Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Keuangan

Announced: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha Penilai Kerugian Asuransi PT MCO Adjuster Indonesia

Lisa Hernandez - pusatkabar.com 3 mins baca

UGIAN ASURANSI PT MCO ADJUSTER INDONESIA Announced - OJK mengumumkan pemberian izin usaha baru untuk sektor penilai kerugian asuransi kepada PT MCO Adjuster

Announced: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha Penilai Kerugian Asuransi PT MCO Adjuster Indonesia

UBAH NAMA, OJK BERIKAN IZIN USAHA PENILAI KERUGIAN ASURANSI PT MCO ADJUSTER INDONESIA

Announced – OJK mengumumkan pemberian izin usaha baru untuk sektor penilai kerugian asuransi kepada PT MCO Adjuster Indonesia setelah perubahan nama perusahaan. Izin ini diberlakukan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-348/PD.02/2026, yang ditetapkan pada 9 Juli 2026 dan dipublikasikan di situs resmi OJK pada 10 Juli 2026. Pengumuman resmi ini menandai langkah strategis OJK dalam memperkuat regulasi di bidang jasa keuangan, terutama dalam pengelolaan kerugian asuransi.

Pengumuman Izin Usaha Baru PT MCO Adjuster Indonesia

Dalam pengumuman terbaru, OJK menegaskan bahwa PT MCO Adjuster Indonesia kini memiliki izin usaha penilai kerugian asuransi setelah mengalami perubahan nama. Perubahan nama ini tidak hanya sebagai simbol keterlibatan lebih dalam dalam industri asuransi, tetapi juga sebagai bentuk konsolidasi kepercayaan terhadap kualitas layanan perusahaan. Izin usaha ini memungkinkan perusahaan untuk menjalankan aktivitas penilaian kerugian secara profesional, sesuai standar yang ditetapkan oleh badan pengawas keuangan tersebut.

PT MCO Adjuster Indonesia didirikan pada tahun 2012. Sejak awal, perusahaan ini bergerak di bidang layanan klaim maritim, bekerja sama dengan International Marine Claim Consultant serta Average Adjuster yang berlokasi di Singapura. Dengan izin usaha terbaru, mereka diharuskan menjalankan operasional sesuai standar praktik yang sehat serta mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penilaian kerugian asuransi.

Sejarah Perusahaan dan Peran dalam Industri Asuransi

Sebelum mengubah nama, PT MCO Adjuster Indonesia telah terlibat dalam berbagai proyek klaim asuransi maritim. Seiring pertumbuhan industri asuransi di Indonesia, perusahaan ini berupaya meningkatkan kapasitasnya untuk memenuhi kebutuhan pasar yang semakin kompleks. Dengan izin usaha penilai kerugian asuransi, perusahaan kini diperbolehkan menawarkan layanan penilaian kerugian secara mandiri, sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar dalam sistem jaminan keuangan nasional.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, serta Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menjelaskan bahwa perubahan nama PT MCO Adjuster Indonesia merupakan bagian dari upaya untuk menjaga konsistensi dengan kebijakan OJK. “Ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam memenuhi persyaratan regulasi dan meningkatkan kualitas layanan,” kata Wijana dalam pengumuman resmi. Dengan izin usaha yang diberikan, perusahaan dapat lebih fokus pada pelayanan yang terukur dan berstandar tinggi.

Proses Pemberian Izin Usaha untuk Penilai Kerugian Asuransi

Pemberian izin usaha penilai kerugian asuransi oleh OJK dilakukan setelah perusahaan memenuhi berbagai kriteria yang telah ditentukan. Proses ini melibatkan evaluasi terhadap kapasitas teknis, pengalaman, serta kepatuhan terhadap peraturan perundangan. Izin usaha yang diberikan tidak hanya memperkuat posisi PT MCO Adjuster Indonesia dalam industri asuransi, tetapi juga memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha bahwa layanan yang mereka tawarkan telah diakui oleh badan pengawas keuangan.

Dengan izin usaha tersebut, PT MCO Adjuster Indonesia dapat memberikan penilaian kerugian asuransi yang lebih akurat dan terpercaya. Layanan ini penting karena memastikan pemrosesan klaim yang efisien, terutama dalam kasus-kasus kerugian besar yang memerlukan pengawasan intensif. OJK juga menekankan bahwa perusahaan wajib mengikuti protokol pengawasan yang ketat, termasuk laporan berkala dan audit rutin, untuk menjaga kualitas layanan yang dihasilkan.

Izin usaha penilai kerugian asuransi merupakan salah satu bentuk dukungan dari OJK terhadap pengembangan industri jasa keuangan. Dengan adanya perusahaan seperti PT MCO Adjuster Indonesia, OJK berharap dapat mempercepat proses penyelesaian klaim asuransi, serta mengurangi risiko penipuan atau kesalahan penilaian. Ini menjadi salah satu langkah strategis dalam menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

Ikut berdiskusi