New Policy: OJK Tetapkan Kebijakan Batas Kepemilikan Asing di PVML, Ini Kata CNAF
OJK Tetapkan Kebijakan Batas Kepemilikan Asing di PVML, Ini Kata CNAF New Policy - Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan new policy terbaru
OJK Tetapkan Kebijakan Batas Kepemilikan Asing di PVML, Ini Kata CNAF
New Policy – Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan new policy terbaru yang berdampak signifikan pada sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Kebijakan ini mengatur batasan maksimal kepemilikan asing dalam perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, dengan target mengurangi kepemilikan saham asing hingga 85% dalam tiga tahun sejak pendaftaran perubahan kepemilikan. Tujuan utama dari new policy ini adalah untuk menstabilkan pasar keuangan domestik serta meningkatkan keterlibatan investor lokal dalam mendorong pertumbuhan industri.
Dasar dan Tujuan Kebijakan Batas Kepemilikan Asing
OJK mengatakan bahwa kebijakan batas kepemilikan asing ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kestabilan sektor keuangan. Dalam beberapa tahun terakhir, kepemilikan asing di PVML terus meningkat, yang menurut OJK perlu dikendalikan untuk menghindari risiko eksternal terhadap sistem keuangan nasional. Kebijakan ini juga bertujuan memastikan adanya porsi pemodal dalam negeri yang cukup untuk memperkuat kapasitas manajemen risiko dan mengurangi ketergantungan pada modal asing. Dengan new policy ini, OJK mencoba menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan terhadap kestabilan sektor jasa keuangan.
Langkah ini tidak hanya melibatkan pembatasan persentase kepemilikan asing, tetapi juga mendorong perusahaan untuk memperbaiki struktur keuangan mereka. Dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, perusahaan wajib menyesuaikan saham luar negeri hingga mencapai ambang batas 85% dalam tiga tahun. Selain itu, OJK juga memberikan panduan terkait prosedur pendaftaran, pengawasan, serta pelaporan kepemilikan asing. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap untuk memberi waktu bagi perusahaan yang terkena dampak untuk beradaptasi.
Perspektif CNAF Terhadap Kebijakan
Sebagai salah satu perusahaan pembiayaan yang terdaftar dalam PVML, PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) menyambut baik kebijakan batas kepemilikan asing ini sebagai new policy yang berpotensi memperkuat fondasi industri multifinance. Ristiawan Suherman, Presiden Direktur CNAF, mengungkapkan bahwa kebijakan ini memberikan ruang bagi pemegang saham lokal untuk meningkatkan peran mereka dalam mengelola perusahaan. “Dengan new policy ini, kami berharap dapat menumbuhkan kepercayaan investor dalam negeri,” ujarnya dalam wawancara dengan Kontan, Jumat (19/6/2026).
“Kebijakan batas kepemilikan asing juga menjadi langkah strategis untuk menegaskan komitmen OJK terhadap pengembangan industri keuangan yang berkelanjutan,” tambah Ristiawan. Ia menegaskan bahwa meski ada penyesuaian terkait kepemilikan asing, perusahaan tetap bisa menarik investasi dari luar negeri asalkan memiliki prospek bisnis yang kuat dan memenuhi standar operasional yang ditetapkan. Dalam pandangan CNAF, new policy ini sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas permodalan dan menumbuhkan ekosistem keuangan yang lebih seimbang.
Dalam evaluasi terkini, CNAF mencatatkan penyaluran pembiayaan baru sebesar Rp 1,89 triliun pada kuartal I-2026, yang menunjukkan bahwa perusahaan tetap mampu bertahan dalam kondisi ekonomi yang dinamis. Ristiawan menambahkan bahwa kebijakan ini juga menjadi peluang untuk memperkuat kerja sama dengan institusi keuangan dalam negeri, sekaligus menciptakan sistem pengawasan yang lebih transparan. “Kami optimis bahwa new policy ini akan membawa dampak positif jangka panjang untuk industri pembiayaan,” pungkasnya.
Sejalan dengan new policy dari OJK, CNAF juga berkomitmen untuk terus meningkatkan inovasi produk dan layanan pembiayaan. Perusahaan ini berencana meluncurkan beberapa skema pembiayaan baru yang lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan nasabah. Selain itu, CNAF juga memperkuat sistem manajemen risiko sebagai bagian dari adaptasi terhadap kebijakan baru. “Kami melihat ini sebagai kesempatan untuk mengembangkan kapasitas internal sekaligus memperlihatkan komitmen terhadap kestabilan industri,” tambah Ristiawan.
Dari sisi pemerintah, kebijakan batas kepemilikan asing ini diharapkan mampu menjadi bagian dari strategi nasional untuk menurunkan risiko ketergantungan pada modal asing. Dengan new policy ini, OJK juga memperkuat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan PVML, khususnya dalam hal transparansi dan kualitas manajemen. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mendorong partisipasi investor lokal yang lebih aktif, terutama di sektor pembiayaan yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi. Dengan demikian, new policy ini tidak hanya memengaruhi struktur kepemilikan saham, tetapi juga berdampak pada dinamika investasi dan pertumbuhan sektor jasa keuangan secara keseluruhan.
