Purbaya Ungkap 4 Negara yang Dapat Pengecualian Ketentuan DHE SDA
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan empat negara yang akan mendapatkan pengecualian dalam ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA)
Empat Negara Raih Pengecualian Aturan DHE SDA Menurut Purbaya
Pusatkabar.com – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan empat negara yang akan mendapatkan pengecualian dalam ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan informasi penting ini pada Kamis (23/7/2026) di Istana Kepresidenan. Pengumuman ini menjadi kabar baik bagi para eksportir Indonesia yang bermitra dengan negara-negara tersebut.
Dari keempat negara yang dimaksud, Amerika Serikat dan China telah dikonfirmasi masuk dalam daftar penerima pengecualian. Namun, pengumuman resmi mengenai seluruh negara yang bersangkutan akan dilakukan oleh Menteri Perdagangan Airlangga Hartarto. Langkah ini diambil agar informasi disampaikan secara terpadu dan komprehensif kepada publik.
“Ada empat negara, tapi nanti biar pak Airlangga yang mengumumkan,” ujar Purbaya dengan jelas.
Pertimbangan Pemberian Pengecualian
Keputusan strategis ini diambil berdasarkan beberapa faktor penting yang dipertimbangkan secara matang. Pertama, Indonesia telah memiliki perjanjian bilateral maupun multilateral dengan negara-negara yang bersangkutan. Perjanjian-perjanjian ini menjadi dasar hukum bagi pemberian pengecualian tersebut. Kedua, negara-negara tersebut telah menanamkan investasi yang cukup besar di Indonesia, sehingga memberikan manfaat ekonomi yang signifikan.
“Ada perjanjian bilateral dan multilateral. Yang kedua investasinya besar,” jelas Purbaya mengenai alasan pemberian pengecualian.
Detail Ketentuan DHE SDA
Kebijakan DHE SDA mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Berdasarkan aturan baru ini, seluruh eksportir SDA wajib merepatriasi 100% devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan nasional. Selain itu, dana ekspor harus ditempatkan pada rekening khusus yang berada di dalam negeri. Ketentuan ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa negara dan stabilitas nilai tukar rupiah.
Terdapat perbedaan ketentuan retensi antara sektor migas dan nonmigas yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha. Untuk sektor migas, pemerintah menetapkan retensi minimal sebesar 30% dengan jangka waktu paling sedikit tiga bulan. Sementara itu, sektor nonmigas memiliki retensi 100% yang harus dipertahankan selama minimal 12 bulan. Seluruh penempatan retensi ini harus dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Namun, pengecualian diberikan bagi eksportir yang berdagang dengan negara-negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan khusus bersama Indonesia. Bagi kelompok ini, retensi DHE sektor pertambangan hanya sebesar 30% selama minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pelaku usaha.
Pemerintah juga melakukan penyesuaian batas konversi DHE dari valuta asing ke rupiah. Sebelumnya, eksportir diwajibkan mengonversi hingga 100% devisa. Kini, batas maksimal konversi ditetapkan sebesar 50%. Perubahan ini memberikan ruang bagi eksportir untuk mengelola risiko nilai tukar dengan lebih baik.
Dengan adanya pengecualian ini, diharapkan hubungan dagang Indonesia dengan empat negara tersebut semakin kuat. Para pelaku usaha dapat lebih efisien dalam mengelola devisa hasil ekspor mereka. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia.
