghentikan proses ini karena masih ada bukti-bukti yang harus diperiksa lebih lanjut,” tegas Rudi.

Kasus PT Asabri: Detail dan Dampaknya

Kasus korupsi PT Asabri menjadi salah satu sorotan utama dalam penyelidikan FA. Dalam pengumuman resmi terbaru, Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa FA diduga terlibat dalam penggelapan dana yang mencapai ratusan miliar rupiah. “Kasus ini menyangkut penggunaan dana yang tidak sesuai dengan kepentingan umum, termasuk dana untuk program sosial,” kata Totok. Penyidik Kortas Tipidkor juga menyebutkan bahwa FA terkait dengan beberapa kasus korupsi lainnya, yang masih dalam proses penyelidikan.

“Kami berharap dengan pengumuman resmi ini, masyarakat bisa memahami bahwa proses hukum tidak bisa dipersingkat tanpa kepastian bukti. Ini adalah langkah awal dari upaya menyelamatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” paparnya.

Koordinasi Kepolisian dan Kejaksaan: Proses yang Transparan

Proses koordinasi antara Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung menjadi fokus utama dalam pengumuman resmi ini. Totok menyatakan bahwa kebijakan penahanan hanya diberikan jika ada kepastian bahwa tersangka terlibat langsung dalam tindak pidana. “Kita tetap menjaga profesionalisme dalam menangani kasus ini. Kejaksaan Agung dan Kortas Tipidkor akan bekerja sama hingga semua proses selesai,” ujarnya. Koordinasi ini memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan status hukum.

“Pengumuman resmi ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjawab pertanyaan publik. Kami ingin menunjukkan bahwa proses penyidikan dilakukan secara objektif dan terbuka,” kata Totok.

Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Ikut berdiskusi