Indonesia berpeluang membukukan surplus neraca perdagangan sebesar US$ 770 juta pada Agustus 2026. Perkiraan tersebut menunjukkan perbaikan dibandingkan
Pemerintah belum menutup kemungkinan menerapkan pajak karbon di Indonesia. Kementerian Keuangan menegaskan instrumen tersebut tidak dibatalkan, melainkan
Posisi fiskal pemerintah hingga Agustus 2026 memperlihatkan perbaikan pada sejumlah indikator utama. Keseimbangan primer tercatat surplus Rp154 triliun
Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap dilayani selama seluruh persyaratan dapat dipenuhi. Penegasan…