Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tak Naik di 2027, Tapi Siapkan Skema Baru
Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2027
Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tidak Naik di 2027
Pusatkabar.com – Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2027. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mengatasi masalah peredaran rokok ilegal yang semakin meningkat di berbagai daerah. Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok tetap stabil, namun pemerintah akan menyiapkan skema baru yang lebih komprehensif.
“Gak ada kalau cukainya (tarif). Tapi kita siapkan satu layer kan,” ujar Purbaya saat ditemui wartawan di Istana Kepridenan, Kamis (23/7/2026).
Menurut penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan, inisiatif penambahan lapisan tarif ini masih dalam tahap pembahasan dan memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelum dapat diimplementasikan secara penuh. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan cukai mendapat dukungan legislatif yang kuat.
Sejarah Penyesuaian Tarif Cukai
Pemerintah sebelumnya telah melakukan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebanyak dua kali berturut-turut, yaitu pada tahun 2023 dan 2024 dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahunnya. Sejak saat itu, tidak ada lagi perubahan tarif yang diterapkan dengan alasan utama untuk menjaga daya beli masyarakat tetap stabil. Kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian bagi industri rokok dan konsumen.
Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa hingga semester pertama tahun 2026, total penerimaan cukai telah menyentuh angka Rp 109,4 triliun. Angka ini merepresentasikan pertumbuhan sebesar 0,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan ini terutama didorong oleh naiknya produksi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta produksi rokok yang tetap terjaga.
Penindakan Rokok Ilegal Meningkat Signifikan
Sementara itu, upaya penindakan terhadap rokok ilegal juga mengalami peningkatan yang cukup berarti. Selama periode yang sama, sebanyak 8.570 kali operasi penindakan telah dilaksanakan, naik 3,9% secara tahunan. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 905 juta batang rokok ilegal, yang merupakan lonjakan sebesar 95,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai ultimum remedium yang diperoleh dari penindakan ini mencapai Rp 72,9 miliar.
Dengan skema baru yang sedang disiapkan, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas penindakan dan mengurangi peredaran rokok ilegal secara signifikan. Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok tidak naik, namun lapisan tambahan akan memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kondisi pasar yang berkembang.
