BI – Pegadaian, hingga Secret Service Pastikan Barang Bukti Kasus Eks Jampidsus Asli
BI dan Lembaga Penyidikan Pastikan Barang Bukti Kasus Eks Jampidsus Asli BI - Barang bukti dalam kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang
BI dan Lembaga Penyidikan Pastikan Barang Bukti Kasus Eks Jampidsus Asli
BI – Barang bukti dalam kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah dikonfirmasi sebagai barang asli oleh Bank Indonesia (BI), PT Pegadaian, serta United States Secret Service. Verifikasi ini dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan validitas uang tunai, emas batangan, dan mata uang asing yang menjadi alat bukti utama dalam proses penyidikan.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa lembaga berwenang seperti BI dan Secret Service melakukan pemeriksaan ekstra untuk menjamin keaslian barang bukti sebelum penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung). “Verifikasi ini menjadi bagian penting dari proses penyidikan bersama, di mana BI memainkan peran kritis dalam memastikan rupiah yang disita memiliki nilai autentik,” tambah Budi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Pemeriksaan BI dan PT Pegadaian untuk Validasi Uang Tunai serta Emas
Hasil pemeriksaan Bank Indonesia menegaskan bahwa uang tunai sebesar Rp 6.059.506.200 adalah rupiah asli, tidak tercampur dengan uang palsu atau mata uang asing. Sementara itu, PT Pegadaian menyatakan bahwa 74 batang emas dengan total berat 74.014,59 gram, atau sekitar 74 kilogram, memiliki kadar 23 karat dan telah diuji secara teknis. “Dengan konfirmasi dari BI, kita bisa yakin bahwa barang bukti uang tunai dan emas tersebut dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk proses penuntutan,” ujar salah satu penyidik dalam jumpa pers.
Dalam rangka menegaskan validitas barang bukti, BI juga terlibat dalam meninjau pecahan uang asing yang ditemukan di lokasi penyidikan. Uang tunai US$ 6.370.921 yang disita dari Don Ritto dan Febrie Adriansyah telah dibuktikan oleh United States Secret Service sebagai mata uang asli. Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, yang bekerja sama dengan BI, menegaskan bahwa dolar Singapura (SGD) 16.068.804 serta mata uang asing lainnya tidak diragukan keautentikannya.
Konteks Kasus dan Penyitaan Barang Bukti di Lokasi Penyidikan
Kasus ini bermula dari investigasi terhadap pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Selama penyidikan, tim penyelidik menggeledah beberapa lokasi, termasuk kediaman Don Ritto di Cilandak, Jakarta Selatan, dan kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor.
Di rumah Don Ritto, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 520 juta dan US$ 133.000. Di kafe serta money changer di Cipete, Jakarta Selatan, ditemukan uang tunai hingga Rp 67,2 miliar dalam berbagai pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Sementara itu, dari kediaman Febrie Adriansyah, penyidik mengamankan brankas berisi 74 kilogram emas batangan dan uang tunai Rp 476 miliar yang disimpan di ruang tersembunyi. Pemeriksaan oleh BI dan lembaga lain dilakukan untuk memastikan bahwa uang serta emas yang disita tidak dikonversi atau diubah menjadi bentuk lain.
Setelah pelimpahan kasus ke Kejaksaan Agung, tugas penuntutan kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan lembaga penuntut. BI, yang telah menjadi bagian dari penyidikan bersama, menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang diambil dari lokasi penyidikan telah diperiksa dan terbukti asli. “Dengan kepastian dari BI, kita dapat memulai proses hukum yang lebih solid,” kata saksi dalam penyidikan.
Kasus ini menjadi salah satu contoh penting bagaimana kolaborasi antara BI, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung dapat memperkuat proses penyidikan korupsi. Selain memastikan keaslian barang bukti, BI juga memberikan rekomendasi terkait penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan. Pemantauan BI terhadap alur dana dan keandalan uang tunai menjadi aspek yang sangat kritis dalam menegakkan hukum secara efektif. Dengan konfirmasi dari lembaga berwenang, penyidikan ini dianggap telah memenuhi standar keabsahan bukti yang diperlukan.
