New Policy: OJK Cermati Dampak Kebijakan Ekspor Satu Pintu terhadap Industri Asuransi
New Policy: OJK Evaluasi Dampak Kebijakan Ekspor Satu Pintu pada Industri Asuransi New Policy - Kebijakan New Policy yang diterapkan oleh pemerintah melalui
New Policy: OJK Evaluasi Dampak Kebijakan Ekspor Satu Pintu pada Industri Asuransi
New Policy – Kebijakan New Policy yang diterapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Ekspor Sumber Daya Alam (PP Ekspor SDA) mencuri perhatian OJK sebagai lembaga pengawas sektor asuransi. New Policy ini memaksa seluruh komoditas SDA diekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sekaligus memaksa penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam negeri. Selain itu, OJK berkomitmen untuk terus memantau dampak New Policy ini terhadap industri asuransi, khususnya di sektor pengangkutan, perdagangan, dan rantai pasok global.
Struktur dan Implementasi New Policy
Kebijakan New Policy diterapkan secara bertahap selama masa transisi dari 1 Juni 2026 hingga 31 Desember 2026. Implementasi penuh diharapkan berlaku sejak 1 Januari 2027, memberi waktu bagi industri asuransi untuk menyesuaikan proses underwriting dan manajemen risiko. New Policy ini mengubah cara ekspor sumber daya alam di Indonesia, dengan DSI menjadi satu titik kumpul utama untuk semua ekspor, termasuk mengelola dokumentasi, pemeriksaan, dan pembayaran.
Analisis OJK terhadap Risiko New Policy
OJK mengakui bahwa New Policy bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem ekspor. Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memperingatkan bahwa risiko dalam proses pengangkutan, perdagangan, serta ekspor-impor tetap perlu dikelola dengan hati-hati. New Policy ini memberi dampak signifikan terhadap keberlanjutan bisnis asuransi, terutama pada lini yang terkait langsung dengan kegiatan logistik dan perdagangan internasional.
“New Policy ekspor satu pintu mengharuskan industri asuransi untuk memperkuat manajemen risiko, meningkatkan kualitas underwriting, serta berinovasi dalam diversifikasi portofolio. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan bisnis,” jelas Ogi dalam lembar jawaban tertulis yang diterbitkan OJK, Selasa (23/6).
Kinerja Industri Asuransi Selama Transisi
Menurut data terbaru OJK, lini asuransi pengangkutan (marine cargo) hingga April 2026 mencatatkan pendapatan premi mencapai Rp 2,85 triliun dengan klaim senilai Rp 0,58 triliun. Meskipun kinerja ini tergolong stabil, Ogi menyatakan bahwa New Policy bisa mengubah pola aktivitas perdagangan, termasuk penggunaan kapal dan pengiriman barang. Industri asuransi perlu bersiap menghadapi perubahan tata kelola ekspor yang diakui sebagai bagian dari New Policy ini.
Perubahan Pola Bisnis dan Dampak Ekspor Satu Pintu
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menekankan perlunya observasi lebih lanjut terhadap New Policy ekspor satu pintu. Perubahan tata kelola ini tidak hanya memengaruhi administrasi ekspor tetapi juga mengubah struktur kontrak, rantai logistik, dan sistem pembiayaan. Budi Herawan, Ketua Umum AAUI, mengungkapkan bahwa dampak New Policy ini tidak merata, dengan lini asuransi pengangkutan menjadi yang paling terkena langsung.
“New Policy ini mengubah cara kerja industri asuransi, terutama dalam mengelola risiko terkait aktivitas ekspor-impor. Perusahaan asuransi harus adaptif dalam menghadapi perubahan ini, karena bisa memengaruhi volume premi dan klaim di masa depan,” tambah Budi Herawan kepada Kontan.
Industri Asuransi dan Penyesuaian Proses
Di sisi lain, New Policy berpotensi memengaruhi lini asuransi lainnya seperti marine hull, liability insurance, dan property insurance. Budi menjelaskan bahwa lini marine hull bisa terkena jika frekuensi pengiriman atau penggunaan kapal mengalami perubahan. Sementara liability insurance menjadi lebih kompleks karena berkaitan dengan tanggung jawab pihak logistik, terminal, pelabuhan, atau gudang. OJK meminta industri asuransi tetap waspada, karena New Policy ini mengubah tata kelola ekspor dan memerlukan penyesuaian sistem secara menyeluruh.
Dampak New Policy terhadap industri asuransi juga mencakup perubahan dalam pengelolaan keuangan dan manajemen risiko. Dengan penempatan 100% DHE dalam negeri, perusahaan asuransi harus memastikan keberlanjutan pendapatan dari sektor ekspor. OJK memberikan saran agar industri asuransi menerapkan strategi adaptif untuk menghadapi pergeseran ini, termasuk memperkuat kolaborasi dengan lembaga pemerintah dan pelaku ekspor.
Kesiapan dan Tantangan New Policy
Kesiapan industri asuransi dalam menghadapi New Policy akan menjadi kunci sukses kebijakan ini. Meski ada potensi peningkatan efisiensi, OJK mengingatkan bahwa risiko yang muncul bisa mengancam kestabilan sektor. New Policy memberi ruang bagi perusahaan asuransi untuk meningkatkan inovasi, seperti memperkenalkan produk yang lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan pelaku ekspor.
“New Policy ekspor satu pintu adalah langkah penting, tetapi industri asuransi perlu siap menghadapi perubahan. Tantangan utamanya adalah menjaga kualitas underwriting dan mengoptimalkan sistem pelayanan agar tetap efisien,” lanjut Ogi dalam wawancara terpisah.
Dengan adanya New Policy, OJK mengharapkan industri asuransi mampu menjadi bagian dari transformasi ekspor nasional. Perusahaan-perusahaan asuransi diwajibkan untuk memahami pergeseran pola bisnis, meningkatkan keterlibatan dalam rantai pasok, dan memastikan keberlanjutan bisnis dalam menghadapi kebijakan yang lebih ketat ini. Kebijakan New Policy ini menandai keterlibatan lebih aktif dari sektor keuangan dalam memastikan stabilitas perekonomian melalui pendekatan terpadu.
