Skip to content
Fresh Desk
Juni 26, 2026
Nasional

New Policy: Mulai 1 Juli, Marketplace Bertugas Memungut Pajak Penjual

Karen Brown 3 mins baca

Bertugas Memungut Pajak Penjual New Policy - Dalam rangka mengimplementasikan new policy terbaru, Pemerintah Indonesia mengumumkan perubahan sistem pemungutan

New Policy: Mulai 1 Juli, Marketplace Bertugas Memungut Pajak Penjual

Mulai 1 Juli, Marketplace Bertugas Memungut Pajak Penjual

New Policy – Dalam rangka mengimplementasikan new policy terbaru, Pemerintah Indonesia mengumumkan perubahan sistem pemungutan pajak yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026. New policy ini tidak hanya menandai kebijakan pajak baru, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan kesetaraan antara usaha daring dan usaha konvensional. Dengan adanya new policy, marketplace sekarang ditugaskan menjadi pemungut pajak langsung bagi para penjual di platform digital mereka, menggantikan peran yang sebelumnya diambil alih oleh e-commerce.

New policy ini diluncurkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan perpajakan. Sebelumnya, para penjual yang berjualan melalui aplikasi e-commerce tidak wajib memungut pajak dari pelanggan, sehingga terjadi ketimpangan dalam kewajiban perpajakan antara bisnis offline dan online. Dengan new policy, marketplace menjadi pelaku utama dalam mengelola proses pemungutan pajak, termasuk melaporkan jumlah pajak yang terkumpul kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penyesuaian Kewajiban Perpajakan untuk UMKM

Kebijakan ini secara khusus menargetkan bisnis kecil dan menengah (UMKM), yang merupakan tulang punggung ekonomi nasional. Menurut Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, new policy bertujuan agar UMKM yang beroperasi secara online tidak ketinggalan dalam kewajiban perpajakan. “Ini untuk menciptakan kesetaraan, karena bisnis offline sudah menjalankan perpajakan sejak lama. Jika UMKM offline dipajaki, maka UMKM online juga harus menanggung pajak secara langsung,” jelas Temmy dalam acara UMKM Insight, Rabu (24/6/2026).

Dalam new policy ini, besaran pajak yang dikenakan pada penjual tetap sama, yaitu PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Wajib pajak pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap tidak wajib memungut pajak asalkan menyampaikan deklarasi omzet kepada marketplace. Pemerintah juga menegaskan bahwa pajak ini tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sehingga tidak mengurangi beban pajak pengusaha konvensional.

Implementasi dan Koordinasi dengan DJP

Regulasi yang mengatur new policy ini diundangkan pada 14 Juli 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, penyelenggara perdagangan elektronik (PMSE) atau marketplace ditetapkan sebagai pemungut pajak. Pasal 8 PMK 37/2025 menyatakan bahwa pajak 0,5% diberikan dari peredaran bruto pedagang, di luar PPN dan PPnBM.

Untuk memastikan keberlanjutan new policy, marketplace akan terhubung langsung dengan sistem DJP. Hal ini memungkinkan perhitungan pajak otomatis berdasarkan data transaksi yang diberikan oleh penjual. Pemerintah juga memberikan kecuali untuk beberapa transaksi tertentu, seperti penjualan pulsa, kartu perdana, emas perhiasan, batu mulia, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan. New policy ini tidak membatasi transaksi dalam kategori tersebut, tetapi menegaskan bahwa kewajiban perpajakan tetap berlaku untuk jenis usaha lain.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara bisnis offline dan online. Selain itu, new policy ini juga memberikan kesempatan bagi marketplace untuk meningkatkan peran mereka sebagai pelaku ekonomi digital. Dengan mengelola pemungutan pajak, marketplace bisa menjadi lebih terlibat dalam pengelolaan keuangan UMKM dan mendorong keterbukaan data transaksi.

Manfaat dan Tantangan dalam New Policy

Manfaat utama dari new policy ini adalah peningkatan keterpantauan dan kejelasan dalam pengumpulan pajak. Dengan sistem otomatis, DJP bisa memperoleh data transaksi secara langsung, sehingga mengurangi risiko pelaku usaha tidak melaporkan keuntungan secara lengkap. Selain itu, new policy ini diharapkan mendorong kesadaran pajak di kalangan UMKM yang berjualan online, yang sebelumnya sering dianggap sebagai usaha fleksibel tanpa kewajiban perpajakan.

Meski demikian, new policy ini juga menghadirkan tantangan baru, terutama bagi penjual yang belum terbiasa dengan proses pemungutan pajak. Mereka perlu memahami mekanisme baru ini, termasuk mengisi formulir deklarasi omzet dan berkoordinasi dengan marketplace. Pemerintah juga menyediakan panduan dan pelatihan untuk membantu penjual dalam menerapkan new policy tersebut, agar tidak terjadi gangguan pada operasional bisnis.

New policy ini bukanlah kebijakan yang mengganti sistem perpajakan sebelumnya, tetapi hanya menyesuaikan peran pemungut pajak. Dengan demikian, bisnis online bisa memiliki perlakuan yang sama dengan bisnis konvensional,” ujar Temmy.

Dalam jangka panjang, new policy ini diperkirakan akan meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. Pemerintah juga berharap kebijakan ini menjadi dasar untuk pengembangan sistem perpajakan yang lebih modern dan inklusif. Sebagai langkah awal, new policy ini akan diterapkan secara bertahap, dengan evaluasi berkala untuk menyesuaikan kebutuhan industri dan pelaku usaha. Dengan adanya new policy, ekosistem marketplace diharapkan menjadi lebih terstruktur dan mendorong transparansi dalam perekonomian digital Indonesia.

Ikut berdiskusi