Main Agenda: Menkop Targetkan RUU Perkoperasian Bisa Rampung pada Tahun Ini
Menkop Targetkan RUU Perkoperasian Bisa Rampung pada Tahun Ini Main Agenda - KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Menkop Targetkan RUU Perkoperasian Bisa Rampung pada Tahun Ini
Main Agenda – KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan bahwa Main Agenda utama pemerintah pada tahun ini adalah percepatan pengesahan RUU Perkoperasian yang telah mengalami perbaikan signifikan sepanjang tahun 2026. RUU ini diperkirakan akan segera selesai dan diundangkan, sehingga menjadi wujud dari komitmen pemerintah untuk memperkuat peran koperasi dalam pembangunan ekonomi nasional.
Dalam acara puncak peringatan Hari Koperasi ke-79 tahun 2026 di Senayan, Jakarta Selatan, Teten Masduki menyampaikan bahwa Main Agenda tersebut telah mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga legislatif. RUU Perkoperasian, yang telah dibahas secara intensif dalam beberapa bulan terakhir, diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum yang lebih baik bagi para pelaku koperasi di Indonesia.
“RUU ini menjadi Main Agenda penting yang perlu segera finalisasi. Dengan adanya peraturan baru, koperasi bisa lebih adaptif terhadap perubahan ekonomi dan sosial di era digital,” ujar Teten dalam pidatonya.
Teten menjelaskan bahwa RUU Perkoperasian yang sedang diusulkan merupakan hasil dari diskusi intensif antara pemerintah dan DPR. RUU ini dirancang untuk memberikan ruang lebih luas bagi pertumbuhan koperasi, sekaligus memastikan bahwa esensi utama koperasi—seperti partisipasi anggota dan keberlanjutan sosial—tidak hilang dalam proses modernisasi.
Main Agenda RUU Perkoperasian juga mencakup upaya untuk meningkatkan perlindungan anggota koperasi, termasuk penegakan ketentuan pidana yang lebih ketat dalam kasus penyimpangan. Selain itu, RUU ini dirancang untuk mendukung pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), yang dianggap sebagai pilar utama dalam pemberdayaan masyarakat pedesaan.
Perkembangan RUU Perkoperasian dalam Tahun 2026
Rapat kerja dengan Komisi VI DPR pada 17 Juni 2026 menunjukkan bahwa RUU Perkoperasian sudah memasuki tahap finalisasi. Pemerintah menekankan bahwa Main Agenda ini adalah hasil dari kolaborasi antara lembaga eksekutif dan legislatif, yang mencakup masukan dari berbagai stakeholder, seperti pengusaha koperasi, akademisi, dan masyarakat luas.
Dalam RUU Perkoperasian yang sedang draf, diperkenalkan beberapa perubahan krusial. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat struktur organisasi koperasi, memudahkan akses permodalan, serta meningkatkan transparansi dalam operasional. Teten Masduki menjelaskan bahwa RUU ini akan menjadi fondasi bagi kebijakan koperasi di masa depan, terutama dalam rangka mendukung perekonomian berbasis komunitas.
“Dengan RUU Perkoperasian yang segera diundangkan, kita bisa memastikan bahwa koperasi tidak hanya bertahan tetapi juga berkembang dalam tata kelola yang lebih baik,” kata Teten saat memberikan laporan ke DPR.
Sebagai bagian dari Main Agenda ini, pemerintah juga mengusulkan penyesuaian ketentuan tentang lembaga pengawasan simpan-pinjam dan penjamin simpanan. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem koperasi, terutama dalam hal pengelolaan dana anggota. Teten menekankan bahwa RUU ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada kemampuan koperasi untuk beradaptasi dengan dinamika pasar yang semakin kompetitif.
Harapan dan Tantangan dalam RUU Perkoperasian
Dalam proses penyusunan RUU Perkoperasian, pemerintah menginginkan adanya kebijakan yang lebih fleksibel dan inklusif. Hal ini penting karena koperasi telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia sejak 1992, tetapi belum banyak mengalami perubahan signifikan dalam beberapa dekade terakhir.
Main Agenda RUU Perkoperasian juga mencakup upaya untuk mendorong modernisasi koperasi melalui penerapan teknologi digital. Ini termasuk penggunaan sistem elektronik dalam transaksi, pengelolaan data, dan pelaporan keuangan. Selain itu, RUU ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih mendukung, termasuk pengaturan mekanisme insentif bagi koperasi yang berkinerja baik.
“Kita perlu memastikan bahwa RUU Perkoperasian ini tidak hanya menciptakan peraturan baru, tetapi juga memperkuat semangat gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi Indonesia,” tambah Teten.
Pembahasan RUU Perkoperasian telah mengalami peningkatan dalam beberapa bulan terakhir, terutama setelah pemerintah mengajukan usulan revisi pada awal tahun 2026. Sejumlah perubahan menyangkut pengelolaan dana, penguatan peran negara, dan kelembagaan koperasi menjadi fokus utama Main Agenda ini. Meski demikian, Teten mengakui bahwa masih ada tantangan dalam proses legislasi, seperti keterbatasan waktu dan konsensus antarfraksi di DPR.
Dalam konteks Main Agenda RUU Perkoperasian, pemerintah juga menyoroti pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pengusaha, akademisi, dan organisasi koperasi. RUU ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk masalah yang selama ini menghambat pertumbuhan koperasi, seperti kurangnya akses permodalan dan ketidakjelasan regulasi.
