Skip to content
Fresh Desk
Juni 28, 2026
Keuangan

Announced: OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Gadai Saling Jaya

Karen Williams 3 mins baca

ada Perusahaan Gadai PT Gadai Saling Jaya Announced - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengeluarkan izin usaha kepada PT Gadai Saling Jaya, perusahaan

Announced: OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Gadai Saling Jaya

OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Gadai Saling Jaya

Announced – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengeluarkan izin usaha kepada PT Gadai Saling Jaya, perusahaan pergadaian yang beroperasi di Kota Manado. Pengumuman ini disampaikan melalui situs resmi OJK pada 26 Juni 2026, dengan dokumen KEP67/KO.16/2026 yang ditetapkan pada 22 Juni 2026. Izin usaha ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam memastikan transparansi dan keberlanjutan industri pergadaian di Indonesia.

Langkah Penting dalam Penyelenggaraan Usaha Pergadaian

“Izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal keputusan Dewan Komisioner diumumkan,” kata Robert Sianipar, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo dalam pernyataan resmi. Penetapan izin usaha ini sekaligus menegaskan bahwa PT Gadai Saling Jaya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh regulasi OJK.

Dalam proses pengajuan izin, PT Gadai Saling Jaya harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan operasional. Ini mencakup kepatuhan terhadap standar keuangan, pengelolaan risiko yang baik, serta komitmen untuk memberikan layanan yang transparan dan aman bagi masyarakat. OJK menekankan bahwa izin usaha merupakan pengakuan resmi atas keandalan perusahaan dalam menjalankan kegiatan pergadaian.

Announced – Sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan keuangan, OJK memastikan bahwa setiap perusahaan yang mendapatkan izin usaha harus menampilkan informasi jelas di setiap kantor pusat dan cabang. Informasi yang wajib ditampilkan mencakup nama perusahaan, logo resmi, nomor dan tanggal izin usaha, pernyataan pengawasan OJK, serta jadwal operasional harian. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memperlihatkan tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi yang berlaku.

Regulasi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024, yang mengatur prosedur pemberian izin usaha untuk pergadaian. Announced – Dalam peraturan tersebut, OJK menegaskan bahwa perusahaan pergadaian harus beroperasi paling lama 30 hari kerja sejak izin diterbitkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kegiatan usaha dapat segera berjalan secara optimal, sambil memenuhi persyaratan kelayakan dan kepatuhan.

Impak Positif untuk Masyarakat dan Industri

Penetapan izin usaha bagi PT Gadai Saling Jaya diperkirakan akan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Kota Manado dan sekitarnya. Dengan adanya izin resmi, perusahaan kini dapat memberikan layanan pinjaman berjangka dengan bunga yang terukur dan transparan, sehingga meningkatkan aksesibilitas keuangan bagi masyarakat yang membutuhkan.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk memilih layanan pergadaian yang sudah terdaftar dan memiliki izin resmi. Announced – Ini sebagai upaya untuk mengurangi risiko penipuan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan. Selain itu, OJK berharap izin usaha ini mendorong pertumbuhan industri pergadaian yang sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong inklusi keuangan.

Kantor pusat PT Gadai Saling Jaya berlokasi di Jalan Hasanudin Nomor 24, Lingkungan 1 Karangria, Kota Manado, Sulawesi Utara. Perusahaan ini memiliki kebijakan untuk menyediakan layanan pegadaian yang mudah diakses, dengan sistem pelayanan yang terstruktur dan teknologi yang modern. Announced – Dengan izin usaha ini, PT Gadai Saling Jaya dapat melanjutkan operasionalnya, sekaligus menjadi bagian dari ekosistem keuangan yang diawasi secara ketat oleh OJK.

Ikut berdiskusi