Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026
Nasional

Facing Challenges: DJP Tak Khawatir Seller Pindah ke Media Sosial Setelah Pajak Marketplace Berlaku

Matthew Smith - pusatkabar.com 3 mins baca

DJP Percaya Seller Tetap Fokus Meski Pajak Marketplace Berlaku Facing Challenges - Menyikapi tantangan yang muncul setelah penerapan Pajak Penghasilan (PPh)

Facing Challenges: DJP Tak Khawatir Seller Pindah ke Media Sosial Setelah Pajak Marketplace Berlaku

DJP Percaya Seller Tetap Fokus Meski Pajak Marketplace Berlaku

Facing Challenges – Menyikapi tantangan yang muncul setelah penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tetap yakin bahwa para seller akan beradaptasi dengan kebijakan ini. Selama ini, banyak pelaku usaha online mengalami pergeseran strategi penjualan ke saluran lain seperti media sosial atau aplikasi pesan instan, tetapi DJP yakin mereka tetap bisa menjaga fokus pada pertumbuhan bisnis secara keseluruhan. Kebijakan ini, yang diumumkan pada 1 Juli 2026, menunjuk empat marketplace utama—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—sebagai pemungut pajak. Meski ada kekhawatiran awal, DJP percaya seller akan mampu menyesuaikan diri dengan mekanisme baru ini.

Kebijakan PPh Pasal 22 dan Dampak terhadap Seller

Penunjukan marketplace sebagai wajib pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Masa transisi diberikan selama sebulan, sehingga kebijakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Tujuan utama dari penerapan PPh Pasal 22 adalah meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan digital, mempermudah proses administrasi, serta memperkuat pengawasan terhadap transaksi online.

Sebelumnya, banyak seller mengeluhkan adanya beban pajak yang menurunkan margin keuntungan mereka. Namun, DJP memastikan bahwa kebijakan ini tidak membatasi kebebasan mereka untuk mengembangkan bisnis melalui saluran yang lebih fleksibel. Dengan demikian, seller dapat terus menyesuaikan strategi penjualan, bahkan dalam tengah Facing Challenges dari perubahan sistem perpajakan.

“DJP menghargai pergeseran strategi seller ke media sosial, tetapi yakin mereka akan tetap memprioritaskan pertumbuhan bisnis secara keseluruhan. Kebijakan ini adalah langkah wajib pajak untuk menciptakan keseimbangan antara keuntungan dan kewajiban,” jelas Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Pelaku Usaha dan Adaptasi terhadap Kebijakan Baru

Bagi seller yang ingin memanfaatkan media sosial atau platform pesan instan, DJP menyatakan bahwa mereka tetap bisa melakukannya tanpa terganggu oleh kebijakan PPh Pasal 22. Hal ini memastikan bahwa pelaku usaha tidak dibatasi hanya pada marketplace, sehingga tetap bisa memperluas jaringan pemasaran. Meski ada Facing Challenges dalam transisi ini, DJP yakin para seller akan mencari solusi yang sesuai dengan kondisi pasar.

DJP juga menegaskan bahwa marketplace besar tetap menjadi pilihan utama bagi banyak pengusaha karena keunggulan kompetitif seperti skala transaksi yang lebih besar, sistem pembayaran terjamin, dan kepercayaan konsumen. Namun, kebijakan ini memungkinkan seller kecil dan menengah untuk tetap beroperasi secara mandiri, selama memenuhi kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku.

“PPh Pasal 22 memberikan kepastian hukum bagi pembeli dan penjual. Meski ada perubahan dalam cara pengumpulan pajak, fokus utama tetap pada peningkatan transparansi dan keadilan dalam perdagangan digital,” tambah Bimo Wijayanto.

Kemudahan Administrasi dan Manfaat Bagi Wajib Pajak

Salah satu tujuan utama dari kebijakan PPh Pasal 22 adalah menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha. DJP menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak terkena pajak selama memenuhi syarat surat pernyataan sesuai PMK 37/2025. Ini memudahkan bagi seller yang ingin mengelola bisnis secara mandiri, sekaligus mengurangi beban administrasi yang sebelumnya terasa berat.

Kebijakan ini juga memberikan kemudahan bagi seller dalam memperhitungkan pajak. Pajak akan diambil sebesar 0,5% dari peredaran bruto, yang bisa dihitung sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final. DJP percaya bahwa dengan sistem yang lebih efisien ini, banyak seller akan bisa tetap fokus pada penjualan, bahkan dalam tengah Facing Challenges dari persaingan digital.

Secara keseluruhan, penerapan PPh Pasal 22 melalui marketplace diharapkan mendorong kepatuhan perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan sektor usaha digital. DJP juga berharap kebijakan ini menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan potensi pemasukan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang.

Ikut berdiskusi