Historic Moment: Pengusaha Bersiap! Pemerintah Naikkan Tarif Pendaftaran Merek Hingga 56%
Tarif Pendaftaran Merek Naik Hingga 56%: Pengusaha Bersiap Menghadapi Perubahan Besar Historic Moment – Jakarta.
Tarif Pendaftaran Merek Naik Hingga 56%: Pengusaha Bersiap Menghadapi Perubahan Besar
Historic Moment – Jakarta. Pemerintah baru saja mengumumkan kenaikan tarif layanan pendaftaran merek, yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2026. Perubahan ini diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, yang diundangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026. Kenaikan tarif ini menjadi perhatian utama pengusaha, terutama karena memengaruhi biaya operasional mereka dalam memperluas merek dagang.
Kenaikan Tarif Pendaftaran Merek
Dalam PP 30/2026, tarif pendaftaran merek umum naik dari Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,8 juta per kelas, dengan kenaikan mencapai 55,6%. Perubahan ini menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024, yang sebelumnya menetapkan tarif lebih rendah. Pemerintah memberikan penyesuaian harga untuk layanan yang sebelumnya diakui sebagai Historic Moment dalam reformasi birokrasi.
“Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara,” bunyi Pasal 7 beleid tersebut, dikutip Rabu (15/7/2026).
Kenaikan biaya ini dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan negara sekaligus memperkuat pengelolaan layanan merek. Namun, banyak pengusaha mengkhawatirkan dampaknya terhadap aksesibilitas pengurusan merek, terutama bagi usaha kecil dan menengah. Di sisi lain, biaya pendaftaran untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap dipertahankan pada Rp 500 ribu per kelas, sebagai bentuk dukungan pemerintah.
Dampak Kenaikan Tarif pada Pengusaha
Kenaikan tarif pendaftaran merek sebesar 56% dianggap sebagai Historic Moment dalam sejarah kebijakan pengurusan hak cipta dan merek. Perubahan ini berpotensi meningkatkan beban biaya bagi perusahaan yang membutuhkan layanan merek untuk ekspansi pasar atau perlindungan hak kekayaan intelektual. Beberapa pengusaha besar mengatakan kenaikan ini wajar, sementara UMKM mengungkapkan kekhawatiran terhadap pengaruhnya pada pertumbuhan usaha.
Selain kenaikan tarif pendaftaran, berbagai layanan merek lainnya juga mengalami penyesuaian. Contohnya, biaya perpanjangan jangka waktu pelindungan merek yang diajukan dalam enam bulan sebelum masa berakhir naik dari Rp 2,25 juta menjadi Rp 3,5 juta per kelas. Kenaikan tersebut mencapai 55,6%, sama dengan peningkatan tarif pendaftaran. Untuk perpanjangan merek yang diajukan setelah masa berlaku habis, tarif meningkat dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7 juta per kelas.
“Perubahan tarif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas layanan perlindungan merek, meski secara langsung berdampak pada biaya usaha,” kata salah satu pengusaha.
Beberapa layanan tambahan, seperti pengajuan keberatan atas permohonan merek dan permohonan banding, juga mengalami kenaikan. Biaya keberatan naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta, sedangkan banding merek meningkat dari Rp 3 juta menjadi Rp 4,5 juta. Perubahan ini dinilai sebagai bagian dari Historic Moment dalam perbaikan sistem hukum industri.
Kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan pendapatan Kementerian Hukum dan HAM, sekaligus mengoptimalkan penggunaan dana negara untuk pengawasan merek. Namun, pemerintah juga menyebut bahwa kenaikan tarif ini dilakukan secara bertahap agar pengusaha memiliki waktu untuk beradaptasi. “Kenaikan dilakukan secara perencanaan agar tidak mengganggu proses pengurusan merek secara keseluruhan,” jelas pejabat kementerian.
“Selain biaya pendaftaran, ada penyesuaian pada biaya keberatan dan banding merek, sehingga total biaya perlindungan hak cipta meningkat signifikan,” tambah sumber tersebut.
Analisis dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa kenaikan tarif ini berdampak pada pengusaha yang intensif melakukan pendaftaran merek. Namun, pemerintah menyatakan bahwa kenaikan ini sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas layanan dan mengurangi kemungkinan penyalahgunaan. Dengan Historic Moment ini, pemerintah berharap membangun sistem yang lebih efisien dan transparan dalam mengelola merek nasional.
