Skip to content
Fresh Desk
Juli 24, 2026
Nasional

Apindo Usul Revisi Permenaker Outsourcing Ditunda hingga UU Ketenagakerjaan Rampung

Elizabeth Moore - pusatkabar.com 3 mins baca

JAKARTA - Apindo Usul Revisi Permenaker Outsourcing Ditunda - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan rekomendasi kepada pemerintah agar peninjauan

Apindo Usul Revisi Permenaker Outsourcing Ditunda hingga UU Ketenagakerjaan Rampung

Apindo Usul Revisi Permenaker Outsourcing Ditunda Hingga UU Rampung

Pusatkabar.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan rekomendasi kepada pemerintah agar peninjauan ulang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait pekerja alih daya ditangguhkan sementara. Usulan ini disampaikan dengan harapan proses revisi dapat menunggu hingga pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru benar-benar selesai dilaksanakan.

Langkah penundaan ini dinilai sebagai pendekatan yang lebih strategis dibandingkan melakukan perubahan regulasi pelaksana secara terburu-buru sebelum kerangka hukum induknya tuntas dirumuskan oleh para pemangku kepentingan.

Visi Komprehensif untuk Regulasi Ketenagakerjaan

Bob Azam, selaku Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, menyampaikan pentingnya pemerintah memandang permasalahan ketenagakerjaan dari perspektif yang lebih luas. Isu pekerja alih daya tidak boleh menjadi fokus tunggal tanpa mempertimbangkan aspek lainnya secara bersamaan.

“Kita harus lihat secara keseluruhan. Kita ingin undang-undang yang membangun, bukan undang-undang yang membatasi dan juga membebani,” ujar Bob kepada Kontan, Kamis (23/7/2026).

Menurut Bob, regulasi yang dihasilkan harus mampu mendorong pertumbuhan dunia usaha serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

Keraguan Terhadap Skema Lex Specialis

Bob juga mempertanyakan rencana pemerintah untuk mengatur penggunaan outsourcing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta sektor pertambangan dan perminyakan melalui skema lex specialis.

Ia menilai belum ada kejelasan mengenai alasan perlakuan khusus tersebut. Kegiatan penunjang sebenarnya tidak hanya ditemukan di sektor pertambangan saja, melainkan juga di berbagai industri lainnya.

“Yang namanya dunia usaha kan butuh juga kegiatan penunjang, bukan hanya di sektor perminyakan,” katanya.

Bob meyakini regulasi seharusnya memberikan ruang bagi industri outsourcing untuk berkembang. Ia menyoroti keberhasilan Filipina dan India dalam mengembangkan industri outsourcing sebagai sumber pertumbuhan ekonomi dan pencipta lapangan kerja.

“Jangan kita membuat satu regulasi yang nanti sulit berkembang. Kita harus punya positive thinking bahwa outsourcing itu menjadi industri yang berkembang di kemudian hari,” ujarnya.

Khawatir Terhadap Ketidakpastian Hukum

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Apindo mengusulkan agar pemerintah menunggu selesainya pembahasan UU Ketenagakerjaan baru sebelum merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

Bob menjelaskan bahwa perubahan aturan secara parsial atau tambal sulam berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini juga dapat mengurangi kepercayaan para investor terhadap stabilitas regulasi di Indonesia.

“Lebih baik undang-undang ketenagakerjaan yang baru saja, biar komprehensif, tidak tambal sulam. Karena kalau tambal sulam, bisa menurunkan kepercayaan investor,” tuturnya.

Revisi Permenaker Sudah Siap Disetujui

Sebelumnya, Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, mengumumkan bahwa revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 telah selesai. Dokumen tersebut kini tinggal menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Said menyatakan bahwa revisi ini merupakan tindak lanjut atas komitmen Presiden untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja alih daya. Ia juga mengaku telah membahas substansi revisi bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri.

Dalam revisi tersebut, pemerintah akan memperketat penggunaan tenaga kerja outsourcing. Secara umum, pekerja alih daya hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan penunjang dan tidak dapat digunakan pada kegiatan inti perusahaan.

Empat jenis pekerjaan penunjang yang tetap dapat menggunakan sistem outsourcing meliputi jasa katering, cleaning service, pengemudi, dan petugas keamanan.

Sementara itu, penggunaan tenaga alih daya di BUMN serta sektor pertambangan dan perminyakan akan diatur melalui ketentuan lex specialis yang memuat persyaratan tertentu. Namun, Said belum merinci ketentuan yang akan diatur dalam klausul tersebut.

“Sudah selesai revisinya, tinggal dilaporkan ke Presiden. Tampaknya tidak dalam waktu yang lama lagi akan dikeluarkan revisinya. Revisinya sudah ada, materinya sudah siap, tinggal persetujuan,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Rabu (22/7/2026).

Ikut berdiskusi