Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

Bapanas Minta Pemda Perbarui Neraca Pangan Tiap Bulan untuk Kendalikan Inflasi

Sandra Brown - pusatkabar.com 3 mins baca

Jakarta – Upaya mengendalikan inflasi pangan di tingkat daerah kini semakin diperkuat melalui peran pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami

Bapanas Minta Pemda Perbarui Neraca Pangan Tiap Bulan untuk Kendalikan Inflasi

Bapanas Minta Pemda Perbarui Neraca Pangan

Pusatkabar.com – Jakarta – Upaya mengendalikan inflasi pangan di tingkat daerah kini semakin diperkuat melalui peran pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami dinamika lokal. Badan Pangan Nasional atau Bapanas menginstruksikan seluruh pemda untuk rutin memperbarui neraca pangan setiap bulannya. Langkah ini menjadi kunci dalam memastikan ketersediaan pasokan tetap stabil dan harga pangan tidak melonjak drastis. Dengan pembaruan berkala, data yang dihasilkan akan lebih akurat dan responsif terhadap perubahan kondisi pasar.

Indra Wijayanto, yang menjabat sebagai Direktur Ketersediaan Pangan Bapanas, menekankan bahwa pemda memiliki posisi strategis dalam merancang neraca pangan. Hal ini karena pemerintah daerah paling dekat dengan realitas produksi, jalur distribusi, hingga kebutuhan konsumsi masyarakat di wilayahnya. Dalam pertemuan audiensi bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di Jakarta, Indra menjelaskan bahwa neraca pangan akan berfungsi sebagai alat ukur utama kondisi ketersediaan bahan makanan. Data tersebut juga menjadi fondasi dalam perumusan kebijakan pangan tingkat daerah.

“Yang paling memahami kondisi pangan di daerah adalah pemerintah daerah itu sendiri. Secara tata kelola, ketersediaan pangan itu akan diwujudkan dalam bentuk neraca pangan yang akan menjadi instrumen utama untuk mengetahui kondisi ketersediaan pangan sekaligus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pangan di daerah,” ujar Indra dalam audiensi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di Jakarta, dikutip dari keterangan pers, Rabu (22/7/2026).

Regulasi dan Instrumen Pendukung

Kewajiban penyusunan neraca pangan ini telah diatur secara hukum melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 22 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengikat baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dengan pembaruan data berkala setiap bulan, pemerintah dapat mengawasi keseimbangan antara produksi, kebutuhan, distribusi, serta fluktuasi harga pangan. Potensi gangguan pasokan pun bisa diantisipasi sebelum menjadi masalah besar.

Selain regulasi tentang neraca pangan, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pengawasan ketersediaan pangan. Aturan ini menjadi pedoman dalam memantau pencapaian sasaran produksi, mengelola cadangan pangan daerah, serta memastikan ketersediaan bahan makanan tetap terjaga. Kedua peraturan ini saling melengkapi dalam menciptakan sistem pangan yang terintegrasi.

Maino Dwi Hartono, Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga. Instrumen-instrumen ini dapat dimanfaatkan oleh pemda sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing. Salah satunya adalah program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras yang memiliki pagu mencapai 828.000 ton pada tahun ini. Untuk wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, realisasi penyaluran telah melebihi target yang ditetapkan, bahkan melampaui 100 persen.

Maino juga menyebutkan adanya program SPHP Jagung yang dialokasikan untuk Sulawesi Barat. Program ini menargetkan 43 peternak dengan pagu sebesar 461 ton. Hingga saat ini, realisasi penyaluran sudah mencapai sekitar 46 persen dari total pagu. Selain itu, pemerintah terus memperluas pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai salah satu strategi pengendalian inflasi pangan. Secara nasional, GPM telah digelar lebih dari 6.348 kali, sementara di Sulawesi Barat tercatat sebanyak 96 kali penyelenggaraan.

Bapanas juga aktif mendorong distribusi komoditas pangan antardaerah melalui program Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP). Menurut Maino, langkah ini bertujuan memperluas akses pasar bagi komoditas unggulan daerah sekaligus memperkuat pasokan pangan nasional. Saat ini, petani bawang merah di Sulawesi Barat telah memiliki peminat pasar di Kalimantan. Tidak menutup kemungkinan pasar di Maluku maupun Papua juga akan dilayani di masa depan. Yang menjadi fokus utama adalah spesifikasi produk yang akan diperdagangkan.

Rachmad, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Barat, menyampaikan bahwa kunjungan ke Bapanas dilakukan untuk memperkuat kapasitas pemda dalam mengelola cadangan pangan, menjaga stabilitas harga, serta meningkatkan distribusi pangan antardaerah. Ia mengakui bahwa meskipun Sulawesi Barat termasuk provinsi dengan tingkat inflasi terendah pada awal Juli 2026, masih terdapat tantangan dalam penguatan rantai pasok dan peningkatan daya saing komoditas pangan. Kondisi geografis dan jarak antarwilayah menjadi faktor yang memengaruhi kelancaran distribusi pangan dan perlu terus diperbaiki.

Ikut berdiskusi