Announced: Hingga Akhir 2025, 36 Wajib Pajak yang Gunakan Insentif Tax Holiday Rp 7,26 Triliun
6 Wajib Pajak hingga 2025 Announced oleh Pemerintah, data terbaru menunjukkan bahwa insentif tax holiday tetap menjadi fasilitas perpajakan utama yang
Announced: Tax Holiday Insentif Rp 7,26 Triliun untuk 36 Wajib Pajak hingga 2025
Announced oleh Pemerintah, data terbaru menunjukkan bahwa insentif tax holiday tetap menjadi fasilitas perpajakan utama yang digunakan oleh pelaku usaha pada Tahun Pajak 2024. Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025, total pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan melalui skema ini mencapai Rp 7,26 triliun, menurut catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya
Announced dalam LKPP 2025, jumlah wajib pajak yang menggunakan insentif tax holiday menurun dari 42 wajib pajak pada Tahun Pajak 2023 menjadi 36 wajib pajak pada 2024. Meski demikian, besaran insentif justru meningkat dari Rp 7,06 triliun ke Rp 7,26 triliun. Peningkatan ini mencerminkan efektivitas program dalam mendorong pertumbuhan usaha, terutama pada sektor yang dinilai berpotensi menggerakkan ekonomi.
Menurut BPK, angka pemanfaatan tax holiday tersebut diperoleh dari data SPT Tahunan PPh Badan yang dilaporkan oleh wajib pajak. Announced dalam laporan tersebut, pemanfaatan insentif ini menunjukkan bahwa kebijakan tax holiday masih menjadi pilihan utama untuk mengurangi beban pajak perusahaan. Namun, tren permohonan berubah dalam 2025, di mana jumlah wajib pajak yang memperoleh persetujuan hanya 53, dibandingkan 62 permohonan pada tahun sebelumnya.
Kebijakan Perpajakan Lain yang Disebutkan
Dalam LKPP 2025, selain tax holiday, beberapa insentif perpajakan lain juga disebutkan. Fasilitas pengecualian objek PPh atas hasil investasi dana jaminan sosial mencapai Rp 6,31 triliun, diambil oleh dua wajib pajak. Announced oleh DJP, insentif penurunan tarif PPh bagi perseroan terbuka menjadi fasilitas kedua terbesar dengan nilai Rp 4,76 triliun, yang dimanfaatkan oleh 51 wajib pajak.
Insentif tax allowance tercatat Rp 672,32 miliar dengan 42 wajib pajak yang menggunakan fasilitas ini. Sementara itu, tax holiday di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) hanya dinikmati oleh lima wajib pajak senilai Rp 66,38 miliar. Announced dalam laporan, data ini menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan terus beradaptasi dengan kebutuhan sektor industri dan pengembangan ekonomi.
Perkembangan Permohonan Fasilitas
Announced dalam sistem OSS, jumlah permohonan tax holiday pada 2025 mencapai 53 wajib pajak yang telah mendapatkan persetujuan. Meski jumlah ini lebih rendah dibandingkan 62 permohonan di 2024, angka tersebut masih menunjukkan stabilitas permintaan. Announced oleh Kementerian Keuangan, perubahan ini diduga akibat efek pemanfaatan fasilitas oleh perusahaan yang lebih besar.
Tren penurunan juga terjadi pada fasilitas lain. Permohonan tax allowance berkurang menjadi 15 wajib pajak dari 30 sebelumnya, sementara permohonan tax holiday di KEK menurun dari 43 menjadi 37 wajib pajak. Announced dalam laporan, penyederhanaan prosedur perpajakan dan penguatan pengawasan mungkin menjadi faktor utama di balik perubahan ini.
Permohonan super tax deduction vokasi dan litbang juga mengalami penurunan. Super tax deduction vokasi hanya diambil oleh 23 wajib pajak dari 38 sebelumnya, sementara super tax deduction litbang berkurang dari sembilan menjadi lima wajib pajak. Announced dalam LKPP, ini menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan tengah diuji untuk efektivitasnya dalam mendukung sektor strategis.
Announced oleh DJP, data pemanfaatan insentif diumumkan berdasarkan laporan realisasi yang diserahkan sesuai aturan masing-masing. Meski permohonan tax holiday menurun, nilai insentif tetap bertahan di angka Rp 7,26 triliun, yang menjadi salah satu langkah strategis dalam mendorong investasi dan pertumbuhan usaha nasional.
