OJK Sebut Perusahaan Pergadaian Dapat Lakukan Pinjaman Berbasis Dokumen
OJK Sebut Perusahaan Pergadaian Dapat Lakukan Pinjaman Berbasis Dokumen OJK Sebut Perusahaan Pergadaian Dapat Lakukan - OJK Sebut Perusahaan Pergadaian Dapat
OJK Sebut Perusahaan Pergadaian Dapat Lakukan Pinjaman Berbasis Dokumen
OJK Sebut Perusahaan Pergadaian Dapat Lakukan – OJK Sebut Perusahaan Pergadaian Dapat – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan baru yang memberi keleluasaan bagi perusahaan pergadaian untuk menerapkan pinjaman berbasis dokumen. Dengan syarat tertentu, kebijakan ini berlaku sejak 30 Juni 2026, dan diharapkan dapat meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat, terutama untuk kelompok yang belum memiliki akses ke pinjaman konvensional. Regulasi ini juga memberikan ruang bagi perusahaan pergadaian untuk mengembangkan model pembiayaan yang lebih fleksibel, sambil tetap menjaga kualitas manajemen risiko.
Peluang dan Prinsip Utama dalam Kebijakan Baru
POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, yang telah diubah melalui POJK Nomor 29 Tahun 2025, memberikan panduan terperinci bagi perusahaan pergadaian dalam mengimplementasikan pinjaman berbasis dokumen. Kebijakan ini menekankan bahwa perusahaan pergadaian harus mematuhi prinsip kehati-hati, pengelolaan risiko yang baik, serta tata kelola perusahaan yang transparan. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas OJK, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri pergadaian secara berkelanjutan.
“Agusman mengatakan bahwa perusahaan pergadaian harus tetap menerapkan prinsip kehati-hati, pengelolaan risiko, serta tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7/2026).
Dalam peraturan tersebut, OJK menekankan bahwa pinjaman berbasis dokumen bisa dilakukan dengan mengandalkan dokumen-dokumen seperti surat keterangan usaha, dokumen kepemilikan aset, dan bukti penghasilan. Hal ini memungkinkan perusahaan pergadaian untuk mengurangi ketergantungan pada jaminan fisik, sehingga lebih mudah menjangkau pelanggan yang memiliki aset tetapi belum mampu memenuhi persyaratan jaminan konvensional.
Kinerja Industri Pergadaian di Tengah Perubahan Regulasi
Pada Mei 2026, OJK mencatat volume pembiayaan yang disalurkan oleh industri pergadaian mencapai Rp 163,27 triliun. Angka ini meningkat 57,97% dibandingkan bulan sama tahun sebelumnya, yang menunjukkan respons positif dari masyarakat terhadap kebijakan ini. Menurut Agusman, pertumbuhan ini terjadi karena kebijakan yang memudahkan akses ke pembiayaan berbasis dokumen, terutama bagi pengusaha kecil dan menengah (UKM) yang sering menghadapi keterbatasan dalam menjaminkan aset.
Secara rinci, Agusman menjelaskan bahwa sebagian besar pembiayaan per Mei 2026 berupa produk gadai sebesar Rp 137,20 triliun, yang mencakup 84,03% dari total pembiayaan. Kebijakan OJK Sebut Perusahaan Pergadaian Dapat ini juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keandalan perusahaan pergadaian, karena memperkenalkan mekanisme pembiayaan yang lebih modern dan terukur.
Statistik Aset dan Pertumbuhan Industri
Selain itu, nilai aset industri pergadaian per Mei 2026 mencapai Rp 193,76 triliun, naik 55,72% dari Rp 124,43 triliun pada bulan yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan ini mencerminkan pertumbuhan yang signifikan dan peningkatan kapasitas perusahaan dalam menyalurkan dana kepada masyarakat. OJK Sebut Perusahaan Pergadaian Dapat memberikan peluang untuk memperluas pasar, sekaligus meningkatkan kualitas aset yang dikelola.
Agusman menambahkan bahwa kebijakan ini juga dirancang untuk menciptakan harmonisasi antara produk pembiayaan tradisional dan inovatif. Dengan pinjaman berbasis dokumen, perusahaan pergadaian bisa menjangkau segmen pelanggan yang lebih luas, terutama di daerah-daerah dengan akses informasi yang terbatas. OJK mengharapkan perusahaan pergadaian dapat memanfaatkan peluang ini untuk mendorong inklusi keuangan di Indonesia.
Kebijakan OJK Sebut Perusahaan Pergadaian Dapat dan Aksi Strategis
OJK Sebut Perusahaan Pergadaian Dapat tidak hanya mengatur mekanisme pinjaman berbasis dokumen, tetapi juga memberikan panduan tentang langkah strategis yang perlu diambil oleh perusahaan pergadaian. Antara lain, perusahaan diminta untuk meningkatkan transparansi dalam proses pemberian pinjaman, memperkuat sistem pengendalian risiko, serta memastikan kepuasan pelanggan melalui layanan yang responsif.
Agusman menekankan bahwa kebijakan ini memerlukan penyesuaian internal perusahaan pergadaian. “Kami menyarankan perusahaan pergadaian untuk melatih stafnya dalam meng
