New Policy: NPF Multifinance Naik Menjadi 3,06%, OJK Ungkap Penyebab dan Strategi Tekan Risiko
OJK Ungkap Penyebab dan Strategi New Policy untuk Tekan NPF Multifinance Menjadi 3,06% New Policy - Seiring peluncuran New Policy yang diterapkan Otoritas
OJK Ungkap Penyebab dan Strategi New Policy untuk Tekan NPF Multifinance Menjadi 3,06%
New Policy – Seiring peluncuran New Policy yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), angka NPF (Non Performing Financing) di sektor pembiayaan multifinance mengalami peningkatan. Data terbaru menunjukkan bahwa NPF gross mencapai 3,06% per Mei 2026, naik dari 2,89% di bulan sebelumnya dan 2,57% pada Mei 2025. New Policy ini menjadi sorotan karena dianggap berpengaruh signifikan terhadap dinamika kredit bermasalah, yang mencerminkan tekanan ekonomi saat ini.
Analisis Faktor Penyebab Kenaikan NPF
Kenaikan NPF terjadi dalam konteks perlambatan daya beli konsumen akibat inflasi dan kenaikan suku bunga. Analisis menunjukkan bahwa debitur kesulitan memenuhi cicilan karena tekanan biaya hidup yang meningkat. Selain itu, melemahnya nilai tukar rupiah juga berkontribusi pada peningkatan beban operasional usaha kecil menengah (UKM), yang sebagian besar memperoleh modal dari pinjaman. Kondisi ini berdampak pada kemampuan pembayaran, sehingga memicu peningkatan kredit bermasalah.
OJK mengungkap bahwa peningkatan NPF tidak hanya dipengaruhi oleh faktor eksternal, tetapi juga manajemen internal perusahaan pembiayaan. Dalam wawancara dengan Kontan pada Selasa (7/7/2026), Jodjana Jody, ahli sektor pembiayaan, menjelaskan bahwa kebijakan New Policy perlu diimbangi dengan penyesuaian proses pemberian kredit agar tidak hanya meningkatkan volume, tetapi juga memastikan kualitas pembiayaan.
Strategi New Policy OJK untuk Tekan Risiko
OJK menekankan pentingnya strategi penekanan risiko melalui New Policy yang dirancang untuk mengarahkan industri pembiayaan menuju kehati-hatian. Langkah-langkah yang diusulkan mencakup penguatan manajemen risiko dengan penerapan sistem evaluasi yang lebih ketat, peningkatan analisis kredit berbasis data, serta pemantauan portofolio secara berkala. Kepala Eksekutif Pengawas OJK, Agusman, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan stabilitas sistem keuangan.
“Dalam New Policy ini, perusahaan multifinance harus mengutamakan kualitas pembiayaan dibandingkan kuantitas. Kami berharap langkah-langkah yang dianjurkan bisa membantu industri menghadapi tantangan ekonomi yang kini semakin kompleks,” ujar Agusman.
Strategi lain yang disarankan adalah penerapan restrukturisasi pembiayaan secara selektif. Dalam skenario terburuk, OJK menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan harus siap untuk menyesuaikan kondisi debitur, termasuk mengubah skema cicilan atau menawarkan penawaran berbasis New Policy. Hal ini diperlukan untuk mencegah peningkatan risiko kredit yang berdampak pada stabilitas pasar.
Sebagai tambahan, OJK menyoroti peran suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) dalam memengaruhi kualitas pembiayaan. Kenaikan BI Rate yang terjadi beberapa bulan terakhir berpotensi mengurangi kemampuan pembayaran debitur, terutama yang menggunakan skema pembiayaan floating rate. Dengan New Policy, OJK berharap bisa mengurangi dampak ini melalui penguatan pertimbangan risiko sejak awal.
“Kami yakin New Policy akan menjadi pedoman yang efektif untuk memastikan pembiayaan tetap berkelanjutan. Perusahaan multifinance perlu meningkatkan transparansi dan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan,” tambah Jodjana Jody.
Menurut data OJK, total piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp 513,19 triliun per Mei 2026. Angka ini meningkat 1,71% dibandingkan Mei 2025, tetapi mengalami penurunan pertumbuhan dibandingkan April 2026 yang mencapai 2,08%. Kenaikan NPF menjadi perhatian karena memperlihatkan pergeseran dari kinerja sebelumnya, yang mengindikasikan perlunya perbaikan dalam pengelolaan kredit berdasarkan New Policy.
