DJP Kantongi Pajak Ekonomi Digital Rp 6,81 Triliun hingga Mei 2026
ngga Mei 2026 DJP Kantongi Pajak Ekonomi Digital Rp 6 - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menorehkan pencapaian signifikan dalam
DJP Kantongi Pajak Ekonomi Digital Rp 6,81 Triliun hingga Mei 2026
DJP Kantongi Pajak Ekonomi Digital Rp 6 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menorehkan pencapaian signifikan dalam penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Sampai dengan Mei 2026, jumlah total pendapatan pajak yang berhasil dikumpulkan DJP dari aktivitas ekonomi digital mencapai Rp 6,81 triliun. Capaian ini mencerminkan konsistensi pihak berwenang dalam mengembangkan sistem pajak yang lebih inklusif dan efektif, terutama terkait dengan aktivitas yang semakin banyak dilakukan secara daring.
Pengembangan Sistem Pajak Ekonomi Digital
“Penerimaan pajak dari industri ekonomi digital menunjukkan pertumbuhan yang positif, yang merupakan hasil dari upaya pemerintah untuk memperluas basis pemungutan pajak dan menarik lebih banyak pihak berwajib,”
kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangan resmi.
DJP terus memperluas cakupan sektor-sektor usaha digital yang terlibat dalam pemungutan pajak, termasuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hingga Mei 2026, total 271 pelaku usaha PMSE telah terdaftar sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan Mei sendiri, ada penambahan tujuh pemungut baru, yang mencakup perusahaan-perusahaan dalam berbagai bidang, seperti layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, dan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Pendapatan dari PMSE menjadi tulang punggung penerimaan pajak ekonomi digital, dengan kontribusi terbesar dari PPN. Dari total pendapatan sektor ini, jumlah kumulatif sejak 2020 mencapai Rp 40,55 triliun. Pada Januari–Mei 2026 saja, kontribusi PPN PMSE mencapai Rp 4,88 triliun, menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Transaksi Aset Kripto dan Fintech
Sejalan dengan pengembangan sektor ekonomi digital, pendapatan dari transaksi aset kripto juga terus meningkat. Hingga Mei 2026, penerimaan pajak dari aktivitas tersebut mencapai Rp 174,46 miliar. Total pendapatan kumulatif sejak 2022 mencapai Rp 2,06 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 881,82 miliar. Kebijakan pajak kripto yang diterapkan DJP telah berhasil menarik perhatian para pelaku pasar, terutama dengan adanya pembayaran pajak secara otomatis melalui platform digital.
DJP juga mencatat kenaikan pendapatan dari sektor fintech. Dalam lima bulan pertama 2026, kontribusi pajak dari fintech mencapai Rp 574,38 miliar. Secara kumulatif sejak 2022, total pendapatan dari sektor ini telah mencapai Rp 4,98 triliun, yang berasal dari berbagai jenis pajak, termasuk PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26. Fintech yang berkembang pesat, seperti platform keuangan online dan layanan e-commerce, menjadi sumber pendapatan utama di bawah strategi pajak digital.
Pendapatan dari Pajak SIPP (Sistem Informasi Pajak) juga menjadi bagian penting dari total penerimaan ekonomi digital. Dalam periode Januari–Mei 2026, SIPP berkontribusi dalam pendapatan pajak. Selain itu, DJP terus berupaya meningkatkan komplians dan keterlibatan pelaku usaha digital melalui berbagai inisiatif, seperti edukasi pajak dan pengoptimalan sistem pembayaran digital.
Strategi Jangka Panjang dan Target Pajak Digital
DJP memproyeksikan bahwa penerimaan pajak dari ekonomi digital akan terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun ke depan. Dengan adopsi sistem digital yang lebih luas, DJP berharap dapat menambah jumlah pelaku usaha yang terdaftar dalam sistem pajak. Strategi ini sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun ekosistem ekonomi digital yang lebih transparan dan berkelanjutan.
DJP juga sedang menyiapkan beberapa inisiatif untuk menghadapi tantangan dalam pemungutan pajak ekonomi digital, seperti keberagaman platform transaksi dan ketidakpastian hukum di sektor yang masih berkembang. Dengan mengintegrasikan teknologi digital dan meningkatkan kolaborasi dengan badan pengawas, DJP berharap dapat mencapai target penerimaan pajak ekonomi digital yang lebih tinggi.
Kebijakan pajak ekonomi digital bukan hanya menguntungkan pemerintah, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor digital secara berkelanjutan. Dengan adanya sistem yang lebih akurat dan berbasis data, pelaku usaha digital dapat memahami tanggung jawab pajak mereka secara lebih baik, sehingga meningkatkan kepatuhan dan partisipasi dalam penerimaan negara.
