Announced: Hotman Paris Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka Febrie Ardiansyah di Kasus Asabri
Hotman Paris Pertanyakan Dasar Tersangka Febrie Ardiansyah dalam Kasus Asabri Announced - KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Hotman Paris Pertanyakan Dasar Tersangka Febrie Ardiansyah dalam Kasus Asabri
Announced – KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Hotman Paris Hutapea, pengacara Febrie Ardiansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, menyatakan bahwa kliennya belum menjabat jabatan tersebut saat Kejaksaan Agung memulai penyelidikan dugaan korupsi PT Asabri. Ini menjadi dasar utama dalam mengajukan pertahanan terhadap status tersangka yang saat ini menempel pada Febrie. Hotman mengklaim bahwa peristiwa-peristiwa yang mendasari penetapan Febrie sebagai tersangka terjadi sebelum ia memimpin bidang tindak pidana khusus.
Timeline Kasus Asabri Menjadi Fokus Utama
Menurut Hotman, urutan peristiwa dalam kasus Asabri sangat kritis dalam menentukan keabsahan status tersangka yang diberikan kepada Febrie. Ia menegaskan bahwa penyelidikan terhadap dugaan korupsi terhadap perusahaan asuransi PT Asabri telah dimulai pada 2020, dilanjutkan dengan proses penyidikan hingga 2021, dan akhirnya mencapai putusan inkrah di pengadilan. Febrie baru menjabat sebagai Jampidsus sejak Januari 2022, menurut pernyataan Hotman dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Hotman menjelaskan bahwa ada kesenjangan waktu antara saat kasus Asabri mulai diselidiki dan saat Febrie mengambil jabatan di Kejaksaan. “Announced bahwa kasus ini telah berjalan selama dua tahun sebelum Pak Febrie menjadi Jampidsus,” kata Hotman. Ia menambahkan bahwa waktu yang terlewat ini penting untuk memastikan bahwa peran Febrie dalam penyelidikan tidak dianggap sebagai kontribusi langsung terhadap penyebab kasus tersebut.
Perdebatan Mengenai Tindakan Penyidik
Hotman menekankan bahwa Kejaksaan Agung perlu memberikan penjelasan jelas mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka. Ia mengatakan bahwa status hukum kliennya harus dilihat secara menyeluruh, terutama karena kasus Asabri telah berlangsung sebelum ia memegang jabatan di Kejaksaan. “Announced bahwa peran Febrie dalam proses penyelidikan tidak dapat dikaitkan langsung dengan pelanggaran yang dituduhkan,” tambah Hotman.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Hotman menyebut bahwa penyidik juga mengonfirmasi dugaan penerimaan dana di atas Rp 50 miliar dari Tan Kian. Namun, Febrie sendiri membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima dana sesuai yang dituduhkan. Hotman menjelaskan bahwa dana tersebut kemungkinan besar terkait dengan keputusan penyidik yang terlepas dari keterlibatan Febrie langsung.
Kasus Asabri sendiri terkait dengan penggunaan dana korporat yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hotman menegaskan bahwa fakta-fakta yang disampaikan selama pemeriksaan akan menjadi bahan pembelaan hukum yang diajukan timnya dalam proses peradilan yang sedang berlangsung. Ia berharap lembaga penegak hukum dapat melihat secara objektif kondisi waktu dan peran Febrie dalam kasus ini.
Announced bahwa isu ini menarik perhatian publik karena terkait dengan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum di Indonesia. Banyak pihak menganggap bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka sebelum ia menjabat sebagai Jampidsus menimbulkan keraguan mengenai keterbukaan dan keadilan proses penyelidikan. Hotman meminta pihak Kejaksaan Agung untuk memberikan penjelasan rinci mengenai hubungan antara dugaan korupsi dan jabatan Febrie sebagai Jampidsus.
