Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026
Keuangan

New Policy: Alokasi Pencadangan Perbankan Beragam, Ini Sebabnya

Barbara Davis - pusatkabar.com 3 mins baca

New Policy: Alokasi Pencadangan Perbankan Beragam, Ini Sebabnya New Policy - Berita terbaru dari sektor perbankan menunjukkan bahwa new policy yang diterapkan

New Policy: Alokasi Pencadangan Perbankan Beragam, Ini Sebabnya

New Policy: Alokasi Pencadangan Perbankan Beragam, Ini Sebabnya

New Policy – Berita terbaru dari sektor perbankan menunjukkan bahwa new policy yang diterapkan pada tahun ini mulai mengubah cara bank-bank di Indonesia mengalokasikan dana pencadangan (impairment). Perubahan ini terjadi secara signifikan di akhir semester I-2026, menimbulkan dinamika yang beragam antar institusi keuangan. Dalam konteks ketidakpastian makroekonomi yang masih menghiasi peta jalan industri perbankan, kebijakan baru ini bertujuan untuk memperkuat fleksibilitas pengelolaan risiko dan meningkatkan ketahanan finansial perbankan.

Perbedaan Respons Institusi Terhadap Kebijakan Baru

Dalam praktiknya, perbedaan tren alokasi pencadangan di tengah new policy terlihat jelas dari respons masing-masing bank. Bank Negara Indonesia (BNI), misalnya, mencatatkan peningkatan beban pencadangan sebesar 30,58% secara tahunan hingga Mei 2026, sementara Bank Rakyat Indonesia (BRI) juga melihat kenaikan 7,5% yoy. Di sisi lain, Bank Mandiri dan Bank Central Asia (BCA) justru mengalami penurunan pencadangan, masing-masing sebesar 15,83% dan 13,62% yoy. Perbedaan ini menunjukkan bahwa setiap bank memiliki strategi unik dalam merespons new policy, tergantung pada kondisi kredit mereka di sektor-sektor tertentu.

New policy ini memberikan ruang bagi bank untuk menyesuaikan alokasi pencadangan berdasarkan dinamika risiko kualitas aset, sehingga mendorong variasi strategi antar institusi,” ungkap Myrdal Gunarto, Staf Riset Ekonomi Makro BTN, dalam wawancara dengan Kontan pada Jumat (3/7/2026).

Menurut Myrdal, bank yang meningkatkan pencadangan seringkali menghadapi tekanan pada aset kredit yang terutama terkonsentrasi di sektor UMKM atau industri hilirisasi. Dengan new policy, mereka lebih proaktif dalam menyiapkan dana cadangan untuk menutupi potensi kerugian yang mungkin terjadi. Sementara itu, bank seperti Mandiri dan BCA, yang sudah memperketat manajemen risiko sejak awal, memanfaatkan kebijakan baru ini untuk memperbaiki efisiensi operasional. “Kebijakan ini memberikan keleluasaan untuk menyesuaikan penyesuaian beban pencadangan dengan situasi ekonomi yang berkembang,” terangnya.

Di samping itu, new policy juga memengaruhi pendekatan bank dalam mengevaluasi kualitas aset. Dengan adopsi PSAK 71 yang berbasis Expected Credit Loss (ECL), bank diwajibkan menghitung pencadangan secara forward-looking, artinya mengacu pada proyeksi risiko ke depan. Hal ini memungkinkan institusi keuangan untuk lebih akurat mengalokasikan dana cadangan sesuai dengan kondisi pasar yang berubah. “Kebijakan baru ini mengharuskan bank lebih transparan dalam menyesuaikan penyesuaian pencadangan berdasarkan data ekonomi real-time,” tambah Myrdal.

Strategi Penguatan Dasar dan Efisiensi Operasional

Dalam rangka menerapkan new policy, Bank Mandiri menekankan strategi penguatan fundamental dan manajemen risiko secara disiplin. Direktur Finance & Strategy Bank Mandiri, Novita Widya Anggraini, menjelaskan bahwa kinerja positif bank tersebut sebagian besar berasal dari pertumbuhan laba bersih sebesar 18,6% yoy hingga Mei 2026, yang didukung oleh pertumbuhan total aset sebesar 20% yoy. “Kenaikan ini tidak hanya berasal dari volume kredit yang meningkat, tetapi juga dari penerapan new policy dalam mengoptimalkan efisiensi operasional,” katanya.

Novita menambahkan bahwa alokasi kredit yang lebih fokus pada sektor produktif, seperti hilirisasi industri dan UMKM, telah memberikan dampak positif terhadap kesehatan portofolio. Dengan new policy yang mengharuskan penyesuaian pencadangan berdasarkan risiko jangka panjang, Bank Mandiri memperkuat pondasi keuangan melalui pengelolaan aset yang lebih hati-hati. “Kebijakan ini memastikan bank tidak hanya fokus pada pertumbuhan, tetapi juga pada keseimbangan risiko,” jelas Novita.

New policy menjadi alat untuk mengukur kinerja pengelolaan risiko secara lebih objektif. Dengan demikian, bank yang lebih siap akan memperoleh keuntungan dalam menjaga stabilitas keuangan,” tambah Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication BCA, dalam diskusi tentang dampak kebijakan baru terhadap industri perbankan.

BCA, di sisi lain, memanfaatkan new policy sebagai dasar untuk menyesuaikan alokasi pencadangan dengan kebutuhan perekonomian saat ini. Hera menyatakan bahwa kebijakan ini memungkinkan bank untuk mengevaluasi kualitas aset secara berkala dan memastikan bahwa pencadangan tetap memadai. “Dengan mekanisme management overlay yang diberikan dalam PSAK 71, kita bisa mengubah strategi penyesuaian pencadangan sesuai dengan dinamika risiko yang terjadi,” tambahnya.

Perbedaan respons ini juga mencerminkan kebijakan baru yang memperbolehkan bank mengadaptasi strategi mereka berdasarkan kinerja internal dan eksternal. Dengan new policy, bank-bank besar cenderung lebih fleksibel dalam menyesuaikan alokasi dana cadangan, sekaligus mengoptimalkan potensi laba. Hal ini tidak hanya berdampak pada laporan keuangan, tetapi juga pada reputasi dan kepercayaan publik terhadap kesehatan keuangan perbankan di Indonesia.

Ikut berdiskusi