Announced: Link Download Surat Pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025 untuk Seller Marketplace
PMK No. 37 Tahun 2025: Surat Pernyataan Marketplace Seller Diumumkan Announced - Diumumkan secara resmi oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan
PMK No. 37 Tahun 2025: Surat Pernyataan Marketplace Seller Diumumkan
Announced – Diumumkan secara resmi oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pedagang yang berjualan di platform marketplace kini dapat mengajukan surat pernyataan untuk menghindari pemungutan PPh Pasal 22. Dokumen ini menjadi bagian penting dari kebijakan perpajakan yang bertujuan memudahkan wajib pajak pribadi dalam mengelola penghasilan digital. Surat pernyataan ini bisa diunduh melalui link resmi yang telah disediakan oleh Shopee, yang menjadi salah satu platform yang terlibat dalam penerapannya.
Implementasi PMK No. 37 Tahun 2025 untuk Marketplace
Diumumkan pada 14 Juli 2025, PMK No. 37 Tahun 2025 memberikan kelonggaran pajak bagi seller yang memenuhi syarat. Peraturan ini memperjelas bahwa marketplace seperti Shopee bertindak sebagai wajib pajak yang mengumpulkan pajak, tetapi penjual pribadi dengan peredaran bruto maksimal Rp500 juta dalam satu tahun pajak bisa menghindari pemungutan pajak sebesar 0,5% dengan mengajukan surat pernyataan. Hal ini memberikan kemudahan bagi pedagang kecil dalam mengelola kewajiban pajak digital.
Penerapan PMK ini bertujuan untuk memperluas cakupan pengelolaan pajak secara digital, sekaligus mengurangi beban administratif bagi seller yang memiliki omzet di bawah batas tertentu. Diumumkan sebagai bagian dari reformasi perpajakan, kebijakan ini memastikan transparansi dan keadilan dalam pengumpulan pajak, terutama di sektor e-commerce yang berkembang pesat.
Prosedur Unduh dan Pengajuan Surat Pernyataan
Diumumkan dalam PMK No. 37 Tahun 2025, surat pernyataan dapat diunduh melalui link resmi yang tersedia di laman Shopee. Pedagang diwajibkan untuk mengunggah dokumen ini sebelum tenggat waktu 31 Juli 2026, melalui Seller Centre di menu Toko > Profil Toko > Data Diri, atau aplikasi Shopee di bagian Saya > Toko Saya > Keuangan > Data Penghasilan. Format dokumen harus sesuai dengan template yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Diumumkan dalam FAQ terkait, surat pernyataan harus mencakup informasi lengkap seperti nama wajib pajak, NIK atau NPWP, alamat, dan data rekening. Selain itu, seller wajib menyertakan pernyataan kesediaan menerima konsekuensi hukum jika data yang diberikan tidak benar. Diumumkan sebagai syarat wajib, pengunggahan dokumen ini harus dilakukan secara tepat waktu untuk menghindari denda atau tindakan lanjut dari pihak KPP.
Manfaat dan Konsekuensi Menggunakan Surat Pernyataan
Diumumkan sebagai solusi praktis, penggunaan surat pernyataan memungkinkan seller untuk menghindari pemungutan PPh Pasal 22 selama memenuhi syarat. Hal ini memberikan manfaat signifikan dalam mengurangi beban biaya operasional, terutama bagi pedagang yang beroperasi secara online namun memiliki omzet di bawah batas Rp500 juta. Namun, diumumkan bahwa jika penjual melebihi batas tersebut, mereka harus mengikuti prosedur pajak biasa.
Diumumkan oleh DJP, surat pernyataan juga menjadi alat untuk memastikan kepatuhan pajak secara digital. Seller yang tidak mengunggah dokumen ini akan tetap dikenai pemungutan pajak sebesar 0,5%, dan mereka bisa terkena sanksi administratif jika tidak memenuhi kewajiban. Diumumkan dalam PMK, kebijakan ini berlaku untuk semua marketplace yang terdaftar dan terlibat dalam pengumpulan pajak digital.
Langkah-Langkah untuk Memenuhi Persyaratan
Diumumkan sebagai panduan, Shopee memberikan beberapa langkah untuk memastikan seller memenuhi persyaratan pengajuan surat pernyataan. Pertama, pastikan data verifikasi identitas di akun Shopee sudah sesuai dengan dokumen resmi, termasuk nama pemilik toko, NIK/NPWP, NIB, alamat, dan data rekening. Nama pemilik toko harus sama dengan yang terdaftar di bank untuk memperkuat keabsahan dokumen.
Kedua, unggah salah satu dokumen yang ditentukan: Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 dari KPP atau Surat Pernyataan Omzet hingga Rp500 juta. Diumumkan bahwa dokumen ini harus diunggah sebelum 31 Juli 2026, dengan format yang sesuai dan tanda tangan wajib pajak. Seller yang sudah mengajukan surat pernyataan akan mendapat fasilitas pajak hingga awal bulan berikutnya setelah proses selesai.
Format Surat Pernyataan PMK No. 37 Tahun 2025
Surat pernyataan memiliki format yang jelas dan terstruktur, dengan bagian-bagian yang harus tercantum seperti nama wajib pajak, NPWP atau NIK, alamat, serta identitas kuasa jika ada. Diumumkan dalam lampiran PMK, surat ini juga menyertakan jumlah peredaran bruto sesuai ketentuan dan pernyataan kesanggupan menerima konsekuensi hukum jika data tidak benar. Diumumkan sebagai bagian dari prosedur, surat ini harus ditandatangani dan dilengkapi meterai untuk validasi resmi.
FAQ dan Penjelasan Lengkap
Diumumkan dalam FAQ PMK No. 37 Tahun 2025, surat pernyataan wajib disampaikan oleh seller yang beroperasi di marketplace. Diumumkan bahwa penjual dengan peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk menghindari pemungutan PPh Pasal 22. Selain itu, seller juga harus menyampaikan NPWP atau NIK serta alamat korespondensi sebagai bagian dari proses administrasi perpajakan.
Diumumkan sebagai langkah penting, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak digital terhadap kewajiban mereka. Penjual yang tidak mengikuti aturan ini akan tetap dikenai pajak, sehingga dianjurkan untuk segera mengajukan surat pernyataan agar memperoleh keuntungan dari kebijakan yang diumumkan oleh pemerintah.
