Announced: Jampidsus Akui Rumah di Sentul Miliknya, KPK Sebut Tak Masuk LHKPN
Announced: Jampidsus Konfirmasi Rumah di Sentul Miliknya, KPK Sebut Tidak Masuk LHKPN Penjelasan Jampidsus Mengenai Rumah di Sentul Announced – KONTAN.CO.ID
Announced: Jampidsus Konfirmasi Rumah di Sentul Miliknya, KPK Sebut Tidak Masuk LHKPN
Penjelasan Jampidsus Mengenai Rumah di Sentul
Announced – KONTAN.CO.ID – Jakarta. Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, telah mengumumkan bahwa rumah yang berada di kawasan Sentul, Bogor, memang merupakan aset pribadinya. Pengakuan ini datang setelah KPK melakukan pemeriksaan dan penyitaan properti tersebut dalam rangka investigasi terhadap kegiatan korupsi yang diduga melibatkan pejabat negara.
“Rumah di Sentul itu sudah lama jadi milik saya, dan saya bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut jika dibutuhkan,” ujar Febrie saat diwawancara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Announced di sini menjadi perhatian publik karena KPK sebelumnya mempertanyakan kepemilikan rumah tersebut. Dalam laporan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), aset yang dinyatakan Febrie tidak mencakup properti di Sentul. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa rumah tersebut tetap menjadi bagian dari kekayaannya, meskipun tidak tercantum secara eksplisit dalam dokumen resmi.
Pelaksanaan Pemeriksaan dan Penyelidikan oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa rumah di Sentul belum terdaftar dalam LHKPN yang telah diperiksa sebagai bagian dari proses investigasi. Menurut Aminudin, Pelaksana Tugas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, penyebabnya kemungkinan terkait penggunaan nama nominee atau pihak ketiga untuk mengelola aset tertentu.
“Penggunaan nominee bisa menjadi alasan rumah di Sentul tidak terdeteksi dalam LHKPN. Kami sedang mengevaluasi lebih lanjut apakah ada indikasi kesengajaan dalam tidak mencantumkannya,” terang Aminudin.
Announced dari KPK juga menyatakan bahwa pihaknya belum menemukan bukti kuat yang menunjukkan Febrie mengelola rumah tersebut secara ilegal. Namun, KPK tetap meminta penjelasan lebih detail terkait aset tersebut, terutama mengingat peran Febrie sebagai penyidik dalam kasus korupsi.
Detail Kekayaan Febrie Adriansyah
Dalam LHKPN yang telah diunggah di situs resmi KPK, Febrie mencantumkan sejumlah aset yang dinyatakan sebagai kekayaan pribadinya. Selain rumah di Sentul, ia juga melaporkan tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, serta Bandung dengan nilai total Rp 14,85 miliar.
“Kekayaan yang tercantum mencakup empat mobil, yaitu Honda HR-V RU5 1.8, Toyota Land Cruiser Prado, Peugeot New 2008 AT, dan Toyota Alphard, dengan nilai Rp 2,31 miliar,” jelas Febrie.
Announced dari penjelasan Febrie juga menyebutkan bahwa ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 60 juta, serta uang tunai dan setara kas sebesar Rp 938,13 juta. Total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 18,26 miliar, dengan aset utama terpusat di beberapa wilayah Ibu Kota.
Penggunaan Nominee dalam LHKPN
Announced KPK menyoroti penggunaan sistem nominee dalam laporan kekayaan Febrie. Sistem ini sering digunakan untuk menyembunyikan aset atau mengelola kepemilikan secara tidak langsung. Menurut para ahli, nominee bisa menjadi cara untuk memisahkan identitas aset dari penyelenggara negara, terutama jika ada hubungan bisnis atau keluarga yang tidak langsung.
“Kita perlu memastikan apakah nominee tersebut memiliki keterlibatan aktif dalam mengelola aset, atau hanya menjadi penghalang untuk melindungi kekayaan pribadi,” tambah Aminudin.
Penggunaan nominee dalam LHKPN dianggap sebagai kebijakan umum dalam laporan kekayaan penyelenggara negara. Namun, KPK menekankan bahwa sistem ini harus dikelola dengan transparan, agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan. Jampidsus juga diberi waktu untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai aset tersebut.
Proses Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
Announced dari KPK menyatakan bahwa pemeriksaan LHKPN Febrie telah selesai, tetapi pihaknya masih menunggu penjelasan lebih lanjut. “Kami memerlukan data yang lengkap untuk memastikan keabsahan laporan kekayaannya,” tambah Aminudin.
Dalam proses ini, KPK juga melakukan verifikasi terhadap pengelolaan aset dan transaksi keuangan Febrie. Penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam penyidikan kasus korupsi.
Konteks Kepemilikan Rumah di Sentul
Rumah di Sentul yang menjadi perhatian publik merupakan bagian dari aset pribadi Febrie Adriansyah. Lokasi ini berada di kawasan kelas menengah hingga menengah atas, dengan nilai pasar yang cukup tinggi. Meski tidak tercantum dalam LHKPN, Febrie menyatakan bahwa ia telah membeli rumah tersebut sejak beberapa tahun lalu.
“Saya sudah memiliki rumah itu sebelum tugas saya di KPK, jadi tidak ada yang aneh jika nama saya muncul sebagai pemiliknya,” tutur Febrie.
Announced dari kejaksaan menegaskan bahwa kepemilikan rumah di Sentul tidak melanggar aturan. Namun, KPK mempertanyakan mengapa aset tersebut tidak dilaporkan dalam LHKPN, terutama karena rumah tersebut bisa menjadi bukti kekayaan yang belum diungkap.
