Topics Covered: Airlangga Tak Permasalahkan Bali Jadi Tempat Surga Pajak Para Investor
Topics Covered: Airlangga Tak Permasalahkan Bali Jadi Tempat Surga Pajak Investor KONTAN.CO.ID - JAKARTA Topics Covered - Menteri Koordinator Bidang
Topics Covered: Airlangga Tak Permasalahkan Bali Jadi Tempat Surga Pajak Investor
KONTAN.CO.ID – JAKARTA
Topics Covered – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tanggapan terhadap isu yang menyebutkan bahwa rencana pendirian Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan membuat Bali menjadi lokasi paling menguntungkan bagi para investor secara pajak. Isu ini terus menjadi sorotan, terutama karena kemungkinan kebijakan pajak khusus yang diberikan kepada usaha di kawasan PFII.
Airlangga menyatakan bahwa keberadaan sistem perpajakan menarik adalah hal yang umum di berbagai pusat keuangan internasional. Menurutnya, negara-negara maju seperti Singapura, Dubai, dan Swiss juga menyediakan insentif pajak untuk menarik investasi asing. “Bali menjadi salah satu dari banyak lokasi yang menawarkan fasilitas pajak optimal,” tambah Airlangga, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat daya tarik Indonesia bagi investor global.
“Surga pajak memang ada di berbagai tempat. Tidak hanya di Bali, di Dubai dan Singapura pun ada,” ujar Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/6/2026). Pernyataan ini mencoba meredam kekhawatiran bahwa kawasan PFII akan mengurangi keuntungan pajak negara lain.
Airlangga menekankan bahwa isu ini jangan menjadi penghalang bagi Indonesia untuk mengembangkan kawasan keuangan internasional. Ia menyoroti pentingnya fokus pada peningkatan kualitas fasilitas dan kebijakan yang bisa menarik aliran modal ke Bali. “Kami ingin menciptakan lingkungan investasi yang stabil, terbuka, dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Dalam rangka menunjang hal tersebut, pemerintah tengah menggodok RUU PFII sebagai dasar hukum pendirian kawasan keuangan internasional. Topik-topik yang dibahas termasuk pengaturan kebijakan pajak khusus, kemudahan administrasi, serta infrastruktur yang mendukung kegiatan usaha di kawasan PFII. Airlangga menyatakan bahwa regulasi ini akan memastikan Bali tidak hanya menjadi surga pajak, tetapi juga pusat keuangan yang memiliki daya saing global.
Menurut data terbaru, investasi yang masuk ke Indonesia melalui cara tradisional mencapai sekitar Rp 2.200 triliun per tahun. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan dana yang ditarik oleh Singapura melalui perannya sebagai pusat keuangan internasional, yaitu mencapai Rp 5.000 triliun setiap tahun. “Investasi ke Bali bisa menjadi bagian dari aliran modal besar ini, asalkan dibarengi dengan kebijakan yang transparan,” kata Airlangga.
RUU PFII dan Regulasi yang Dibahas
RUU PFII yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR mencakup berbagai topik yang relevan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran sektor keuangan dalam menarik modal asing. Topik-topik yang utama meliputi perlakuan khusus terhadap usaha di kawasan PFII, insentif pajak, dan kebijakan pengaturan perdagangan internasional.
Dalam Pasal 248A ayat (6), pemerintah menetapkan bahwa kegiatan usaha di PFII akan mendapat perlakuan perpajakan yang lebih ringan, fasilitas penghematan pajak, serta insentif lainnya. Topik ini menjadi salah satu kunci dalam menarik investor ke Bali. Airlangga menyebutkan bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada penerimaan pajak, tetapi juga meningkatkan kredibilitas Indonesia sebagai destinasi investasi.
Rancangan Undang-Undang ini juga mencakup rencana pengembangan infrastruktur keuangan, pelatihan sumber daya manusia, dan fasilitas digital yang mendukung operasional bisnis internasional. Dengan mengintegrasikan topik-topik seperti ini, pemerintah berharap PFII mampu menjadi jembatan untuk meningkatkan volume transaksi keuangan di Indonesia.
Dampak Ekonomi dan Strategi Jangka Panjang
Menurut Airlangga, peningkatan investasi melalui PFII akan memberikan dampak signifikan pada perekonomian Indonesia. Topik ini menjadi fokus utama dalam diskusi dengan para pengambil kebijakan. “Investasi ke Bali bukan hanya meningkatkan pendapatan pajak, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor jasa dan infrastruktur,” jelasnya.
Dalam jangka panjang, kebijakan pajak khusus di PFII diharapkan mampu menarik lebih banyak kegiatan ekonomi yang berorientasi internasional. Airlangga menegaskan bahwa pembangunan kawasan ini akan menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global. “Kami ingin menciptakan lingkungan yang bersih, transparan, dan mendorong inovasi,” tambahnya.
Kebijakan ini juga akan membantu mempercepat integrasi ekonomi Indonesia dengan pasar internasional. Dengan memperkuat kemudahan investasi, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak modal ke Bali, sehingga menjadi salah satu pusat keuangan yang menguntungkan bagi para investor. Topik ini dianggap penting dalam membangun ekosistem keuangan yang lebih inklusif.
