Skip to content
Fresh Desk
Agustus 5, 2026
Keuangan

Latest Program: OJK Beberkan Modus Dugaan Tindak Pidana Henry Surya di Asuransi Jiwa Prolife

Sandra Brown - pusatkabar.com 3 mins baca

ap Henry Surya Latest Program - Jakarta, 13 Oktober 2023 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memperluas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam

Latest Program: OJK Beberkan Modus Dugaan Tindak Pidana Henry Surya di Asuransi Jiwa Prolife

OJK Terus Selidiki Dugaan Kejahatan Perasuransian Terhadap Henry Surya

Latest Program – Jakarta, 13 Oktober 2023 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memperluas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam operasional PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Perusahaan ini sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, di mana Henry Surya menjadi pemegang saham utama. Penyelidikan ini merupakan bagian dari Latest Program yang digelar OJK untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam sektor perasuransian.

Modus Dugaan Kejahatan Terungkap

OJK telah mengungkap modus yang digunakan Henry Surya dalam menyalahi instruksi keuangan. Dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023, tanggal 13 Oktober 2023, ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayar kewajiban ganti rugi sebesar Rp566,24 miliar berdasarkan laporan keuangan September 2023. Namun, Henry Surya justru melakukan konversi MTN menjadi saham, lalu meminta perusahaan membeli saham-sahamnya, sehingga dana hasilnya dikembalikan ke dalam perusahaan.

“Dalam periode tersebut, Henry Surya memerintahkan konversi MTN menjadi saham, lalu PT Asuransi Jiwa Prolife membeli saham-saham dari Henry Surya dan dana hasilnya diberikan kembali kepada perusahaan,” jelas Greta Joice Siahaan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (9/7).

Dugaan kejahatan ini juga melibatkan pelanggaran perjanjian dengan pemegang polis. Selama 2018–2019, Henry Surya berkewajiban memberikan bunga 14% berdasarkan investasi polis, tetapi tidak pernah memenuhi komitmen tersebut. Saat nilai pasar saham menurun di 2019, ia malah meminta direksi mengubah kembali saham menjadi MTN dengan nilai Rp597 miliar. Tindakan ini dikhawatirkan mengakibatkan kerugian besar bagi para pemegang polis.

Langkah OJK untuk Amankan Aset Tersangka

Dalam upaya memastikan pemulihan hak korban, OJK tidak hanya fokus pada penyelidikan pidana tetapi juga mengamankan aset yang diduga terkait Henry Surya. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa penyitaan aset merupakan bagian dari Latest Program untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan regulator.

“Penyidik telah menyita 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, serta Jawa Barat dengan nilai sekitar Rp20,9 miliar. Selain itu, uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,65 miliar dan kepemilikan saham di perusahaan lain dengan estimasi Rp72 miliar juga diamankan,” tambah Agus.

Penyidikan OJK mengungkap bahwa Henry Surya telah memanipulasi dana pokok polis sebanyak 545 orang. Ia juga menguasai perusahaan melalui empat entitas MTN, sehingga mampu mengabaikan keputusan OJK selama 2020–2023. Dengan Latest Program ini, OJK berupaya mempercepat proses hukum dan menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas sektor perasuransian.

Pada 7 September 2018, OJK telah memberikan peringatan pertama terkait kecurangan yang diduga dilakukan Henry Surya. Namun, hingga 24 Maret 2020, perusahaan masih gagal memenuhi instruksi regulasi. Akibatnya, OJK mengeluarkan perintah tertulis pada Juli 2023, yang tidak dijalankan oleh pihak terkait. Kini, Latest Program OJK mengarah pada penuntutan lebih lanjut terhadap Henry Surya.

Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, menegaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan fungsi pengawasan OJK berjalan efektif. Dengan Latest Program ini, OJK tidak hanya mengejar pelanggaran hukum tetapi juga memastikan transparansi dalam pengelolaan dana asuransi. Penyidikan terus berjalan hingga keputusan akhir tercapai.

Ikut berdiskusi