Kategori Pendanaan Macet di Fintech Diusulkan Lebih dari 180 Hari
Pusatkabar.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan perubahan atas Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending. Salah satu penyesuaian utama dalam rancangan tersebut adalah Kategori Pendanaan Macet di Fintech, yang direncanakan berlaku apabila keterlambatan pembayaran telah melampaui 180 hari kalender.
Batas tersebut berbeda dengan aturan yang berlaku saat ini. Berdasarkan POJK Nomor 40 Tahun 2024, pendanaan sudah dikategorikan macet ketika pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan terlambat lebih dari 90 hari kalender. Dalam rancangan perubahan, periode keterlambatan sebelum masuk kategori macet akan menjadi lebih panjang.
Penyesuaian ini menjadi bagian dari pemutakhiran pengaturan industri fintech lending. OJK menargetkan perubahan POJK 40/2024 tersebut dapat terbit pada 2026, dengan tujuan memperkuat perlindungan bagi pemberi dana atau lender sekaligus mendukung penguatan industri secara keseluruhan.
Alasan OJK Mengubah Batas Pendanaan Macet
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa perubahan batas pendanaan macet menjadi lebih dari 180 hari kalender dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan kolektibilitas dengan sektor perbankan.
Penyelarasan tersebut dinilai relevan karena perbankan merupakan kelompok lender institusi yang dominan dalam industri fintech lending. Dengan standar kualitas pendanaan yang lebih selaras, pengelolaan risiko dan proses pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih terintegrasi.
“Dengan demikian, diharapkan dapat mendukung pengelolaan kualitas pendanaan yang lebih efektif, serta pengawasan terintegrasi,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10/2026).
Meski demikian, perubahan batas waktu ini tidak berarti risiko keterlambatan dapat diabaikan. Penyelenggara tetap perlu mengelola kualitas pendanaan, menjalankan mitigasi risiko, serta memastikan dana lender dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Kategori Kualitas Pendanaan dalam Rancangan Aturan
Dalam Pasal 171 ayat (1) rancangan perubahan POJK 40/2024, kualitas pendanaan penyelenggara terdiri atas lima kategori, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Setiap kategori ditentukan berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan.
Pendanaan akan masuk kategori lancar apabila tidak terdapat keterlambatan pembayaran. Sementara itu, kategori dalam perhatian khusus berlaku apabila keterlambatan telah melewati jatuh tempo hingga 90 hari kalender.
Setelah itu, pendanaan dikategorikan kurang lancar apabila keterlambatan telah melampaui 90 hari sampai dengan 120 hari kalender. Status diragukan berlaku untuk keterlambatan lebih dari 120 hari hingga 180 hari kalender.
Dalam rancangan terbaru, Kategori Pendanaan Macet di Fintech baru berlaku ketika keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan telah melampaui 180 hari kalender. Dengan susunan tersebut, terdapat rentang klasifikasi yang lebih panjang sebelum pendanaan tercatat sebagai macet.
Aturan yang berlaku saat ini memiliki pembagian waktu yang berbeda. Kategori dalam perhatian khusus berlaku untuk keterlambatan sampai dengan 30 hari kalender, kurang lancar untuk keterlambatan lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, dan diragukan untuk keterlambatan lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari. Setelah melampaui 90 hari kalender, pendanaan saat ini masuk kategori macet.
Dampak Perubahan bagi Lender dan Penyelenggara
Bagi lender, perubahan klasifikasi ini perlu dipahami sebagai pembaruan standar penilaian kualitas pendanaan, bukan penghapusan risiko gagal bayar. Lender tetap perlu mencermati informasi risiko, kebijakan penyaluran dana, serta kualitas pengelolaan yang dilakukan oleh platform fintech lending.
Bagi penyelenggara, rancangan perubahan POJK diarahkan untuk memperkuat mitigasi risiko dan perjanjian antara pemberi dana dengan penerima dana. Penguatan perjanjian tersebut dimaksudkan untuk melindungi pengelolaan dana pemberi dana oleh penyelenggara.
OJK juga menempatkan pembaruan pengaturan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat industri fintech lending. Karena itu, perubahan Kategori Pendanaan Macet di Fintech perlu dilihat bersama dengan ketentuan lain dalam rancangan POJK, termasuk pengaturan yang berkaitan dengan perlindungan lender dan pengelolaan risiko.
FAQ Kategori Pendanaan Macet di Fintech
Kapan pendanaan fintech akan disebut macet menurut rancangan aturan?
Dalam rancangan perubahan POJK 40/2024, pendanaan dikategorikan macet apabila keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan telah melampaui 180 hari kalender.
Berapa batas pendanaan macet menurut aturan yang masih berlaku?
Menurut POJK Nomor 40 Tahun 2024 yang berlaku saat ini, pendanaan dikategorikan macet apabila keterlambatan pembayaran telah melampaui 90 hari kalender.
Apakah perubahan ini berarti lender tidak lagi menghadapi risiko?
Tidak. Perubahan klasifikasi hanya mengatur kategori kualitas pendanaan berdasarkan jangka waktu keterlambatan. Risiko pendanaan tetap perlu diperhatikan oleh lender, sementara penyelenggara tetap wajib memperkuat mitigasi risiko dan pengelolaan dana.
Kapan perubahan aturan ini ditargetkan terbit?
OJK menargetkan perubahan POJK Nomor 40 Tahun 2024 dapat diterbitkan pada 2026.

