Keuangan

Lima Bank dan Satu Fintech Jadi Pemungut PPN Digital, Ini Daftarnya

1893697231

Enam Penerbit Mulai Fasilitasi Pemungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri

Pusatkabar.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 25 September 2026. Sistem ini melibatkan enam penerbit pembayaran yang akan membantu proses pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi digital dari luar negeri yang memenuhi ketentuan perpajakan.

Enam penerbit yang telah ditetapkan mencakup lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta satu perusahaan teknologi finansial. Kelima bank tersebut adalah BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BSI. Satu penerbit dari sektor fintech yang masuk dalam tahap awal implementasi adalah LinkAja.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa penunjukan ini menjadi bagian dari pelaksanaan sistem baru yang dirancang untuk mendukung pemungutan PPN atas penggunaan produk dan layanan digital dari luar daerah pabean.

“Sudah ada enam issuer yang kita tunjuk, ada lima Himbara dan ada satu fintech,” kata Bimo dalam Media Gathering, Kamis (1/10/2026).

Peran Bank dan Fintech dalam SPP-TDLN

Dalam mekanisme SPP-TDLN, penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan fasilitas pembayaran untuk transaksi digital lintas negara. Perannya bukan menciptakan kewajiban pajak baru, melainkan membantu memastikan pemungutan PPN dapat berjalan melalui jalur pembayaran yang digunakan masyarakat atau pelaku usaha.

Penetapan penerbit tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Regulasi itu menempatkan penerbit sebagai pihak lain yang dapat menjalankan fungsi pemungutan PPN melalui sistem pemungutan transaksi digital luar negeri.

Infrastruktur teknologinya diselenggarakan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara. Perusahaan ini menjalankan sistem yang menghubungkan proses pembayaran dengan mekanisme konfirmasi status pajak. Dengan dukungan infrastruktur tersebut, proses transaksi dapat diselaraskan dengan kebutuhan identifikasi pemungutan PPN yang berlaku.

Skema ini relevan bagi transaksi yang melibatkan pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud maupun jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Artinya, perhatian sistem tidak hanya tertuju pada bentuk pembayaran tertentu, tetapi pada karakter transaksi digital yang dilakukan.

Transaksi Digital yang Termasuk Cakupan

Beragam layanan digital dapat masuk dalam cakupan SPP-TDLN apabila memenuhi syarat sebagai objek PPN. Contohnya meliputi pembelian perangkat lunak, penggunaan aplikasi, layanan komputasi awan atau cloud, serta layanan streaming.

Jenis transaksi lain yang dapat terkait dengan sistem ini antara lain hiburan digital, layanan berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), informasi digital, dan permainan daring. Dalam praktiknya, transaksi-transaksi tersebut banyak dilakukan melalui kanal pembayaran digital, sehingga keterlibatan bank maupun fintech menjadi elemen penting dalam pelaksanaan sistem.

Bagi pengguna layanan, hal yang perlu dipahami adalah bahwa SPP-TDLN merupakan perubahan pada cara pemungutan, bukan penambahan jenis pungutan atas transaksi digital luar negeri. Sistem ini juga tidak mengubah tarif PPN yang telah berlaku.

Dengan kata lain, transaksi digital yang sudah tergolong objek PPN tetap diperlakukan sesuai ketentuan perpajakan. SPP-TDLN hadir sebagai sarana administratif dan teknologi untuk mendukung pemungutan pajak atas transaksi tersebut melalui penerbit yang telah ditunjuk.

Jumlah Penerbit Berpeluang Bertambah

DJP membuka peluang perluasan jumlah penerbit dalam SPP-TDLN. Penambahan peserta akan bergantung pada kesiapan sistem yang dimiliki masing-masing bank maupun lembaga keuangan lainnya. Tahap awal yang melibatkan enam penerbit menunjukkan implementasi dapat berkembang seiring integrasi teknologi dan kesiapan operasional pihak terkait.

“Ini akan terus bertambah seiring dengan kesiapan sistem dari masing-masing issuer yang ada,” katanya.

Perluasan penerbit berpotensi membuat cakupan pelaksanaan sistem menjadi lebih luas. Namun, proses tersebut tetap terkait dengan kesiapan setiap institusi untuk menjalankan fungsi yang dibutuhkan dalam mekanisme pemungutan dan konfirmasi status pajak.

Pengguna layanan digital juga perlu membedakan SPP-TDLN dengan pemungutan PPN oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). DJP memastikan bahwa sistem baru ini tidak dimaksudkan untuk menimbulkan pemungutan pajak dua kali atas transaksi yang sama.

Jika PPN atas suatu transaksi telah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk, transaksi tersebut tidak akan kembali dikenai pemungutan melalui SPP-TDLN. Ketentuan ini penting untuk menjaga agar mekanisme baru tidak menciptakan beban PPN berganda bagi konsumen atau pihak yang melakukan pembayaran.

Penerapan SPP-TDLN sejak akhir September 2026 menandai penguatan mekanisme pemungutan pajak dalam aktivitas ekonomi digital lintas negara. Fokusnya tetap berada pada transaksi yang memang telah menjadi objek PPN, sementara bank dan fintech yang ditunjuk berfungsi sebagai bagian dari jalur pelaksanaan sistem tersebut.

Frequently Asked Questions

What is Lima Bank dan Satu Fintech Jadi?

Lima Bank dan Satu Fintech Jadi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Lima Bank dan Satu Fintech Jadi matter?

Lima Bank dan Satu Fintech Jadi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *