Febrie Adriansyah Belum Ditahan – MAKI Singgung Ada Perlakuan Berbeda
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, MAKI Soroti Perlakuan Berbeda Febrie Adriansyah Belum Ditahan - Dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, MAKI Soroti Perlakuan Berbeda
Febrie Adriansyah Belum Ditahan – Dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret nama Febrie Adriansyah, institusi penegak hukum masih menunggu keputusan final mengenai penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memberikan tahanan kepada Febrie, sehingga memicu pernyataan dari Lembaga Swadiri Pemantau Korupsi (MAKI) yang menilai adanya ketidakadilan dalam proses penanganan kasus. MAKI mengungkapkan bahwa penegak hukum seharusnya memiliki konsistensi dalam memberikan hukuman kepada siapa pun, baik yang dianggap luar sistem maupun dalam sistem.
Perbedaan Perlakuan dalam Penegakan Hukum
Kritik yang disampaikan MAKI menyoroti perbedaan perlakuan antara Febrie Adriansyah dan pelaku korupsi lainnya, seperti Don Ritto yang telah ditahan sejak awal. Boyamin Saiman, anggota MAKI, menyatakan bahwa penahanan merupakan langkah wajib untuk menjaga kredibilitas institusi hukum. “Febrie Adriansyah Belum Ditahan, tapi ancaman hukuman yang diberikan kepada dirinya lebih dari lima tahun. Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka penahanannya harus segera dilakukan demi menciptakan keadilan,” imbuhnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa penegak hukum dianggap memperlakukan pelaku korupsi dalam dan luar sistem secara berbeda.
“Febrie Adriansyah Belum Ditahan, jadi muncul pertanyaan mengapa ia tidak langsung ditahan seperti Don Ritto. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada tekanan internal atau kepentingan lain yang memengaruhi keputusan Kejagung. Penahanan merupakan mekanisme untuk memastikan tersangka hadir dalam proses penyidikan, dan ini seharusnya diterapkan secara merata,” ujarnya kepada Kontan, Minggu (19/7/2026).
Respons dari Kejaksaan Agung
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan bahwa penahanan Febrie Adriansyah Belum Ditahan masih dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, keputusan penahanan adalah kewenangan penyidik yang dilakukan setelah pemeriksaan lengkap. “Penahanan Febrie Adriansyah Belum Ditahan baru akan dilakukan setelah semua bukti terkumpul dan diperiksa secara mendalam. Ini bukan keputusan sembarangan, tapi hasil evaluasi penyidik,” jelas Anang saat diwawancara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
“Febrie Adriansyah Belum Ditahan karena proses penyidikan masih sedang berjalan. Penyidik harus memastikan bahwa semua alat bukti telah cukup untuk menahan seseorang. Jika ada keberatan, maka mekanisme praperadilan bisa ditempuh. Tapi dalam konteks kasus ini, keputusan Kejagung harus dijelaskan dengan transparan agar publik tidak merasa ada keadilan yang tidak merata,” tambahnya.
Menurut Anang, penahanan adalah bagian dari prosedur penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981. “Penahanan dilakukan untuk memastikan tersangka bisa diperiksa kapan saja, apalagi jika ada ancaman pelarian atau penghilangan barang bukti. Jadi, Kejagung masih dalam proses menentukan apakah Febrie Adriansyah Belum Ditahan memenuhi syarat untuk ditahan atau tidak,” lanjutnya.
Kontroversi dalam Penegakan Hukum
Kontroversi ini juga memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan media. Banyak pihak menilai bahwa penegakan hukum terhadap pelaku korupsi internal seperti Febrie Adriansyah Belum Ditahan lebih lambat dibandingkan kasus yang melibatkan orang luar. Dalam konteks ini, MAKI memandang bahwa penahanan seharusnya dilakukan segera setelah status tersangka ditetapkan, seperti yang terjadi pada pelaku kasus korupsi lainnya. “Jika kejagung ingin menunjukkan keadilan, maka mereka harus konsisten. Febrie Adriansyah Belum Ditahan, tetapi jika telah menjadi tersangka, maka penahanannya wajib dilakukan. Ini bukan hanya soal keputusan penyidik, tapi juga soal reputasi lembaga hukum,” tambah Boyamin.
“Ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum bisa merusak kepercayaan publik. Jika Kejagung terlihat lebih tegas terhadap pelaku korupsi eksternal daripada internal, maka masyarakat akan menganggap ada keberpihakan. Oleh karena itu, penahanan Febrie Adriansyah Belum Ditahan harus segera diputuskan agar kesan ketidakadilan tidak menjadi terlalu jelas,” kata Boyamin.
Kritik terhadap Kejagung juga datang dari kalangan internal, di mana beberapa anggota jaksa menganggap perlakuan terhadap Febrie Adriansyah Belum Ditahan masih perlu diperjelas. “Dalam penyidikan korupsi, keputusan penahanan biasanya diambil setelah ada bukti yang kuat. Jadi, keputusan untuk tidak menahan Febrie Adriansyah Belum Ditahan mungkin sudah sesuai dengan prosedur, tapi harus dijelaskan secara jelas,” kata seorang sumber di lingkaran Kejagung.
Proses Penyidikan dan Prospek Masa Depan
Menurut dokumen penyidikan yang diungkapkan, Febrie Adriansyah Belum Ditahan menjadi tersangka karena terlibat dalam skema korupsi yang menyeret dana negara. Namun, proses pemeriksaan masih sedang berlangsung, sehingga keputusan penahanan belum diambil. “Febrie Adriansyah Belum Ditahan masih dalam masa penyidikan. Jadi, ia bisa diperiksa kapan saja, terutama jika ada pertanyaan terkait alat bukti yang disajikan,” kata Anang Supriatna.
Kejagung juga menekankan bahwa penahanan tidak selalu dilakukan dalam setiap kasus. “Banyak faktor yang memengaruhi keputusan ini, seperti tingkat kerumitan perkara, risiko pelarian, dan keberadaan barang bukti. Jadi, keputusan untuk tidak menahan Febrie Adriansyah Belum Ditahan bisa saja tergantung pada analisis penyidik,” jelas Anang. Namun, MAKI mengingatkan bahwa keputusan ini harus diimbangi dengan transparansi dan penjelasan yang jelas agar tidak disalahartikan sebagai bentuk perlakuan berbeda.
Proses Penegakan Hukum dan Kredibilitas Institusi
Kejagung diharapkan dapat menjelaskan secara rinci alasan mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan belum ditahan meski statusnya sebagai tersangka telah ditetapkan. Kredibilitas institusi hukum sangat bergantung pada konsistensi dan transparansi dalam mengambil keputusan. “Kalau hanya karena seseorang dalam posisi tertentu, maka penahanan harus diambil. Jadi, jika sudah menjadi tersangka, maka prosedur harus diikuti,” kata Boyamin. Pernyataan ini menunjukkan bahwa keadilan dalam penegakan hukum harus menjadi prioritas.
“Febrie Adriansyah Belum Ditahan adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Tapi, keputusan untuk tidak menahan bisa menimbulkan kesan ketidakadilan. Jadi, Kejagung perlu memastikan bahwa setiap langkah mereka mendukung keadilan, baik untuk pelaku korupsi luar sistem maupun dalam sistem,”
