Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026
Keuangan

Key Strategy: Ini Kata Asei Soal Penjaminan Polis Tidak Jamin Unsur Investasi di Produk Asuransi

Karen Brown - pusatkabar.com 3 mins baca

Key Strategy: UU P2SK 2026 Diterapkan, LPS Fokus pada Proteksi Key Strategy - KONTAN.CO.ID - Jakarta.

Key Strategy: Ini Kata Asei Soal Penjaminan Polis Tidak Jamin Unsur Investasi di Produk Asuransi

Key Strategy: UU P2SK 2026 Diterapkan, LPS Fokus pada Proteksi

Key Strategy – KONTAN.CO.ID – Jakarta. Pemerintah secara resmi mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK 2026), yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2023. Undang-Undang ini diundangkan pada 17 Juni 2026 dan berlaku sejak 1 Januari 2028. Salah satu fokus utama dalam UU ini adalah penjaminan polis asuransi, dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberi peran baru untuk memastikan keberlanjutan industri asuransi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Proteksi dan Investasi Dibedakan dalam Penjaminan Polis

Dalam Pasal 83 UU P2SK 2026, program penjaminan hanya mencakup aspek proteksi dari produk asuransi. Hal ini berarti keuntungan atau kerugian yang berasal dari unsur investasi dalam polis tidak dilindungi oleh LPS. Menurut Dody Dalimunthe, Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia, kebijakan ini bertujuan mengurangi risiko moral hazard yang mungkin terjadi jika investasi juga dijamin.

“Jika penjaminan mencakup investasi, bisa terjadi kegagalan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana,” jelas Dody kepada Kontan pada Rabu (24/6/2026).

Key Strategy dalam desain UU ini mencakup perlindungan bagi pemegang polis, terutama dalam kondisi perusahaan asuransi mengalami kegagalan keuangan. Dody menekankan bahwa kebijakan ini tidak berarti mengabaikan investasi, tetapi menjadikannya sebagai komponen terpisah yang memerlukan pengelolaan mandiri. Ini berdampak pada perlindungan dana nasabah dan penguatan sistem keuangan secara keseluruhan.

Implementasi Bertahap dan Kebijakan Berkelanjutan

Key Strategy dalam penerapan UU P2SK 2026 melibatkan penyesuaian mekanisme penjaminan secara bertahap. Dody Dalimunthe menjelaskan bahwa produk asuransi sosial dan asuransi wajib tidak masuk dalam cakupan penjaminan karena telah memiliki perlindungan khusus. Ini mengurangi risiko kegagalan sistem dan memastikan keberlanjutan pelayanan jaminan.

“Dengan desain yang terukur, LPS dapat memperluas penjaminan di masa depan tanpa mengorbankan kualitas proteksi,” tambahnya.

Menurut Dody, kebijakan ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Penerapan penjaminan polis secara konsisten diharapkan memperkuat struktur keuangan nasional, khususnya dalam menghadapi perubahan ekonomi yang tidak pasti. Selain itu, Key Strategy dalam UU ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator, LPS, dan perusahaan asuransi untuk menyesuaikan kebijakan dengan dinamika pasar.

Pasal 79: Penggunaan Prinsip Syariah dalam Program Penjaminan

UU P2SK 2026 memberikan ruang bagi penggunaan prinsip syariah dalam penjaminan polis asuransi. Pasal 79 menyatakan bahwa program ini bisa diaplikasikan dalam bentuk jaminan berdasarkan syariah, yang membuka peluang bagi perusahaan asuransi syariah untuk berpartisipasi lebih aktif. Dody Dalimunthe menilai ini sebagai langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan dan menyesuaikan dengan kebutuhan pasar.

Key Strategy dalam pengaturan pasal ini adalah memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana penjaminan. Dody menekankan bahwa prinsip syariah tidak hanya menjadi keunggulan perusahaan asuransi syariah, tetapi juga memperkuat prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Dengan mengintegrasikan syariah, LPS dapat membangun kepercayaan yang lebih luas di kalangan masyarakat, terutama bagi pengguna dana yang mengutamakan nilai-nilai syariah.

Program penjaminan polis juga mencakup mekanisme evaluasi berkala berdasarkan risiko bidang usaha, kapasitas dana LPS, dan kebutuhan masyarakat. Key Strategy dalam penyesuaian ini adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan dan kepercayaan, sehingga masyarakat tidak hanya diberi jaminan tetapi juga dipahami bagaimana sistem tersebut berjalan. Dody berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan bagi industri asuransi.

Ikut berdiskusi