Per Mei 2026 – 18 Fintech Lending Memiliki Angka TWP90 di Atas 5%
Status Fintech Lending di Mei 2026: Penurunan TWP90 yang Membawa Harapan Per Mei 2026 - Dalam bulan Mei 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa
Status Fintech Lending di Mei 2026: Penurunan TWP90 yang Membawa Harapan
Per Mei 2026 – Dalam bulan Mei 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa jumlah penyelenggara fintech lending P2P yang mencatat angka TWP90 di atas 5% telah mengalami penurunan signifikan. Data yang dirilis menunjukkan bahwa sebanyak 18 platform fintech lending pada periode tersebut menunjukkan TWP90 (Tingkat Kredit Macet Pada Pembiayaan yang Diberikan) melebihi ambang batas 5%, dibandingkan 19 penyelenggara yang terdaftar pada bulan April 2026. Perubahan ini mencerminkan upaya industri fintech lending dalam mengurangi risiko kredit yang dihadapi para pemainnya.
TWP90 adalah indikator penting yang mengukur tingkat kredit macet, yaitu persentase pinjaman yang tidak dapat dibayar tepat waktu oleh peminjam dalam waktu 90 hari. Angka ini menjadi tolok ukur utama dalam menilai kinerja dan kredibilitas penyelenggara fintech lending. Pada Mei 2026, TWP90 industri secara keseluruhan mencapai 4,42%, menurun dari 4,62% di April 2026. Angka ini juga lebih baik dari 3,19% yang tercatat pada Mei 2025, menunjukkan tren peningkatan kualitas pembiayaan di sektor ini.
Faktor Penurunan TWP90: Strategi Manajemen Risiko yang Lebih Efektif
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa penurunan jumlah penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% pada Per Mei 2026 berkat penerapan manajemen risiko yang lebih ketat. Menurutnya, para penyelenggara telah melakukan perbaikan dalam proses seleksi kredit, penggunaan data analitik, serta kehati-hatian dalam memberikan pinjaman kepada peminjam.
“Dengan adopsi credit scoring berbasis data dan sistem penagihan yang lebih efisien, banyak penyelenggara fintech lending berhasil mengurangi risiko kredit macet,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (10/7/2026).
Penurunan TWP90 ini juga didukung oleh kemitraan yang lebih baik antara penyelenggara fintech lending dengan mitra pemberi dana (lender) serta peningkatan transparansi informasi keuangan. OJK mengingatkan bahwa penurunan angka TWP90 tidak hanya menjadi indikator keberhasilan, tetapi juga membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending.
Perbandingan TWP90 Tahunan: Pertumbuhan yang Terkendali
Jika dilihat secara tahunan, TWP90 fintech lending P2P pada Mei 2026 mencapai 4,42%, yang jauh lebih baik dibandingkan angka 3,19% pada Mei 2025. Perbedaan ini menunjukkan bahwa industri fintech lending telah mampu memperbaiki kualitas pembiayaan seiring waktu, meski masih terdapat tantangan dalam menjaga stabilitas angka tersebut. OJK mengakui bahwa penurunan TWP90 tidak hanya terjadi secara kumulatif, tetapi juga berkat respons cepat penyelenggara dalam mengatasi masalah peminjam yang bermasalah.
Agusman menambahkan bahwa perubahan ini juga mencerminkan penggunaan teknologi yang lebih intensif dalam manajemen risiko. Platform fintech lending kini lebih mampu menganalisis profil peminjam secara mendetail, termasuk riwayat pembayaran, penghasilan, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban pinjaman. Dengan demikian, risiko kredit macet dapat diminimalkan sejak tahap pemberian pinjaman.
Langkah Strategis: Penguatan Kualitas Pembiayaan
Dalam menghadapi tantangan peningkatan risiko kredit, OJK menyarankan beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan penyelenggara fintech lending. Salah satunya adalah penguatan manajemen risiko melalui penggunaan data analitik yang lebih canggih, seperti machine learning dan artificial intelligence. Teknologi ini memungkinkan platform untuk memprediksi kemungkinan kredit macet dengan akurat, sehingga mengurangi dampak negatif terhadap TWP90.
Agusman juga menekankan pentingnya kerja sama antara penyelenggara fintech lending dengan pemberi dana (lender) untuk memastikan proses penagihan berjalan lancar. Dengan kolaborasi ini, penyelenggara dapat lebih cepat mengidentifikasi peminjam yang mengalami kesulitan membayar dan memberikan solusi, seperti penyesuaian jadwal pembayaran atau penghapusan buku pinjaman.
Dalam jangka panjang, Agusman yakin bahwa penurunan TWP90 di Per Mei 2026 adalah awal dari perbaikan lebih luas dalam industri fintech lending. “Penurunan ini menunjukkan bahwa penyelenggara lebih bijak dalam memilih peminjam dan mengelola risiko,” ujarnya. OJK berharap tren ini terus berlanjut, sehingga industri fintech lending bisa menjadi bagian yang lebih stabil dalam sistem keuangan nasional.
Kebijakan OJK terus berperan aktif dalam memastikan transparansi dan kehati-hatian dalam bisnis fintech lending. Dengan regulasi yang diterapkan, OJK menginginkan bahwa penyelenggara tidak hanya fokus pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga pada kualitas pembiayaan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keberlanjutan industri fintech lending di masa depan.
