Skip to content
Fresh Desk
Juli 24, 2026
Nasional

Airlangga Ungkap Empat Negara Ini Dapat Kelonggaran Ketentuan DHE SDA

Sandra Brown - pusatkabar.com 2 mins baca

Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto resmi mengumumkan kebijakan baru yang memberikan kemudahan bagi empat negara dalam

Airlangga Ungkap Empat Negara Ini Dapat Kelonggaran Ketentuan DHE SDA

Empat Negara Menerima Pengecualian Aturan DHE SDA Menurut Airlangga

Pusatkabar.com – Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto resmi mengumumkan kebijakan baru yang memberikan kemudahan bagi empat negara dalam penerapan ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam. Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat hubungan ekonomi bilateral Indonesia dengan mitra dagang utamanya di kancah global.

“Airlangga Ungkap Empat Negara Ini Dapat” pengecualian ketentuan DHE SDA berdasarkan pertimbangan hubungan bilateral yang sudah terjalin dengan baik. Keempat negara tersebut adalah Amerika Serikat, China, Kanada, dan Australia yang memiliki peran signifikan dalam perdagangan Indonesia.

Latar Belakang Kebijakan

Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek ekonomi dan perdagangan internasional. Pemerintah menilai bahwa memberikan perlakuan khusus kepada negara-negara tertentu akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa pengecualian ini juga didasarkan pada besaran investasi yang telah disuntikkan oleh keempat negara tersebut ke dalam sektor-sektor strategis Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen jangka panjang dari masing-masing negara dalam membangun kemitraan ekonomi yang berkelanjutan.

Mekanisme Pelaksanaan

Kebijakan DHE SDA berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 mulai berlaku efektif sejak 1 Juni 2026. Melalui aturan terbaru ini, para eksportir SDA diwajibkan untuk merepatriasi seluruh devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan nasional Indonesia.

Pemerintah juga mensyaratkan penempatan dana ekspor tersebut pada rekening khusus yang berada di dalam negeri. Berdasarkan beleid yang diterbitkan, retensi minimal untuk sektor migas ditetapkan sebesar 30% dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan. Sementara itu, untuk sektor nonmigas, retensi ditetapkan mencapai 100% dengan masa penempatan minimal 12 bulan.

Implikasi bagi Pelaku Usaha

Namun, terdapat pengecualian bagi para eksportir yang melakukan perdagangan dengan negara-negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan khusus bersama Indonesia. Bagi kelompok ini, retensi DHE sektor pertambangan cukup sebesar 30% selama minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.

Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian batas konversi DHE dari valuta asing ke rupiah. Sebelumnya, eksportir diwajibkan mengonversi hingga 100%, namun kini batas maksimal konversi ditetapkan sebesar 50%. Perubahan ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pelaku usaha dalam mengelola arus kas mereka.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperluas jaringan perdagangan mereka ke negara-negara yang mendapatkan pengecualian tersebut.

Ikut berdiskusi